Menteri BUMN, Erick Thohir bakal mengoptimalkan Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko, melakukan pengawalan terhadap BUMN yang melakukan penyelewengan laporan keuangan. Profesi Keuangan tak lepas dari yang bakal ditertibkan terkait penyajian laporan keuangan yang transparan.
WartaPenilai.id—Penyajian laporan keuangan yang direkayasa, yang menggambarkan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan sesungguhnya, akhir-akhir ini banyak mencuat ke permukaan. Perusahaan publik, BUMN, maupun perusahaan yang mengajukan pinjaman ke perbankan banyak melakukan rekayasa laporan keuangan. Startegi itu diterapkan untuk menyulap laporan keuangan agar terjaga terlihat kinerja keuangan tetap baik, memenuhi kaedah bisnis yang sehat.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah banyak mempelajari sulap menyulap laporan keuangan (window dressing) yang terjadi di BUMN. Erick melihat terungkapnya rekayasa laporan keuangan di sejumlah BUMN seperti Garuda Indonesia, Asuransi Jiwasraya sebagai pintu masuk memperbaiki kinerja BUMN secara keseluruhan. Erick pun memerintahan Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko BUMN melakukan pencegahan rekayasa laporan keuangan (indow dressing) laporan keuangan BUMN.
Tugas ini tergolong baru, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diterbitkan 10 Desember 2019 lalu. Dimana Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko, satu dari tiga deputi yang diatur Perpres tersebut.
Erick Thohir menegaskan bakal mendorong Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko BUMN mereview dan memastikan tidak ada lagi sulap menyulap laporan keuangan di BUMN, terangnya di Jakarta 9 Januari 2019 lalu.
Erick Thohir menyoroti rekayasa laporan keuangan untuk menyulap laporan keuangan terlihat bagus, seperti melakukan revaluasi aset. Langkah revaluasi yang melibatkan profesi penilai di tempuh untuk membuat laporan keuangan BUMN bagus secara tiba-tiba. Padahal tidak ada dana segar yang masuk ke perusahaan. Apalagi dengan kondisi nilai asetnya yang besar, BUMN itu melakukan penerbitan surat utang baru, sedangkan dana yang diperoleh diinvestasikan ke proyek yang tidak layak. “Ini berbahaya”, jelas Erick.
Peran Deputi Keuangan dan Manajemen Risiko, tambah Erick, sangat penting untuk menertibkan berbagai penyelewengan di BUMN, sulap menyulap, merekayasa laporan keuangan ke depan bisa dihindari. Dia menegaskan pengawasan terhadap BUMN tidak hanya bisa dilakukan Kementerian BUMN, dengan mendorong BUMN menjadi perusahaan terbuka, pengawasan kinerja perusahaan bukan hanya dilakukan kementerian BUMN, BPK, Auditor, namun publik juga terlibat mengawasi terhadap BUMN tersebut.
Pengamat Profesi Keuangan, Adji Suratman mengamini langkah yang ditempuh Menteri BUMN Erick Thohir itu. Adji yang pernah menjadi direktur perusahaan Tbk itu menegaskan strategi menyulap laporan keuangan seperti itu sejatinya banyak dilakukan perusahaan terbuka dan BUMN untuk menjaga kinerja keuangan terlihat baik, memenuhi kaedah bisnis yang sehat. Strategi itu juga dimanfaatan untuk menjaga image kinerja perusahaan lebih baik mendorong kenaikan atau mempertahankan nilai sahamnya.
Kecurangan jelas Adji Suratman seperti korupsi, pencurian aset hingga rekayasa laporan keuangan (fraudulent financial statement). Bahkan skandal terbesar rekayasa laporan keuangan pernah terjadi di Amerika Serikat dengan terungkapnya kasus Enron yang diaudit KAP Arthur Anderson (KAP terbesar dunia). Dimana manajemen Enron dan KAP Anderson mendapatkan sanksi pidana dan KAP-nya bubar. Terungkapnya kasus Enron dan KAP Anderson itu mengubah Standar Akuntansi Keuangan yang sebelum konvergensi ke US GAAP berubah ke IFRS.
Bahkan Adji Suratman sangat khawatir terhadap maraknya praktek seperti itu dilakukan perusahaan besar seperti di Pertamina, Bank BUMN dan BUMN lainnya. Dan kekhawatiran Adji memang terbukti dengan terungkapnya skandal laporan keuangan terjadi Garuda Indonesia, Asuransi Jiwasraya, Asabri dan lainnya.
Kasus rekayasa keuangan itu marak terjadi di Indonesia seperti kasus laporan keuangan Kereta Api Indonesia (KAI), Waskita Karya, Garuda Indonesia, Asuransi Jiwasraya dan lainnya. “Saya kuatir perusahaan terbuka dan BUMN besar seperti Pertamina, PLN, BUMN Asuransi dan BUMN lainnya cenderung melakukan fraud rekayasa laporan keuangan,” terang Adji Suratman mantan direktur perusahaan BUMN ini.
Semua kondisi itu, Adji menambahkan tidak lepas dari agency theory. Pemilik (owner) memaksa kinerja keuangan perusahaan terus meningkat kepada agen atau manajemen. Bila manajemen tidak mampu meningkatkan keuntungan bakal dilakukan pergantian.
Akibat dari tekanan itu, manajemen memakai teori earning management, laba bisa dimanage atau diatur dengan melakukan rekayasa laporan keuangan. Rekayasa itu bisa terjadi dimana aturan penyusunan laporan keuangan bersifat longgar. “Modus dan motivasi perusahaan melakukan rekayasa bermacam-macam,” terang Adji Suratman.
