Antara Tradisi dan Hukum Perundang-undangan

by redaksi

Oleh: Alek Prabudi

Setiap periode 4 (empat) tahunan atau 5 (lima) tahunan banyak diselenggarakan agenda nasional pada tingkatan Negara, Organisasi Sosial Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.

Salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada di Republik Indonesia adalah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Dalam rangka agenda 4 (empat) tahunan, MAPPI menyelenggarakan Musyawarah Nasional dengan agenda pertanggungjawaban Dewan Penurus Nasional (DPN), Dewan Penilai (DP) dan Dewan Pengawas Keuangan (DPK) yang selanjutnya diikuti pemilihan DPN, DP dan DPK yang semuanya bersifat Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia kepada seluruh anggota organisasi.

MAPPI saat ini merupakan Badan Hukum Perkumpulan, hal ini sesuai dengan Akta Pendirian Perkumpulan MAPPI No. 47 tanggal 18 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Stephanie Wilamarta, SH Notaris di Jakarta, selanjutnya sudah disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal ini sudah dinyatakan pada Pasal 2 ayat (2) Anggaran Dasar, bahwa perkumpulan berbentuk badan hukum perkumpulan, selanjutnya BAB III Asas, Landasan, Sifat dan Tujuan, Pasal 5, bahwa perkumpulan berasaskan Pancasila dan Pasal 6, bahwa landasan perkumpulan adalah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan profesi Penilai sebagai landasan formal dan Keputusan Musyawarah Nasional sebagai landasan operasional. Hal ini sangat jelas, menegaskan bahwa MAPPI adalah suatu organisasi yang wajib taat kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Menarik untuk diperhatikan, bahwa Musyawarah Nasional tahun 2016 meninggalkan suatu pesan yang jelas dan nyata pada usulan untuk melakukan revisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Usulan revisi tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Ketetapan Munas MAPPI No. VI/MUNAS-MAPPI/2016 Tentang Kebijakan Umum Organisasi dan Usulan Strategis Sebagai Landasan Kerja Dewan Pengurus Nasional, Dewan Penilai dan Dewan Pengawas Keuangan Untuk Masa Bakti 2016 s.d 2020. Adapun usulan revisi AD/ART dimaksud hanya ditujukan kepada 3 (tiga) pokok pikiran diantaranya adalah : a. Sistem Pemilihan DPN; b. Pengaturan FKJPP; c. Perbaikan AD/ART hanya dilakukan pada ayat-ayat yang krusial. Hal ini perlu untuk dipahami dan ditelaah secara menyeluruh dan utuh dengan objektifitas yang baik.

Melihat ketetapan no. VI/MUNAS-MAPPI/2016 tersebut, selanjutnya mari merujuk kepada Pasal 25 ayat (1) & ayat (8) huruf f Anggaran Dasar, bahwa (1) DPN merupakan badan eksekutif tertinggi ; (8) Keanggotaan DPN berakhir apabila yang bersangkutan, tidak menjalankan tugasnya atau berhalangan tetap, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Perkumpulan. Pasal 25 tersebut menunjukkan kewenangan DPN untuk menjalankan Perkumpulan dengan kewenangan yang seluas-luasnya dan sekaligus juga kewajiban untuk mematuhi AD/ART secara utuh dan menyeluruh. Lalu apa masalahnya dengan revisi AD/ART?

Pertanyaan ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi setiap anggota di MAPPI. Mari menginventarisir masalahnya:

Apakah terdapat amanat yang secara eksplisit pada ketetapan MUNAS tahun 2016 untuk membentuk Tim Revisi AD/ART dalam rangka usulan revisi AD/ART tersebut?

