Pentingnya Perumusan Strategi Usaha KJPP Di Tengah Pandemi Covid-19

by redaksi

Wartapenilai.id—Awal 2020, dunia digemparkan dengan merebaknya virus baru yang berasal dari Wuhan Tiongkok yaitu coronavirus jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Virus ini telah banyak memakan korban dan merugikan berbagai pihak terutama disektor perekenomian. Banyak perusahaan di dunia yang mengalami kerugian akibat dari berkembangnya virus ini secara cepat sehingga banyak negara yang memberlakukan social distancing dan lockdown.

Data perekonomian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. Menurut IMF (2020) pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar 3% dengan pertumbuhan emerging markets di proyeksikan juga terkontraksi sebesar 1%. Indonesia salah satu negara yang terkena dampak Covid-19 yang mengalami kerugian dari sektor ekonomi dibuktikan pada pertumbuhan GDP 2020 secara y-to-y Indonesia dari data BPS mengalami kontraksi sebesar -2,02% jauh lebih kecil dibandingkan pertumbuhan GDP tahun 2019 yaitu sebesar 5,02%. (BPS, 2019)

Tentunya dengan adanya Covid-19 banyak mempengaruhi kinerja perusahaan dari berbagai sektor bahkan ada beberapa perusahaan yang terancam gulung tikar secara permanen. Pada dasarnya semua perusahaan akan mengalami perubahan dalam lingkungan yang timbul dari berbagai elemen kekuatan dari dalam organisasi (internal environment) maupun dari luar organisasi (external environment).

Perusahaan seharusnya dapat mengantisipasi perubahan tersebut agar tidak menimbulkan tekanan yang dapat mempengaruhi kinerja sehingga perusahaan perlu memberikan respon yang sepadang. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan bisnis akan selalu ada selama perusahaan menjalankan usahanya, peran serta tangan dingin dari direksi diharapkan menjadi motor penggerak dalam menyusun strategi agar bisnis tetap aman dan semakin berkembang.

Profesi keuangan merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa terhadap klien dengan mengedepankan efektivitas, independen dan integritas. Meskipun sangat dibutuhkan dalam menunjang perekonomian, profesi keuangan selalu mengalami perubahan sebagai upaya menghadapi tantangan pergeseran model ekonomi akibat diskrupsi teknologi.

Terdapat 4 (empat) profesi keuangan di Indonesia dibawah binaan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yaitu akuntan publik, penilai publik dan konsultan aktuaria. Menurut Kemenkeu (PMK 125/2008) profesi penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan estimasi nilai terhadap asset properti maupun saham (bukti kepemilikan) dengan tujuan kepentingan penjaminan utang, lelang, aksi korporasi perusahaan maupun lainnya. Profesi penilai dikalangan ekonom merupakan profesi yang memiliki prospek bisnis yang menggiurkan hingga saat ini jumlah profesi penilai publik tercatat di MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) adalah 723 orang seluruh Indonesia. (MAPPI, 2020)

Dalam menjalakan kegiatan usahanya, penilai publik bernaung pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Secara garis besar, KJPP merupakan wadah bagi penilai publik untuk memberikan jasa dan telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan. Salah satu pekerjaan penilai publik adalah menilai aset dan valuasi perusahaan berdasarkan perhitungan serta harga pasaran. Selain itu, mereka memberikan pendapat estimasi terkait nilai ekonomis sebuah ojek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI). KJPP dibagi menjadi dua bentuk badan usaha yaitu perseorangan dan persekutuan. (SPI 2018)

Ada beberapa perubahan yang terjadi pada KJPP dalam menjalankan kegiatan usahanya setelah diterbitkan aturan baru dari Kementerian Keuangan tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.01/2019. Inti dari revisi peraturan tersebut ialah dengan adanya pengawasan terhadap staf yang terlibat di penilaian, adanya perbaikan persyaratan penilai properti, syarat mendirikan KJPP dan Cabang. Selain itu untuk Penilai Sederhana (PS) wilayah kerjanya diperluas sehingga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh KJPP agar tetap bisa bersaing di daerah. Ada banyak perubahan eksternal tentang regulasi penilai yang secara langsung dapat mempengaruhi kinerja KJPP. Tentunya aksi cepat harus dilakukan agar regulasi tidak menjadi hambatan bagi pelaku profesi keuangan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 yang menjadi penghambat dalam kegiatan operasional perusahaan dalam memberikan jasanya.

