Dugaan Korupsi Di Asuransi Jiwasraya

by redaksi

Asuransi plat merah itu terbukti mengabaikan praktik tata kelola yang baik. Penempatan investasi pada perusahaan berkinerja buruk, semakin berisiko bisnis Asuransi Jiwasraya.

Wartapenilai.id—Gara-gara gagal bayar ke pihak ketiga sebesar Rp 12,5 triliun, justru membongkar kedok dugaan korupsi praktik bisnis PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini kasus dugaan korupsi di asuransi plat merah itu sedang di tangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor 33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Jaksa Agung, Burhanuddin menjelaskan penyidikan dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kagiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, ini ada 13 grup dan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. “Asuransi jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap term yang telah jatuh tempo, sudah terprediksi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” tutur Jaksa Agung.

Tim dari Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi, namun belum menetapkan satu pun tersangka. Jaksa Agung memprediksi kerugian negara mencapai Rp 13,7 Triliun. “Sebesar itu masih perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” terang Burhanuddin keterangan pers di, Jakarta Selatan, 18 Desember 2019.

Asuransi Jiwasraya, diduga melalukan pelanggaran terkait prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan. Dampaknya asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo. Ini diperkirakan bakal merembet pada pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal perusahaan itu. Adanya praktik menyimpang yang cukup lama terjadi lolos dari pengawasannya.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Investasi yang dilakukan banyak pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan. Diantaranya, penempatan 22,4 persen saham senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah itu 95 persen di antaranya ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja buruk dan sebesar 5 persen yang diinvestasikan ke perusahaan dengan kinerja baik.

Sedangkan penempatan di reksadana mencapai 59,1 % atau senilai 14,9 triliun. Dari jumlah itu hanya 2 % dikelola manajer investasi berkinerja baik, selebihnya manajer investasi berkinerja buruk, terang Burhanuddin.

Awalnya kasus Asuransi Jiwasraya ini ditangani penyidik Kejaksaan tinggi DKI, namun kini tangani Kejaksaan Agung, Bidang tindak Pidana Korupsi, karena dianggap kasus besar, yang terjadi di beberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahaan reksadana.

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarisman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka dan mencekalnya supaya tidak bepergian ke luar negeri. “Pasti ada calon tersangka, tapi kapan kami sampaikan, mohon bersabar,” terang Adi. (Ari W)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/