Maka akan muncul alasan-alasan dan argumentasi para pihak yang telah melakukan pembentukan tim revisi tersebut. Dugaan jawaban yang akan disampaikan dan dijadikan dasar argumentasi oleh Para Pihak yang membentuk Tim Revisi AD/ART ada beberapa kemungkinan yaitu;

  1. Jika diduga merujuk kepada Pasal 25 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar, bahwa DPN dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART melalui rapat DPN. Analisanya dapat diduga pembentukan Tim Revisi AD/ART dalam hal ini merupakan diskresi atau kewenangan DPN;
  2. Jika diduga merujuk kepada Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar, bahwa Munaslub diadakan jika diamanatkan oleh Munas atau diusulkan oleh sekurang-kurannya lebih dari setengah jumlah anggota MAPPI-S, anggota MAPPI-T dan anggota MAPPI-P yang mempunyai hak suara yang sah. Analisanya dapat diduga pembentukan Tim Revisi AD/ART juga merupakan diskresi atau kewenangan DPN karena secara eksplisit revisi AD/ART sudah diamanatkan oleh MUNAS tahun 2016, yang mana revisi AD/ART membutuhkan tim untuk melakukannya karena hal tersebut sangat kompleks;
  3. Jika diduga merujuk kepada BAB XI Rapat Kerja Pasal 30 ayat (1), bahwa Rapat Kerja Nasional adalah rapat kerja untuk mengevaluasi program kerja dan kinerja DPN tahun sebelumnya, dan merumuskan serta menetapkan kebijakan dan program kerja berikutnya. Analisanya dapat diduga bahwa usulan revisi AD/ART pada MUNAS tahun 2016 merupakan agenda dari program kerja yang diperlukan, selanjutnya menjadi bahan evaluasi yang membutuhkan sebuah tim untuk melakukan revisi AD/ART tersebut.

Jika hal-hal tersebut di atas merupakan argumentasi maka hal-hal tersebut dapat dibantah dengan argumentasi yang sangat jelas yaitu:

  1. Bahwa untuk hal-hal yang belum ada pengaturannya maka dapat menjadi wewenang DPN, hal ini tentunya benar. Namun perlu diperhatikan secara baik, bahwa di dalam batang tubuh AD/ART sudah mengatur mengenai mekanisme perubahan AD/ART tersebut, sehingga langkahlangkah yang dilakukan harus merujuk kepada ketentuan yang terdapat pada AD/ART tersebut. Tidak dibenarkan sebuah diskresi, jika secara eksplisit ketentuan itu disampaikan pada AD/ART. Untuk itu penjelasannya adalah berikut:

Merujuk kepada BAB XIV Perubahan Anggaran Dasar, Pasal 35 ayat (2) Anggaran Dasar, secara eksplisit menjelaskan bahwa syarat perubahan Anggaran Dasar diajukan secara tertulis oleh 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota yang memiliki hak suara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum munas atau diusulkan oleh setengah ditambah satu dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara Munas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Merujuk kepada BAB IX Perubahan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 23 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga, secara eksplisit menjelaskan bahwa syarat perubahan Anggaran Rumah Tangga diajukan secara tertulis oleh 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota yang memiliki hak suara paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum munas atau diusulkan oleh setengah ditambah satu dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.

Analisanya adalah DPN sebagai eksekutif tertinggi menyampaikan atau mempublikasikan melalui media yang tersedia di MAPPI kepada seluruh anggota yang memiliki hak suara untuk mengajukan usulan tertulis revisi AD/ART dimana waktu penyampaian usulan tertulis dimaksud memiliki batas waktu yang ditentukan. Dengan adanya pembatasan waktu dan usulan tertulis namun belum terpenuhi (tidak ada anggota yang menyampaikan usulan), maka DPN dapat menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Revisi AD/ART karena tidak terpenuhinya Pasal 35 ayat (2) Anggaran Dasar dan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga, hal inilah yang selanjutnya menjadi Peraturan Organisasi dan dapat dikategorikan diskresi atau kewenangan DPN.

Marilah semua anggota Penilai melihat kembali ke tahun 2018 sebelum pelaksanaan Rakernas Makassar dilakukan. Apakah terdapat jejak digital di website MAPPI terkait permintaan kepada seluruh Penilai yang memiliki suara untuk mengusulkan perubahan AD/ART secara tertulis tersebut.

  1. Bahwa substansi masalahnya adalah dalil hukum pembentukan tim revisi AD/ART terkait perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tidak mempermasalahkan pelaksanaan MUNASLUB-nya, jadi rujukan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar tidak berkorelasi;
  2. Bahwa terkait Rakernas sebagai rujukan maka dapat dijelaskan sebagai berikut :

Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyampaikan bahwa perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas Jo. Pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar menyampaikan, bahwa Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi. Hal ini perlu dipahami bahwa peraturan dasar organisasi (AD/ART) tentunya harus melalui mekanisme yang berdasarkan kepada Hukum dan Perundangundangan yang sejajar dan/atau setingkat terkecuali jika terjadi kondisi yang sifatnya mendesak dan darurat.

