DJKN Pakai On-line Pengadilan

by redaksi

Sejatinya Indonesia sudah bisa melakukan peradilan secara on-line, sejak MA meluncurkan e-Court. Mulai pendaftara perkara, hingga peradilan bisa dilakukan secara on-line.

WartaPenilai.id—Semua serba on-line, naik ojek on-line, belanja on-line, beli tiket on-line. Bahkan sekarang teknologi on-line diadopsi Makamah Agung (MA) meluncurkan e-Court, sistem layanan pendaftaran perkara, hingga persidangan dilakukan secara on-line.

Ini terobosan peradilan di Indonesia, sidang di pengadilan tidak harus datang, cukup dilakukan secara on-line dan bisa menghemat banyak hal di banding peradilan konvensional.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam pembukaan Bimtek implementasi e-Court mengatakan hal itu di Pendopo Kanil DJKN DKI Jakarta, 10 Desember 2019 lalu.

Perkembangan teknologi, terangnya yang diadopsi e-Court mengikuti tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah, mulai pembenahan prosedur dan pengembangan sistem, penyajian layanan cepat, akurat dan professional.

Tri Wahyuningsih menjelaskan DJKN untuk menangani perkara mengambangkan berbagai terobosan seperti Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sibankum), untuk mengadministrasikan penanganan perkara, pengambilan kebijakan, penanganan perkara menjadi lebih baik.

Tren perkara di DJKN telah bergeser, sebelumnya didominasi perkara lelang, kini mulai muncul perkara terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). “Tidak selalu kita digugat, namun ada beberapa kasus kita menggugat untuk mempertahankan BMN. Itu dinamika menuju pengelolaan BMN yang lebih transparan dan akuntabel. “Menuju distinguished asset manager,” terangnya.

Sistem peradilan on-line seperti e-Court dikembangkan MA sejak tahn 2018 lalu. Sistem itu membuat perkara para pihak yang masih memilliki pilihan melakukan peradilan secara online atau secara konvensional.

Sementara, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Jaringan Informatika Badan Urusan Administrasi MA, Ahmad Jauhar menambhakan daerah belum optimal jaringan internetnya bisa memakai prosedur konvensional. “Daerah yang belum didukung internet, bisa memakai prosedur konvensional, namun Pemerintah wajib mengaplikasikan e-Court,” tambahnya.

E-Court, lebih lanjut Jauhar menjelaskan ada penghematan waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara, dokumen terarsip dengan baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media, serta terkanalisasi dengan aparatr pengadilan. (Tim)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Berikan Komentar

  • Facebook Comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/