Tuntutan Terhadap Hasil Penilaian Pengadaan Tanah

by redaksi

Semakin banyak hasil penilaian yang masuk ranah hukum, menunjukan semakin menurun reputasi profesi ini. Seharusnya, Dewan Penilai menjembatani agar tuntutan nilai bisa di selesaikan diluar pengadilan.

WartaPenilai.id—Sampai saat ini banyak hasil penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum diperkarakan warga terdampak. Terlihat sulit bagi warga mencari keadilan sebuah nilai, baik ke pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, maupun ke MAPPI sebagai organisasi penilai di Indonesia. Pengadilan dan BPN selalu berpandangan bahwa hasil penilaian yang dikeluarkan penilai bersifat final.

Sedangkan, warga terdampak pengadaan tanah, meskipun meminta keadilan ke Dewan Penilai di MAPPI, ujungnya disuruh menempuh jalur hukum. Semua tahu, peradilan di Indonesia tidak efektif menyelesaikan peradilan terkait nilai ganti rugi tanah.

Meski terlihat sulit mencari keadilan atas nilai yang dikeluarkan penilai, hasil penilaian yang diperkarakan di pengadilan jelas membuat penilai merasa tidak nyaman.

Itu seharusnya menjadi perhatian Dewan Penilai, bagaimana merespon dengan cepat ketidakpuasan warga terhadap hasil penilaian yang dikeluarkan penilai anggota MAPPI.

Bukan justru, warga enggan mencari keadilan di MAPPI yang terkait hasil penilaia. Mereka berlomba melaporkan ketidakpuasan nilai pada lembaga hukum yang minim kompetensi di bidang penilaian. Justru banyaknya laporan ke pengadilan, terkait tuntutan hasil penilaian, semakin membuat reputasi profesi ini menurun. Dan akan selalu menjadi pemberitaan kurang sedap terkait hasil penilaian yang dikeluarkan penilai, meskipun tuntutan warga selalu gagal di pengadilan.

Tuntutan hukum terhadap hasil penilaian, di Indonesia memang jarang dimenangkan oleh pemilik lahan. Sebagai penilai, saat melakukan tugas penilaian, sejatinya berdiri diatas risiko adanya tuntutan hukum di kemudian hari atas hasil penilaian yang dilakukan.

Sebagai profesional, penilai memiliki tanggungjawab lebih besar manakala menilai pengadaan tanah untuk kepentingaan umum. Pengadaan tanah jelas melibatkan banyak kepentingan publik diatas lahan tersebut. Juga, pengadaan tanah, selalu melibatkan banyak pihak. Panitia pengadaan terdiri dari berbagai pihak diantaranya pihak yang butuh lahan, Gubernur, Bupati, Walikota, BPN, Camat, Lurah hingga RT.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, masyarakat yang tidak berniat menjual dipaksa menjual dengan nilai ganti rugi yang ditentukan dari hasil penilaian yang dikeluarkan penilai. Apalagi hasil penilaian jauh dari harapan. Disitu penilai yang bernaung di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) jelas menghadapi risiko dan masalah hukum.

Lahan dan tanah warga bisa digunakan untuk jalan umum, jalan tol, rel kereta api, saluran air, waduk, bendungan, irigasi, pelabuhan, bandara, stasiun keretaapi, terminal, cagar budaya dan lainnya.

Lain dengan penilai agunan untuk jaminan kredit dan penilaian komersial menghadapi dituntut paling kecil dibanding penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan publik, akibat kelalaian professional yang mendatangkan dituntut secara hukum. Namun untuk pengadaan tanah untuk kepentingan publik, tuntutan terhadap nilai ganti rugi yang dianggap tidak fair bisa sebagai pemicu tuntutan terhadap hasil penilaian.

Sebelum melakukan penugasan, penilai memahami pengguna laporan. Bila penilaian agunan rumah untuk memperoleh kredit, pemberi pinjaman yang menjadi klien penilai dan pengguna yang di tuju. Namun untuk pengadaan tanah, penilai dibayar oleh pihak yang membutuhkan tanah, dan bekerja untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang selalu terlibat pada kepanitiaan pengadaan tanah. Hasil penilaian sebagai dasar pemberian ganti rugi tanah dan bangunan yang dibebaskan. Masyarakat yang terkena dampak jelas memiliki hak untuk melakukan penuntutan atas hasil penilaian.

Penilai pengadaan tanah, dalam tanda kutif, dalam posisi terjepit, tidak independen dalam menghasilkan nilai. Sebab, BPN telah menentukan nilai zonasi per wilayah yang terkena dampak pembebasan berapa nilai per meter, yang disetujui dalam rapat dengan masyarakat. Penilai dalam musyawarah dengan masyarakat terkadang tidak terlibat. Panitia pengadaan tanah yang tidak memahami ilmu penilaian menetapkan nilai yang dianggap disepakati, padahal suara warga yang terdampak diabaikan dalam menentukan nilai ganti rugi demi percepatan pembangunan.

Di lain sisi, Panitia juga memperhitungkan kecukupan anggaran pembebasan. Disinilah penilai tidak benar-benar dalam posisi independen, saat menentukan nilai ganti rugi pengadaan tanah, yang berpotensi menghadapi tuntutan hukum dikemudian hari. Sebab, nilai zonasi tanah sudah ditentukan oleh Panitia pengadaan dan penilai tinggal memasukan nilai dan mengalikan dengan luasan lahan. Ditambah luas bangunan, jenis pohon, dan properti lain yang berdiri di atas lahan tersebut plus dengan solasium yang diterima.

Apalagi penilai pengadaan tanah untuk kepentingan publik, seringkali tidak melakukan pengukuran luas rumah sebenarnya. Kondisi itu bisa terjadi manakala masyarakat yang terdampak belum iklas melepas hak kepemilikannya yang dipaksa untuk menjual. Terkadang penilai yang turun ke lapangan menghadapi risiko ancaman fisik bisa saja terjadi. Akhirnya, pengukuran yang dilakukan mempercayai pada pengukuran yang tercantum dalam catatan publik (sertipikat tanah). Ini mungkin hasilnya sangat berbeda dengan pengukuran aktual.

Penilai kehilangan detail fisik actual dan masalah umum bahwa rumah memiliki lebih banyak kamar tidur daripada itu yang tidak dihitung. Semua itu berpotensi salah menentukan nilai. Dan opini nilai yang keluar pun tidak berdasarkan perhitungan aktual. Sebab, terdapat kamar tidur yang tidak di perhitungkan.

Pihak yang bisa menuntut hasil penilaian, yang berlaku di semua negara, diketahui yang menggunakan dan tahu akan menggunakan hasil penilaianlah yang memiliki hak untuk menuntut hasil penilaian. (Tim)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/