Anggota MAPPI sepakat, pada Munaslub 2019 lalu, Susunan Dewan Pengurus Nasional (DPN), sistem paket. Terdiri tiga orang DPN, satu Ketua Umum dan dua Ketua MAPPI. Sistem ini disinyalir mampu melunturkan dominasi pengelolaan dan pengambilan keputusan organisasi. Tekad anggota sudah bulat, pengelolaan organisasi dilakukan secara kolektif kolegia, yang tegas diatur di ART perubahan.
WartaPenilai.id—Sistem paket DPN MAPPI, mengambil posisi kepemimpinan kolektif kolegia. Ini sesuatu yang baru bagi penilai anggota MAPPI. Sistem ini dinilai tepat untuk mengelola organisasi dan kepengurusan MAPPI yang mendasarkan pada satu kesamaan, diatas kepentingan kelompok. Alasannya, latar belakang keilmuan anggota MAPPI, berasal dari beragam disiplin ilmu yang berbeda, ada teknik, ekonomi, hukum, dan sosial. Konsentrasi penilaiannya juga berbeda, ada penilai bisnis, properti, personal property, dan property sederhana.
DPN merupakan jabatan eksekutif tertinggi di MAPPI yang dipilih dan disahkan Munas. Sistem kolektif kolegia, dalam mencapai tujuan organisasi diperlukan adanya suatu koordinasi dan saling membantu antara satu dan lainnya. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah bersama-sama (kolektif), dimana dalam hal ini semua anggota dan pengurus harus ikut terlibat secara langsung.
Kepemimpinan kolektif kolegia, tidak mengenal atau bertumpu pada kepemimpinan personal. Jelas menghilangkan dominasi pengelolaan organisasi berada di Ketua Umum. Anggota DPN sesuai pasal 50 ART, ayat 2 huruf b, yang terdiri dari Ketua Umum dan dua Ketua, mengelola MAPPI secara bersama-sama. Tata cara DPN rapat diatur jelas di ART Perubahan (pasal 39). Minimal dalam satu bulan sekali DPN membuat ketetapan dan keputusan organisasai, membahas isu terkini terkait profesi, pelaksanaan program, agen penting lainnya.
Sistem paket DPN MAPPI yang sudah disepakati, sedianya bisa dijalankan mencapai tujuan organisasi profesi penilai, tanpa mempermasalahkan lebih berwewenang Ketua Umum dibanding posisi Ketua. Secara de yure dan de facto, DPN MAPPI harus bisa menjalankan amanah anggota, harus konsekuen dan sejalan. Anggota DPN tidak ada lagi istilah ban serep, semua sama memiliki wewenang dan peran mengelola organisasi. Dilihat dari persyaratan mengajukan paket, didukung 75 suara anggota yang memiliki hak suara.
Semua anggota bisa mengawasi sistem baru model kepemimpinan koletif kolegia ini. Secara de yure terpilih paket namun dalam praktiknya de facto jangan sampai realisasinya berbeda, bahwa Ketua Umum masih tetap ubsolut berkuasa dalam satu dan lain kebijakan. “Marwah sistem kepemimpinan kolegtif kolegia harus dijaga,” terang penilai senior yang enggan disebut namanya, mengingatkan akan penerapan sistem itu.
Sistem Paket DPN MAPPI, sama dengan presidium, kolektif kolegia, dimana semua kebijakan yang diputuskan, dilakukan secara bersama. Jika dalam hal krusial, genting, penting, tidak bisa diputuskan secara musyawarah, dilakukan voting. Itu sebagai konsekuensi dari demokrasi, yang harus dijalani.
Hal itu tidak lepas dari pertanggung jawaban DPN MAPPI kepada anggota saat Musyawarah Nasional (Munas) bukan terletak pada Ketua Umum, namun semua ketua DPN MAPPI. “Semua DPN bertanggung jawab renteng,” terangnya.
Kepemimpinan Kolektif koligial dapat dipersepsikan sebagai suatu kebijakan, kegiatan dalam menjalankan proses organisasi. Kebijakan yang diambil melalui kebersamaan seluruh pengurus, kolektif artinya bersama-sama. Kolegial mempunyai arti akrab sebagaimana layaknya teman sejawat. Koligial mensyaratkan keadaan kebersamaan. Melakukan kerja secara kolektif atau koligial diperlukan niat hati yang tulus bersama-sama tanpa dihalangi oleh sentimen tertentu.
Dengan diterapkan sistem ini hendaknya, sudah harus dirumuskan sejak awal, agar tidak timbul persaingan antar pimpinan hanya karena beda persepsi dalam memutuskan suatu kebijakan, masalah dan perkara mengelola organisasi MAPPI.
Meski demikian, beberapa kelemahan sistem kolegia, butuh waktu lama dalam pengambilan keputusan. Sistem ini mengharuskan keputusan harus dilakukan secara bersama-sama. Keputusan bagian penting dari organsasi untuk mengeksekusi suatu masalah. Saat masalah mengharuskan di putuskan, nilai sahnya bukan berasal dari argument ketua, namun harus datang dari mufakat. Salah satu Ketua tdak berhak memutuskan sendiri, argument yang muncu datang dari berbagai ketua yang tergabung dalam kepemimpinan MAPPI. Itu menjadikan organisasi menjadi lambat mengantisipasi sebuah masalah.
Di lain sisi, nilai kreativitas kepemimpinan terbelenggu, pemikiran yang cemerlang belum tentu menjadi pilihan terbaik, semua ketua DPN MAPPI meiliki hak sama. (Tim)
MAPPI Dikelola Secara Kolektif Kolegia
Subscribe
0 Comments