Penilai publik bersertifikat di Indonesia bertambah 66 orang. DPN MAPPI bersama Dewan Penguji USP melantik peserta lulus USP periode 1 dan 2 tahun 2019 di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan.
WartaPenilai.id—Dewan Pengurus Nasional (DPN), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), bersama Dewan Penguji Ujian Sertifikasi Penilai, melantik 66 penilai bersertifikat yang berhasil lulus pada periode 2019. Pelantikan itu dihadiri Ketua DPN MAPPI, Okky Danuza, Wakil Ketua 1 DPN MAPPI, Muhammad A Muttaqin, Wakil Ketua 2, DPN MAPPI, Budi Prasodjo; Ketua Dewan Penguji USP, Muhammad Amin; Pejabat PPPK dan sejumlah pengurus Dewan Penguji dan Pendidikan MAPPI; Dewan Penilai; dan pengurus lainnya.
Dari 66 penilai yang lulus USP periode 1 dan 2 Tahun 2019, yang ikut pelantikan sebanyak 56 penilai, berlangsung di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan, 22 Januari 2020.
Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, Firmansyah N. Nazaroedin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Sub Bidang Pengembangan Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK, Elang Tomi Ariefianto, mengucapkan selamat kepada 66 penilai yang berhasil lulus USP dan dilantik hari ini. Juga selamat pada pengurus MAPPI yang memberikan kontribusi ilmu dan pengetahuan penilaian, sehingga peserta bisa menyelsaikan Pendidikan lebih baik.
Lebih lanjut, Firmasyarah menegaskan selama mengikuti pendidikan di MAPPI dan berpraktik di KJPP, penilai dibentuk secara profesional dan berintegritas. Dia berharap kepribadian yang baik akan terus terbawa dalam praktik penilaian publik. Sebab, saat ini pekerjaan yang melibatkan penilai publik sangat luas, seperti penilaian untuk individu terkait perpajakan, penilaian agunan, penilaian aset dan kekayaan badan usaha hingga pembebasan lahan untuk kepentingan publik.
Menurut catatan PPPK, jumlah penilai publik hingga tahun ini sudah mencapai 736 orang. Jumlahnya selalu mengalami kenaikan sebesar 13 % dalam rentang waktu lima tahun. Dengan dilantiknya penilai bersertifikat, semakin menambah banyak pilihan bagi pengguna jasa. Namun demikian, masyarakat semakin kritis melakukan control dan pengawasan terhadap profesi penilai, terangnya.
Profesi penilai, tambah Firmansyah harus menerapakan prinsip customer centric, dimana penilai berorentasi selalu memahami kebutuhan klien dengan menambah ilmu baru diluar penilaian seperti hukum, akuntansi dan teknologi informasi yang memberikan nilai tambah bagi klian. “Tak kalah penting menambah softskill lainnya yaitu mampu mengkomunikasikan hasil penilaian yang dilaksanakan dengan baik agar hasil pekerjaan mudah dipahami pengguna jasa,” terang Firmasyah.
Firmasyah dalam sambutannya juga menjelaskan PPPK terus melakukan update regulasi terhadap profesi ini dengan mengikuti perkembangan. Tahun ini PPPK akan menerbitkan perubahan kedua PMK No.101 Tahun 2016 menjadi PMK No 228 Tahun 2019 tentang Penilai Publik. Ini semua untuk merespon kebutuhan pengguna jasa dan meningkatkan kualitas pemberian jasa. Isinya diantaranya, adanya pengawasan terhadap staf yang terlibat di penilaian, adanya perbaikan persyaratan penilai properti, juga KJPP yang lebih berorentasi pada pemberian jasa dan persebaran pemberian jasa di seluruh Indonesia.
Pada peserta yang baru dilantik sedianya memahami regulasi baru ini, sehingga saat melakukan pengurusan izin dan terjun ke penilai publik lebih mudah. Dimana, saat berpraktik di KJPP atau membuka usaha baru ada perubahan mindset yang sebelumnya orang yang hanya mendapatkan gaji, menjadi orang yang memberikan gaji. Dan tambahan tanggungjawab sebagai penandatangan laporan. “Ini mindset yang berbeda,” jelas Firmasyah seperti dalam sambutan tertulis yang di bacakan Elang Tommi.
Namun demikian, ada tanggung jawab besar pada penilai yang bar dilantik ini ketika menjalankan praktik. Mereka bukan hanya membawa nama baik KJPP, namun nama baik MAPPI termasuk profesi penilai secara keseluruhan di tengah masyarakat. “Selalu junjunglah integritas profesi dan nilai-nilai profefsionalitas dimanapun berada, tetap aktif mengembangkan ilmu penilai, menambah networking dan selalu membangun komunikasi lebih baik,” terangnya.
Jalan Profesi Penuh Kredibilitas
Ketua Dewan Komite Ujian Sertifikasi Penilai, Muhammad Amin juga memberikan apresiasi pada peserta yang lulus USP dan dilantik. Peserta yang berhasil lulus USP dan menyadang penilai publik memang butuh perjuangan berat. Mereka harus menempuh 11 kali ujian untuk mencapai itu. “Jenjang ujian untuk menjadi penilai publik saringannya sudah cukup lengkap,” terang Amin.
