Hak Kepemilikan Parsial, Bagaimana Perlakuannya?

by redaksi

DPD MAPPI Jatim menggelar seminar Penilaian Properti Hak Kepemilikan Parsial. Melalui seminar ini, penilai di Jawa Timur diharapkan mampu mengaplikasikan hak kepemilikan parsial saat memperoleh pekerjaan yang ada irisannya dengan kerjasama aset.

Wartapenilai.id—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Jawa Timur menggelar seminar “Penilaian Properti Hak Kepemilikan Parsial”. Seminar hak kepemilikan parsial ini diikuti 445 peserta ini, digelar secara Zoom Webinar, yang diikuti penilai yang berpraktik di KJPP, penilai perbankan, penilai pemerintah (pemda) dan lainnya, Kamis, 8 April 2021.

Hak kepemilikan parsial merupakan salah satu hak di suatu real estate, yang mempresentasikan sesuatu yang lebih kecil dibandingkan hak secara keseluruhan (bundle of right). Dalam seminar itu dibahas mulai dari tataran akademisi, praktisi, regulasi dan peluang dan kendala dalam aplikasinya.

Untuk ituDPD MAPPI Jatim, menghadirkan pembicara yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang luas. Diantaranya Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, Agus Sekammadji; Kadis Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresa Ekawati Rahayu; Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Surabaya, Musleh, A,. Ptnh; praktisi perbankan, Kiky Fitriyanti dan Ketua KPSPI MAPPI, Hamid Yusuf.

Ketua DPD MAPPI Jatim, Mushofah, mengatakan seminar ini sebagai upaya memberikan edukasi dan meningkatkan kompetensi penilai yang ada di Jawa Timur. Dia berharap, dari seminar ini para penilai mampu memahami konsep dan melakukan penilaian properti dengan kepemilikan parsial seperti BOT (Build, Operate, Transfer atau Bangun, Guna, Serah) bagi pihak pemilik tanah dan pengembang.

Lebih lanjut, Mushofah menegaskan seminar ini untuk memberikan pemahaman yang tepat, agar penilai mampu memeberikan rekomendasi bagi pihak, baik terkait aset properti pribadi, bisnis, dan pemerintah dalam upaya optimalisasi aset, yanag saling menguntungkan atas kerja sama yang dijalin baik dalam bentuk royalty maupun bagi hasil. “Kami berharap peserta mampu menggali sedalam mungkin dari pada nara sumber terkait hak kepemilikan parsial ini,” terang Mushofah.

Dengan memperoleh pemahaman akan hak kepemilikan parsial dengan tepat, peserta mampu mengimplementasikan dalam teknik penilaian, yang in line dengan regulasi yang berlaku, terang Managing Partner, KJPP Mushofah Mono Ighirly dan Rekan ini.

Secara umum, narasumber menyampaikan materi terkait dasar penilaian properti dengan konsep kepemilikan parsial, pengertian kepemilikan parsial, dan contoh penilaian properti dengan konsep kepemilikan parsial.

Dari sisi hukum, hak kepemilikan parsial ini banyak diulas dalam implementasinya bagaimana dan sebagai bukti kepemilikan yang telah dikenal di penilaian tanah. Seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), HMSRS di atas tanah HGB dimana HGB tersebut di atas HGB, HMSRS di atas tanah HGB dimana HGB tersebut di atas HM, dan surat hijau di Kota Surabaya.

Hak kepemilikan itu diberikan negara pada perorangan, badan hukum dan pemerintah (BUMN/D, yang diberikan wewenang untuk menguasai, memanfaatkan, mengoptimalkan bidang tanah yang diberikan hak-hak atas tanah (hak milik, hak guna bangunan, hak pengelolaan dan lainnya). (Laporan dari Surabaya, Abdul Majid)

5 1 vote
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/