Penyerahan nilai bidang tanah terdampak proyek Tol Cijago dilakukan Penilai dari KJPP Firman Aziz. Setelah membuka amplop dan mengetahui nilai jauh dari harapannya, warga emosi dan menyerahkan amplop itu kembali ke tim KJPP itu.
WartaPenilai.id—Baru seminggu, warga Krukut, Limo, Depok, menghadiri undang panitia pengadaan tanah, untuk mengetahui nilai ganti rugi bidang tanahnya yang terkena proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Setelah membuka amplop, warga Krukut terlihat kecewa menemui nilai bidang tanahnya jauh dari harapan dan mereka langsung mengembalikan amplop itu pada panitia.
Pemilik 444 bidang tanah, khususnya WR 1 dan RW 2 Kelurahan Krukut, tidak terima nilai bidang tanahnya yang dinilai terlalu rendah oleh KJPP Firman Aziz. Pertemuan itu berlangsung di Balai Rakyat Beji, 11 Desember 2019 lalu.
Kegaduhan sempat terjadi, saat Penilai dari KJPP Firman Aziz menjelaskan ke warga. Melihat situasi yang tidak memungkinkan, penilai dari KJPP itu yang didampingi lurah Krukut dan Camat Limo, menunda pertemuan musyawarah pemberian nilai bidang tanah pada warga krukut yang terdampak.
Ketua RT 04/01, Nemah menjelaskan warga tidak terima harga yang ditawarkan jauh dari harapan pemilik bidang. Bidang tanah miliknya hanya dihargai Rp 3,5 juta/meter, padahal permintaan sebelumnya sekitar Rp 10 juta/meter. Atas tidak terimanya nilai ganti rugi, warga Krukut pun membentangkan spanduk dan melakukan penolakan terhadap pembebasan bidang yang dimiliki.
Harga bidang tanah Rp 3,5 juta/meter jelas ditolak warga. Pasalnya bidang tanah itu penetapan lokasi sekitar tahun 2012. Warga terkena dampak sudah terlalu lama menunggu kepastian nilai ganti rugi yang bakal diterima. Warga meminta KJPP Firman Aziz untuk meninjau kembali nilai yang dikeluarkan sebagai dasar ganti rugi bidang tanah. Sebab, itu jauh dari harapan warga.
Hal senada dikatakan Ajat Darojat, pemilik bidang tanah di RW1, lahannya seluas 980 meter dan sangat produktif ditanamin Buah Blimbing. Nilai ganti rugi hasil penilaian KJPP itu jauh dari harapan warga. Sedangkan tanah miliknya surat lengkap jauh dari sutet hanya dinilai sekitar Rp 2 juta/meter.
“Bidang tanah saya suratnya lengkap, bukan tanah garapan lho,” terang Ajat. Kenapa nilai nya hampir sama dengan nilai tanah garapan yang terkena proyek Tol Depok-Antasari (Desari), dimana nilainya sekitar Rp 3,5 juta/meter.
Penilaian yang dilakukan tim penilai, Ajat menjelaskan tidak sesuai dengan bidang tanah termasuk properti bangunan yang ada. “Ada yang memiliki satu bidang tanah namun diatasnya berdiri enam bangunan rumah, hanya dinilai dua rumah saja. Tim penilai tidak benar melakukan penilaian,” terangnya.
Begitu juga yang terjadi di bidangnya, yang sedang produktif menghasilkan buah Blimbing, potensi penghasilan yang hilang tidak dinilai. “Waktu tim datang hanya mengukur dan konfirmasi bangunan yang ada. Namun tidak menanyakan potensi pengasilan yang hilang diatas bidang itu,” jelas Ajat.
Penilaian bidang tanah terkena tol Cijago yang dilakukan tim Penilai KJPP Firman Aziz sangat jauh dari harga pasaran tanah di wilayah itu. Selama tidak ada kenaikan harga secara signifikan. Maka proses pembebasan lahan tol Cijago bakal terhambat. “Warga sepakat menolak nilai yang ditawarkan dan pasti akan terus bertahan,” tegas Ajat.
Pembangunan tol, Ajak menambahkan tidak memberikan manfaat baginya, justru dia kehilangan lahan kebunnya dan kehilangan potensi pendapat sekitar Rp 45 juta setiap tahunya. “Sekali panen buah Blimbing dua ton, diuangkan sekitar Rp 16 juta lalu setahun kalikan 3 panen,” terangnya. “Saya paling depan menolak. Itu tanah saya kalau tidak setuju kok disuruh ke Pengadilan, memang saya pencuri. Situ yang butuh tanah kok saya suruh urusan dengan pengadilan, ke Pengadilan sendiri saja,” Ajat sangat kecewa.
Memang tiga tahun lalu, memang diadakan pertemuan terkait penentuan nilai berkisar antara Rp 1,5 hingga Rp 6,7 juta/meter. Tentunya berselang waktu nilainya berbeda karena ada kenaikan ekonomidan harga tanah juga ikut naik.
Aparat Kelurahan Krukut, Hamzah memaklumi keluhan dan kegaduhan arga pada musyawarah penetapan ganti rugi lahan tertunda. “Dapat dimaklumi keberatan dan protes warga terkait nilai ganti untung yang diajukan tim penilai,” terangnya.
Sebagai wakil warga Keluraha Krukut, Hamzah akan menyampaikan keluhan dan keberatan warga terkait nilai ganti rugi yang diajukan ke panitia pengadaan secepatnya. (Toto/Atur)