Hampir sepanjang 2020 sejak bulan Maret sampai Desember lalu berlanjut sampai sekarang, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19 yang sudah memakan banyak korban dan masih menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha tak terkecuali jasa penilaian. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh tim riset dan development DPN MAPPI tahun 2021 bahwa industri jasa penilaian di Indonesia dapat digambarkan dari kondisi KJPP secara nasional. Dari hasil survey tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) oleh KJPP adalah sebesar 56,6% dengan tingkat kapasitasnya yang bervariasi. Dampak ekonomi terasa oleh 58,6% KJPP yang mengalami penurunan omzet sebesar lebih dari 30%. Kendala terbesar yang dialamai KJPP selama pandemi Covid-19 selain penurunan jumlah penugasan juga dalam hal persaingan fee/imbal jasa penilaian. Walaupun jumlah pemasukan atau omzet mengalami penurunan yang cukup drastis namun ada sekitar 80,5% KJPP tidak melakukan pemangkasan karyawan. Selain itu ±38,6% KJPP tetap mempertahankan fee/imbal jasa penilaian yang telah ditetapkan standarnya oleh IKJPP. Sedangkan sisanya menerapkan diskon imbal jasa penilaian yang cukup bervariasi antar 1% sampai dengan 30%. Adapula yang memberikan diskon fee jasa penilaian diatas 30% yaitu sekitar 4,2% KJPP.

Gambar 1. Kendala Terbesar yang dihadapi KJPP secara nasional selama masa pandemi Covid-19. (Sumber : Tim Riset & Development MAPPI 2021)

Hasil survei yang dilakukan oleh Tim Riset MAPPI juga mengukur estimasi KJPP yang mampu mempertahankan operasional kantornya selama masa pandemi covid-19 tanpa melakukan pinjaman ke pihak lain, yaitu sekitar 25%. Namun sejumlah kurang lebih 25% KJPP juga hanya mampu bertahan kurang dari 3 bulan jika tidak menggunakan dana pinjaman dari pihak lain untuk menutup operasionalnya. Tenaga Penilai yang bekerja di KJPP selama pandemi covid-19 terkonfirmasi sebesar 92,3% tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara sebesar 7,7% dari Tenaga Penilai yang mengalami PHK. (Tim Riset & Development MAPPI:2021)

Salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Indonesia yang telah beroperasi selama puluhan tahun tentunya mengalami perubahan baik internal maupun eksternal dengan adanya pandemi global Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian dunia. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh KJPP tersebut adalah jumlah omzet yang turun drastis dikarenakan permintaan atas penggunaan jasa yang mengalami penurunan. Selain itu beberapa tenaga ahli juga dirumahkan dengan gaji yang masih di potong. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi serta mengamankan biaya operasional perusahaan sampai dengan kondisi normal.

Strategi yang sudah dilakukan oleh untuk mengembalikan performance yaitu melakukan digitalisasi secara keseluruhan proses administrasi termasuk proses pengajuan proposal penawaran ke klien, proses review antara penilai dengan reviewer, meeting dengan klien via zoom dinilai belum mampu untuk membalikkan keadaan. Selain itu perombakan struktur manajemen juga belum memberikan hasil malah mengalami penurunanan karena controlling yang dilakukan tidak sebaik sebelum perombakan manajemen tersebut dilakuakn yang menyebabkan jumlah complain dari klien meningkat. Selama ini KJPP tersebut belum mempunyai perencanaan startegi untuk diterapkan dimasa yang akan datang.

Kondisi tersebut, diperlukan formulasi strategi usaha yang baru di lingkungan KJPP karena strategi usaha yang selama ini dijalankan oleh perusahaan dinilai kurang efektif untuk diterapkan pada saat ini dengan adanya perubahan eksternal maupun internal perusahaan sehingga target tidak tercapai yang didasari pada penilaian kinerja perusahaan selama 6 bulan terakhir terutama pada indikator jumlah omzet atau pendapatan yang turun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebab utamanya adalah kondisi bisnis yang tidak menentu, karena kebanyakan klien adalah dari sektor perbankan yang tentunya terdampak oleh adanya Covid-19.

