Urusan tata ruang, bukan hanya menjadi urusan Ditjen Tata Ruang namun semua pihak memiliki kepentingan, baik pemerintah, swasta dan masyarakat. Penyusunan rencana tata ruang memerlukan keterlibatan BAPPENAS, PUPR, dan Asosiasi Perencanaan Indonesia.
WartaPenilai.id—Mewujudkan rencana tata ruang yang responsive terhadap dinamika pembangunan membutuhkan strategi yang tepat. Saat ini Ditjen Tata Ruang menyelenggarakan worskshop untukmenyusun rencana strategis dan roadmap tahun 2020-2014.
Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan tata ruang menjadi urusan bersama, baik pemerintah, wasta, dan masyarakat sedianya terlibat dalam merencanakan RTR. Penyusunan rencana strategis (Renstra) Ditjen Tata Ruang, juga melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
Tata Ruang, terangnya menjadi acuan perizinan, pemerintah daerah terutama Dinas Tata Kota sedianya memahami Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga, pemerintah daerah bersama dan masyarakat turut mengawasi pemanfaatan tata ruang diwilayahnya.
Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Tata Ruang Bappenas, Rinella Tambunan menambahkan Renstra yang disusun harus diharmoniskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada RPJMN, Ditjen Tata Ruang memberikan support pada kegiatan Prioritas Nasional. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas. Kedua, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan. Ketiga, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
“RPJMN, rencana teknokratik, terus bergerak dan berubah. Tata ruang masih menjadi isu yang dipandang strategis. Jadi sehubungan dengan RDTR yang akan dijadikan acuan perizinan, kualitas rencana detail ini harus dijaga. Tata ruang yang berkualitas dapat mensupport perkonomian, sehingga mendorong tata ruang menjadi semakin responsif,” terang Rinella Tambunan.
RDTR berkualitas, saat penyusunannya melibatkan seluruh sektor terkait termasuk masyarakat. Itu mendukung visi ATR/BPN bekerja berorientasi publik. Tata ruang dan pertanahan menjadi leading institution yang terpercaya dan berstandar dunia.
Lembaga pemerintahan, ATR/BPN harus terbuka. Mulai dari visi, perencanaan dan desain, pembiayaan, serta regulasi perlu diinformasikan pada masyarakat. Upaya mewujudkan RTR yang responsif terhadap pembangunan harus didukung dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam bidang penataan ruang di pusat dan daerah.
Visi Ditjen Tata Ruang, percepat penyiapan produk tata ruang yang efektif, menghasilkan RTR dan RDTR di seluruh Indonesia yang berkualitas. Sehingga di masa mendatang terwujud pemanfaatan ruang sebagai acuan pembangunan, terang Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah, Reny Windyawati. (Toto)