AD/ART belum mengatur secara jelas proses pemilihan DPN MAPPI secara kolektif kolegial. Pengaturan konsep baru itu ada kemungkinan kandidat paket akan disahkan di munas mendatang—ditengarai akan rawan akal-akalan.
WartaPenilai.id—Pesta demokrasi pemilihan Ketua DPN MAPPI, yang digelar pertengahan Januari 2020, menjadi perhatian semua penilai anggota mappi. Bahkan stakeholder profesi ini baik kalangan Perbankan, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PUPR, pasar modal, hingga pengguna jasa lain. Mereka sangat antusias menyaksikan bagaimana jalannya pesta demokrasi pemilihan Dewan Pengurus Nasional (DPN), yang digelar di Munas mendatang.
Pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020, MAPPI menerapkan pemilihan DPN berdasarkan paket. Semua calon yang terbentuk dalam paket, memiliki kompetensi dan pengalaman saling melengkapi mencapai visi dan misi menjalankan organisasi MAPPI.
DPN MAPPI telah membentuk Panitia Munas juga Panitia Pemilihan yang sudah di tetapkan dengan Surat Keputusan. Namun, sampai saat ini, waktu tinggal satu bulan, ternyata panitia pemilihan belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) proses pemilihan.
Pemerhati profesi penilai, Marwan Muchtar menyanyangkan hal itu terjadi. Pasalnya, paket-paket yang muncul dan beredar bisa dikatakan masih dianggap illegal. Dia mencontohkan, Balon Paket DPN MAPPI seharusnya didukung 75 suara, sebagai syarat paket siap maju pencalonan dan pastinya juga dengan ketentuan yang sudah diatur Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Hanya saja sekarang ada masalah, ternyata pimpinan yang dipilih adalah paket kolektif kolegial (bukan formatur tunggal) yang notabene aturan bakunya nyaris belum ada di AD/ART,” terang Marwan.
Lebih lanjut Marwan Muchtar menjelaskan sesuai AD tentu semua tahu dan sepakat, penilai bersertifikat (S) memiliki hak memilih dan dipilih. Namun, dalam ART tampak ada sesuatu yang hanya kekuasaan tertinggi. “Rapat Umum Anggota lah yang harus mempertimbangkannya dan atau meluruskannya,” terangnya.
ATR mengatur salah satu syarat pencalonan pengurus (DPN MAPPI, DP, dan DPK), dimana calon kandidat harus pernah terlibat dalam kepengurusan minimal satu periode kepengurusan.
Terkait pengaturan yang mensyaratkan pengalaman seperti diatur ART yang ada, dia menanyakan tipe kepengurusan seperti apa yang dimaksud. “Kepengurusan yang gagal atau yang berhasil. Sementara parameternya tidak ada,” terang Marwan.
Marwan yang pernah memimpin GAPPI empat periode mengingatkan bagaimana pun AD adalah konsideran dan harusnya ART sebagai diktum tidak boleh menyimpang dari apa yang sudah digariskan AD. Seperti kandidat dengan ketentuan di ART yang ada pernah menjadi pengurus. “Bagaimana dengan skim paket apakah juga semua anggota paket harus pernah menjadi pengurus di pengurusan yang gagal atau sukses,” Marwan sedikit menanyakan. “Itu membuat hati menjadi miris. Bagamana tidak? Karena itu jelas-jelas menabrak rambu AD, melanggar prinsip demokrasi dan HAM”.
Belum Diatur
Jika melihat regulasi di MAPPI, terkait Paket DPN kolektif kolegial dalam AD/ART yang ada belum diatur. Memang ada kemungkinan ketentuan baru terkait kandidat paket akan disahkan dalam Munas mendatang.
Disitulah pertanyaan Marwan Muchtar muncul menyikapi ketentuan paket DPN MAPPI kolektif kolegial. “
Menjadi pertanyaan apakah ketentuan baru langsung berlaku pada saat itu juga tanpa sosialisasi apalagi masa transisi,” terang pemerhati dan pengawal profesi penilai ini sambil bertanya.
Menurutnya disitulah ada kemungkin akan timbul polemik dan debat tidak berkesudahan akibat belum adanya (dan atau baru diadakan) ketentuan tentang landasan hukum pemilihan pimpinan kolektip kolegial DPN MAPPI. “Namun suara anggota tetap harus dikumandangkan dan menyatu membuat dan memutuskan sikap,” jelasnya.
Marwan Muchtar menyampaikan ini bukan bermaksud mendiskreditkan satu dan lain pihak. Sebagai pengawal profesi penilai, Marwan Muchtar mengingatkan mungkin ini bisa menjadi pemikiran ke arah yang lebih berwawasan keterbukaan dan kesetaraan.
AD mengatur di pasal 17, ayat 4 bahwa Penilai S memiliki hak memilih dan dipilih, namun di ART (pasal 7 ayat 3 huruf c) disebutkan harus memiliki pengalaman berorganisasi minimal satu periode kepengurusan. “Ini melanggar hak anggota, hanya yang sudah pengalaman saja yang diperbolehkan,” terangnya.
Sedangkan dengan sistem kolektif kolegial, AD/ART belum mengatur sampai jauh, pengaturannya masih sistem ketua umum. “Ini yang harus menjadi perhatian panitia pemilihan DPN MAPPI untuk membuat regulasi pemilihan yang fair,” tambah Marwan Muchtar.
Pengembangan Penilai
Paket DPN MAPPI yang terpilih, semua anggota dan stakeholder profesi berharap adalah tokoh yang setia pada janji dan etika profesi. Pemimpin yang bisa mengayomi aspirasi arus bawah mau mengkedepankan proses regenerasi dengan sistim yang lebih baik dan bisa diterima secara luas.
Semua itu, tidak lain untuk mewujudkan dunia penilaian Indonesia mampu melahirkan dan memiliki puluhan ribu penilai yang mumpuni dengan spesialis kompetensi yang dimiliki masing-masing. “Puluhan ribu penilai itulah target yang harus dicapai,” tegas Marwan Muchtar.
Sebab, bangsa Indonesia memiliki kekayaan berlimpah dan wilayahnya, memerlukan insan penilai dengan quota yang besar guna memenuhi kebutuhan penilaian baik untuk kepentingan negara, lembaga-lembaga keuangan, dan kalangan swasta. “Sampai saat ini target pencapaian kebutuhan penilai yang memenuhi quota masih ibarat jauh panggang dari api,” terangnya.
Selain itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikedepankan, diantaranya proses dalam sistem Pendidikan seharusnya tidak perlu menjadi beban dan momok generasi penerus profesi penilai ini. (Tim)