Mungkin analogi yang Penulis sampaikan berikut ini dapat diapahami. Berdasarkan kepada Pasal 12 ayat (7) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah a. UUD 1945; b. TAP MPR; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Menjadi pertanyaan apakah pernah Peraturan Presiden mendelegitimasi suatu undang-undang di atasnya? Hal yang sama dimaksudkan, bahwa Rakernas tidak sepatutnya dijadikan suatu sarana untuk menghasilkan suatu keputusan yang menghasilkan Tim yang akan merevisi atau merubah AD/ART disebabkan kedudukan AD/ART harus melalui suatu proses yang legitimasinya sejajar Munas baik terkait Tim Revisinya atau proses penyusunan naskahnya sehingga pertanggungjawaban revisinya jelas kepada Musyawarah Nasional bukan kepada DPN, kecuali dalam kondisi yang mendesak dapat diterbitkan Peraturan Organisasi yang rujukan hukumnya juga harus jelas dan memenuhi unsur yang darurat atau mendesak tersebut.

Mari melihat kembali kepada Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar, bahwa DPN merupakan badan eksekutif tertinggi. Jika melihat kepada narasi Pasal 25 ayat (1) tersebut DPN memiliki pembatasan lingkup tugas dan wewenang. Secara eksplisit DPN hanya merupakan Badan Eksekutif yang tugas dan wewenangnya juga secara eksplisit dijelaskan pada batang tubuh AD/ART dan bukan merupakan Badan Legislatif atau Badan Yudikatif. Jika setiap anggota Penilai kritis atas narasi tersebut, apakah revisi AD/ART merupakan kewenangan DPN, apakah AD/ART juga merupakan kewenangan Tim Revisi AD/ART untuk menyusun naskahnya.

Pertanyaan lanjutannya apakah MAPPI sudah memiliki Badan Legislatif dan Badan Yudikatifnya? (konsep berpikir ini kiranya dapat dipertimbangkan agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam tata kelola organisasi MAPPI ke depannya). Penulis beropini sudah terjadi tumpang tindih antara fungsi eksekutif dan fungsi legislatifnya dalam rangkaian revisi AD/ART.

Dari penjelasan yang disampaikan tersebut, terlihatlah bahwa diduga diketahui atau tidak diketahui telah terjadi dugaan pelanggaran AD/ART dalam rangkaian pembentukan TIM Revisi AD/ART yang ada. Penulis sadar bahwa Tim tersebut telah bekerja secara maksimal namun jika suatu latar belakang yang tidak berdasarkan kepada Hukum dan Perundangundangan yang berlaku maka sudah sebaiknya dibatalkan demi terlaksananya kepatuhan dan ketaatan kepada Hukum Perundang-undang yang ada.

Pertanyaan besar di dalam pikiran Penulis adalah, apakah organisasi ini akan dikelola berdasarkan kepada tradisi dan/atau kebiasaan masa lalu yang sesungguhnya tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, yang mana segala tata kelola organisasi didasarkan kepada Hukum Perundang-undangan yang ada. Marilah sama-sama untuk menelaah apa yang telah terjadi demi harkat dan martabat organisasi di masa yang akan datang.

Pandangan Penulis ini bukanlah suatu kondisi untuk merusak rumah besarnya organisasi namun merupakan sikap kritis atas kondisi yang diduga tidak sesuai dengan Hukum Perundang-undangan yang ada. Pengurus dapat berubah (silih berganti) namun MAPPI adalah rumah yang harus tetap dipertahankan dan dijaga selamanya. Bravo MAPPI – PRO YUSTITIA.

Penulis adalah Alek Prabudi: Penilai Publik Properti pada Kantor Jasa Penilai Publik Wahyono Adi & Rekan, Bidang Advokasi Hukum & Anggota, DPD MAPPI SUMBAGUT, dan Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Properti & Penilaian Universitas Sumatera Utara. (WP)

0 0 votes
Article Rating
1
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/