Mencegah Kecurangan
Lebih lanjut, Adji menjelaskan cara yang dilakukan dengan membesarkan angka-angka kinerja perusahaan, untuk perusahaan yang mengalami kinerja buruk, bagaimana menutupi keburukan itu dan menaikan reputasi dan harga saham tidak jatuh. Juga membuat perusahaan itu terhilat bankable dihadapan kreditor.
Sedangkan untuk perusahaan berkinerja baik, mengecilkan angka-angka kinerja perusahaan seperti itu jarang dilakukan. Tujuannya hanya sebatas mengurangi jumlah pajak yang seharusnya di bayar (tax planning). “Nilai atau angka yang berpengaruh terhadap kinerja perusahaan dan sangat mempengaruhi reputasi (image) dan berdampak pada harga saham adalah laba dan pertumbuhan pendapatan,” terang Adji Suratman yang juga pernah menjadi Direktur perusahaan Tbk.
Perlakuan terhadap itu, jelas Adji seperti laba untuk perusahaan yang lama beroperasional, diukur dari kinerja laba. Meski pertumbuhan kecil, dengan laba tinggi bisa menentukan nilai saham. Sementara pertumbuhan pendapatan berlaku untuk perusahan yang baru, sebab belum bisa mengandalkan seberapa besar laba yang dihasilkan. Dimana fokusnya masih membesarkan perusahaan, meskipun laba kecil (masih merugi), harga saham perusahaan tetap dihargai tinggi berdasarkan pertumbuhannya, jelasnya.
Rekayasa terhadap laporan keuangan, jelas Adji bisa dilakukan dengan membesarkan atau mengecilkan laba dan bisa juga membesarkan atau mengecilkan pendapatan. Semua ini mendasarkan diri pada formula laba sama dengan pendapatan di kurangi biaya. Laba akan naik, kalau pendapatan naik atau biaya diturunkan. Biaya yang memungkinkan dilakukan rekayasa, biaya yang bisa di catat sebagai biaya ujungnya mengecilakan laba. “Atau dicatat sebagai investasi aset yang berpengaruh membesarkan laba. Seperti biaya dibayar dimuka, biaya yang belum dibayar, biaya cadangan untuk masa depan, atau biaya yang di keluarkan tahun ini yang diklaim berdampak di tahun mendatang.
Sejatinya, menurut Adji terlihat gampang melihat indikasi perusahaan yang melakukan fraudelent financial statement atau rekayasa laporan keuangan seperti cashflow terganggu, tidak bisa bayar supplier, subkontrak, hingga bayar cicilan kredit, bayar gaji kayawan tidak tepat waktu. “Kebanyakan terbongkarnya kecurangan laporan keuangan dari laporan komisaris independen yang memang memiliki nurani tidak hanyut dalam permainan manajemen,” terangnya.
Lebih lanjut, menurut Adji kecurangan laporan keuangan terjadi karena lemahnya internal control, lemahnya penerapana GCG. “Implementasi GCG di perusahaan tidak pernah review Kementerian BUMN, auditor pemeriksa keajaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan pemegang saham saat RUPS tidak pernah menanyakan penerapan GCG,” jelas Adji Suratman.
Untuk membuktikan perusahaan melakukan kecurangan laporan keuangan sebenarnya tidak sulit. “Bila ada yang mengakui laba lebih besar, namun cashflow-nya terganggu, perusahaan terindikasi melakukan kecurangan,” jelasnya. Atau membandingkan angka-angka di laporan keuangan dengan periode sebelumnya. Bila terdapat perubahan dratis, bisa dilakukan investigasi lanjutan. Misalnya pendapatan periode ini naik 50 % dari sebelumnya, padahal pertumbuhan bisnis dan pendapatan rata-rata 20 %. “langkah itu bisa di buktikan untuk mengetahui ada tidaknya kecurangan di laporan keuangan, terang Adji Suratman.
Adji Suratman melanjutkan indikatornya dengan accrual basis laba besar namun cashflownya sangat terganggu. Untuk itu, Adji memberikan usul agar Kementerian BUMN meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit kinerja BUMN yang labanya kurang wajar. “Direktur Keuangan dan Komisaris independen diganti yang memiliki sertifikasi profesi dari Ikatan Akuntan Manajemen (IAMI) dan Ikatan AKuntan Indonesia (IAI),” terangnya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, dan amburadulnya manajemen perusahaan publik, BUMN hingga perusahaan yang mencari pendanaan dari kreditor (perbankan) tidak lepas dari peran profesi keuangan, baik akuntan publik, penilai publik, hingga konsultan pajak. Manajemen perusahaan seakan leluasa menutupi praktik yang curang, sejatinya bukan hanya kesalahan manajemen dalam mengelola kinerja perusahan, namun lemahnya pengawasan yang dilakukan baik Kementerian BUMN, Komisaris Independen BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pembina Profesi Keuangan, Profesi Keuangan dan Organisasi Profesi lemah mengontrol praktik professional yang bisa diterima umum.
Namun, semua kembali pada profesi keuangan (Akuntan Publik dan Penilai Publik), sebagai penjaga transparansi laporan keuangan. Profesi keuangan menjadi tumpuan mengeliminasi fraud pada praktik bisnis. Bagaimana mencegah dan mengurangi manajemen dan profesi keuangan, bisa bersekongkol dalam kecurangan laporan keuangan. (Hari S.)