RUU Omnibus Law, Perkuat Ekonomi Nasional

by redaksi

Dua RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, dan Omnibus Law Perpajakan mncapuk 6 pilar.

WartaPenilai.id—Dalam waktu dekat Pemerintah akan mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua RUU itu disiapkan dioptimalkan memperkuat ekonomi nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing—menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Rapat Koordinasi Omnibus Law mengatakan hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan, terangnya di Kantorny, 12 Desember 2019.

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster. Mulai ddari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. “Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” tambah Airlangga Hartarto.

Hingga saat ini, tambhanya teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, diantaranya pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

“Substansi terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” jelas Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. “Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya,” terangnya.

Memastikan Masuk Prolegnas

Menteri Hukum dan HAM bersama Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020, 5 Desember 2019 lalu.

Keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia pada proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law pun mendapat apresiasi pemerintah. Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin Ketua Umum KADIN, yang beranggotakan lintas Kementerian, Lembaga, Pemda, Akademisi dan KADIN.

Pemerintah, dalama penyusunan Omnibus Law melibatkan KADIN untuk mendapatkan masukan dan usulan untk menyelaraskan kebutuhan pelaku usaha. Namn demikian, hambatan utama peningkatan investasi dan daya saing terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah (hiper regulasi) yang mengatur sektor atau bidang usaha. Regulasi tersebut menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.

Omnibus Law, pembentukan satu UU, yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU. “Jika dilakukan perubahan satu per satu memakan waktuu, sulit menyelesaiakn berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baruu lebih luas, terang Airlangga Hartarto.

Sementara, Sekretaris Kemenko, Susiwijono menambahkan setidaknya ada tiga manfaat penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Omnibus Law, terang Susiwijono sebenarnya telah banyak diterapkan negara laian seperti Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam dan lainnya.

Pemerintah sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus Law. Seperti penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Ini menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasian perbankan, asuransi, dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi. (Toto AW)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Berikan Komentar

  • Facebook Comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/