Namun demikian, tugas Komite USP MAPPI tidak mudah, harus melayani peserta ujian ada yang satu kali atau 11 kali ujian langsung lulus, ada pula yang mengulang dua sampai tiga kali pelaksanaan yang berulang. Bahasa Amin, cepat lulus atau lama lulus tetap menjadi pembicaraan. Kalau cepat lulus, dianggap itu temannya. Seperti ujian tulis selalu mendapat komentar soalnya sulit, padahal ini bukan ujian matematika, namun ujian penilaian yang sering dilupakan. “Seperti di modul 4 praktik penilaian, mengulas case penilaian yang harus diselesaikan dan harus dihitung, yang terjadi tiba-tiba peserta membuat cashflow, itu yang terjadi,” terang Amin.
Meski peserta yang lulus periode 1 dan 2 than 2019 ini, yang sudah bersertifikat menjadi awal memasuki profesi penilai publik.
Untuk itu, Ketua Komite USP, Muhammad Amin, berpesan untk selalu menjaga apa yang diperoleh dengan susah payah ini. apa yang diraih hari ini adalah perjuangan bertahun-tahun, ada yang satu putaran, ada pula yang dua hingga tiga putaran baru lulus USP. “Jadi cukup sulit untuk lulus USP. Tolong ini dijaga dengan baik sebagai penilai bersertifikat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Amin menegaskan setelah dapat ijin berpraktik, berpraktiklah penuh dengan integritas, penuh dengan objektifitas dan selalu professional menjalani praktik profesi ini. “Dengan begitu menjaga marwah profesi penilai. Jagalah kita sebagai penilai publik di pengguna dan masyarakat,” terangnya.
Dalam menjalani praktik, tambahnya, selalu berada di koridornya, jangan sampai keluar dari koridor penilaian yang baik. “Banyak kasus hukum yang menyerempet wilayah praktik penilaian, namun bila praktik sesuai dengan kaiadah dipastikan aman,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPN MAPPI, Okky Danuza juga mengingatkan pada peserta yang lulus USP lebih meningkatkan kehati-hatiannya. Ada anggapan setelah bersertifkat, bisa langsung memasuki bisnis jasa penilaian secara mandiri. Jangan terburu nafsu dan gegabah membuka bisnis KJPP sendiri. Okky tidak menakut nakuti, tetapi sekedar mengingatkan. “Ini dimensinya berbeda,” terangnya.
Dari orang bayaran menjadi orang yang menggaji, memang membutuhkan cara pandanng yang berbeda, harus memiliki daya tahan, termasuk tabungan yang lebih. Dimana ketika menjadi pimpinan cabang atau KJPP, akan mengahapi kewajiban membayar gaji karyawan setiap bulan yang harus mendahulukan. “Apakah yang dirumah sudah siap,” terang Okky.
Okky yang sangat memahami manajemen KJPP, mengingatkan Jangan sampai kondiri keuangan bisnis yang dikelola buruk atau belum membaik, mengorbankan integritas profesi penilai saat menjalankan praktik penilaian. Bisa jadi penilai menuruti keinginan klien mengatur nilai dengan mengharapkan pembayaran yang lebih. “Pimpinan KJPP atau Cabang baru harus kuat dari godaan klien,” terangnya.
Menjalani profesi penilai, tambah Okky Danuza kuncinya kompeten, mentaati etika profesi dan berintegritas. Kompeten tanpa integritas, menjadi sesuatu yang tidak ada harganya. Seperti akhir-akhir ini banyaknya penyelewengan yang di lakukan di perusahaan publik, BUMN Asuransi dan lainnya. Profesi keuangan menjadi sorotan, bukan kemampuannya tetapi seberapa jauh integritas yang dipertontonkan saat melakukan pekerjaan profesi dihadapan klien.
Integritas, terang Okky, sulit untuk diajarkan namun bisa ditemui dalam praktik penilaian. Seperti bagaimana profesi penilai melakukan mitigasi risiko atas godaan dari klien. “Saat bertemu klien penilai selalu mendapat godaan untuk mengikuti keinginan klien,” terang Okky.
Itulah tantangan penilai, harus tetap kuat menghadapi. Hasil penilaian sesuai keinginan klien, bukan membuat penilai itu hebat, apakah penilaian yang dilakukan sudah benar, atau justru masuk dalam perangkap orang lain yang justru membawa risiko bagi penilai itu sendiri. Yang akan menyelamatkan pekerjaan penilaia adalah seberapa jauh integritas yang teguh di pegang saat menjalani praktik penilaian “Ukuran bermaslahat itu untuk kepentingan masyarakat yang happy, bukan untuk kepentingan penilai atau klien,” terangnya.
Selain itu, Okky Danuza juga mengingatkan penilai bersertifikasi yang baru dilantik untuk menjaga komunikasi dengan baik di kantornya berpraktik manakala memutuskan untuk menjadi partner atau membuka KJPP atau cabang. Jangan tiba-tiba setelah lulus mendaftarkan diri menjadi penilai publik, terus menodong KJPP tempat berpraktik untuk diangkat menjadi partner. “Setiap KJPP memiliki persyaratan sendiri. Memang untuk menjadi partner harus bersertifikat penilai publik,” terangnya.
Itu bisa dibicarakan dengan manajemen KJPP, jika KJPPnya setuju semua pendaftaran dan syarat menjadi penilai publik akan di bantu kantornya. “Bicarakan dengan manajemen KJPP dengan baik,” terangnya. Kalau memang tidak diterima jadi partner, bisa juga mendirikan KJPP baru, namun dengan mental yang kuat jangan mengorbankan integritas profesi. (Hari S.)