RUU Penilai, Nihil Di Prolegnas 2020

by redaksi

Profesi Penilai di tahun 2020 mendatang harap bersabar lagi. Pasalnya, RUU Penilai yang di gadang-gadang masuk prolegnas ternyata nihil.

WartaPenilai.id—Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM, telah menyepakati 50 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Dan ternyata RUU penilai belum masuk proleganas, masih dalam daftar tunggu bersama 247 RUU yang bakal dibahas lima tahun mendatang.

Di tahun 2020 sebanyak 50 RUU Prioritas, terdapat 13 RUU berasal dari usulan pemerintah, 35 RUU lainnya dari usulan DPR, dan sisanya dari DPD.

Melihat kondisi RUU Penilai, tidak masuk Prolegnas Prioritas tahun 2020, sejumlah Pengurus Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) langsung mendatangi salah satu anggota Baleg DPR RI, di ruang kerjanya, 5 Desember 2019 lalu.

Pengurus MAPPI dipimpin Wakil Ketua 1 DPN MAPPI, Muhammad A. Muttaqin, didampingi Wakil Ketua 2, Budi Prasodjo dan Ketua Komite Penyusun SPI, Hamid Yusuf melakukan audiensi dengan Ketua Baleg dan anggota DPR.

Rombongan Pengurus MAPPI diterima langsung salah satu anggota Baleg DPR RI. Dalam pemaparannya pengurus MAPPI, selain bersilaturahmi dengan anggota baru, juga menyampaikan pentingnya RUU Penilai dalam sumbangsihnya pada perekonomian bangsa.

Diskusi dan masukan ke anggota dan piminan Baleg Baru, berlangsung dari pukul 17.00 hingga 18.30. Banyak hal yang disampaikan pengurus MAPPI pada Pimpinan Baleg untuk mensegerakan RUU Penilai masuk Prolegnas di DPR RI.

Ketua Komite Penyusun SPI, Hamid Yusuf mengatakan memang RUU penilai tidak masuk dalam prolegnas tahun 2020. Hamid mengakui untuk mendorong RUU Penilai menjadi inisiatif dari DPR atau anggota, membutuhkan energi dan pendanaan yang besar. Kesulitan itu tidak lain karena anggaran biaya rapat pembahasan di DPR, dengan jumlah anggota yang cukup banyak, serta biaya studi banding ke negara lain terkait regulasi, harus di tanggung profesi penilai. “Lumayan besar biaya yang harus dikeluarkan bila itu menjadi inisiatif DPR yang didorong profesi penilai,” terang Hamid Yusuf.

Hamid Yusuf bersama DPN MAPPI datang ke Baleg DPR, sejatinya berharap bisa mendorong RUU Penilai menjadi inisiatif DPR. Namun, terlihat terlalu besar energi dan biaya yang harus dikeluarkan untuk meloloskan RUU Penilai.

Untuk itu, Hamid Yusuf berharap pada pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) bisa mendorong RUU Penilai menjadi pembahasan di DPR. Namun, kenyataannya PPPK lebih mendorong RUU Pelaporan Keuangan dibanding RUU Penilai masuk pembahasan DPR.

RUU Penilai, bisa dikatakan kalah pamor dengan profesi piskologi. Profesi ini mampu meloloskan RUU Profesi Piskologi masuk pembahasan Prolegnas tahun 2020.

Lebih lanjut, Hamid Yusuf mengakui untuk mendorong RUU Penilai langsung ke anggota DPR RI memang terlalu mahal. Saat ini pihaknya sedang memikirkan langkah strategis melakukan pendekatan kembali ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menginisiasi RUU Penilai menjadi usulan pemerintah.

Sebelumnya, RUU Penilai memang pernah menjadi pembahasan menarik di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hamid Yusuf sebagai tenaga ahli di DPD untuk merumuskan RUU Penilai. Hearing RUU Penilai di DPD kerap di gelar, entah mengapa setelah masuk ke DPR hilang tanpa jejak. Dan juga RUU Penilai memang pernah masuk Prolegnas DPR RI, namun entah apa menghilang lagi.

Itulah nasib RUU Penilai yang ditunggu-tunggu kalangan profesi penilai, juga masyarakat yang mengharapkan kepastian dan perlindungan hukum. RUU Penilai hingga kini nasibnya seperti bola pimpong, belum jelas, kapan dibahas dan disahkan menjadi UU Penilai oleh DPR RI.

Kegagalan demi kegagalan itu, seharusnya menjadi koreksi Pengurus MAPPI, untuk melakukan evaluasi kembali langkah dan strategi, membuat RUU Penilai menarik bagi kalangan DPR dan Partai Politik. Bisa jadi lobi politik mengegolkan RUU Penilai tidak lewat anggota DPR RI lagi, namun dilakukan melalui partai pemenang pemilu. Siapa tahu, anggota dewan yang jadi masih ada rasa segan, bila RUU Penilai pembahasannya diperintahkan ketua partai-nya. Langkah itu layak di coba, Pengurus MAPPI melakukan pendekatan ke Ketua Patai Politik Pemenang Pemilu. (Tim)

Daftar 50 RUU masuk Prolegnas 2020:

  1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
  2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. RUU tentang Pertanahan
  4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  5. RUU tentang RKHUP
  6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
  7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
  10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
  12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  1. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
  2. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
  3. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  4. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  5. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
  6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan

Industrial

  1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  3. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  5. RUU tentang Penyadapan 24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
  1. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
  2. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  3. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  4. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
  5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
  1. RUU tentang Kefarmasian
  2. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  3. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
  4. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  5. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  6. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
  7. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
  8. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  9. RUU tentang Ketahanan Keluarga
  10. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
  11. RUU tentang Profesi Psikologi
  12. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
  13. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
  14. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
  15. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
  16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  17. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
  18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
  19. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
  20. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  21. RUU tentang Daerah Kepulauan.
0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/