Dengan demikian bahwa adanya pandemi Covid-19 yang telah menyerang masyarakat dunia menjadi tantangan baru bagi KJPP dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai jasa keuangan. Tentunya diperlukan formulasi strategi baru untuk menyesuaikan tantangan dan perubahan tersebut baik dari sisi eksternal (regulasi & pandemi) maupun internal (manajemen). Formulasi strategi usaha nantinya akan diterapkan oleh perusahaan selama kondisi new normal maupun seterusnya jika dinilai efektif dalam menunjang kinerja perusahaan. Sehingga dari maksud tersebut diatas, perlu dilakukan kajian ilmiah untuk menyusun strategi usaha jasa keuangan bagi KJPP kedalam tahap formulasi strategi dalam model manajemen strategis.

1. Menetapkan Tujuan Jangka Panjang

Tujuan jangka panjang merupakan ukuran penting yang diperlukan dalam mengukur kinerja perusahaan. Menurut David (2017) tujuan jangka panjang (long – term – objective) memberikan gambaran hasil yang diharapkan dari penerapan strategi tertentu. Sedangkan strategi menggambarkan tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan jangka panjang. Tujuan jangka panjang dapat memberikan petunjuk, sinergi, membantu evaluasi strategi, menetepkan prioritas serta mengurangi ketidakpastian dalam pekerjaan. Setiap KJPP diharapkan telah menetapkan target jangka panjang yang ingin dicapai yang tercermin dalam visi misi sehingga dapat mengatur strategi untuk mencapai tujuan tersebut.

2. Melakukan Analisis Eksternal dan Internal

Pada saat merumuskan suatu strategi usaha, perlu dilakukan analisis lingkungan untuk meninjau sejauh mana perkembangan usaha KJPP berjalan. Analisis eksternal digunakan untuk mengidentifikasi peluang dan ancaman yang sedang atau mungkin yang akan terjadi. Menurut David (2017:45) kekuatan eksternal dapat dibagi menjadi lima kategori besar:

1) Kekuatan ekonomi,

2) Kekuatan budaya, sosial, demografi dan lingkungan,

3) Kekuatan politik, pemerintah, dan hukum,

4) Kekuatan teknologi, dan

5) Kekuatan persaingan.

Analisis eksternal penting dilakukan untuk mengembangkan sejumlah kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dan ancaman yang sebaiknya dihindari. Analisis internal bertujuan untuk menggambarkan kondisi internal dari perusahaan seperti kondisi keuangan, operasional, sumberdaya manusia dan pemasaran. Analisis lingkungan internal penting dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan yang dimiliki oleh perusahaan juga untuk mengetahui situasi dan kemampuan perusahaan secara tepat.

3. Merumuskan Strategi

Menurut David (2017) kerangka kerja perumusan strategi dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan yang penting dan dapat diintegrasikan ke dalam pengambilan keputusan tiga tahap kerangka kerja. Peralatan yang disajikan dalam kerangka ini berlaku untuk semua ukuran dan jenis organisasi dan dapat membantu strategi mengidentifikasi, mengevaluasi, dan memilih strategi.

Tahap 1 dari kerangka formulasi terdiri dari matrix EFE, matriks IFE, dan Competitive Profile Matrix (CPM). Tahap 1 disebut tahap input karena merangkum masukan dasar informasi yang dibutuhkan untuk merumuskan strategi.

Tahap 2 disebut tahap pencocokan karena berfokus pada menghasilkan strategi alternatif yang layak dengan menyelaraskan faktor eksternal dan internal kunci. Tahap ke-2 meliputi Strengths-Weaknesses-Opportunities-Threats (SWOT) matrix, posisi strategis dan aksi evaluasi (SPACE) matrix, Boston Consulting Group (BCG) matrix, Internal – Eksternal ( IE ) matrix , dan Grand Strategy Matrix (GSM).

Tahap ke-3 disebut sebagai tahap keputusan karena melibatkan teknik tunggal Quantitative Strategic Planning Matrix (QSPM). Sebuah QSPM menggunakan informasi input dari Tahap 1 untuk objektif mengevaluasi layak strategi alternatif yang diidentifikasi dalam Tahap 2. Sebuah QSPM mengungkapkan daya tarik relatif dari strategi alternatif dan dengan demikian memberikan dasar tujuan untuk memilih strategi khusus. (***)

Penulis: Henrianto, S.Pi., M.Ec.Dev., CSA.
- Praktisi Penilai pada KJPP Toto Suharto dan Rekan.
- Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi, Institute  Pertanian Bogor (IPB).
4.8 5 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/