Setengah abad lebih keberadaan profesi penilai di Indonesia, turut berkontribusi membangun ekonomi bangsa. Perkembangannya telah melahirkan spesialis di berbagai sektor penilaian. Pengelolaan di bawah MAPPI dinilai banyak kalangan kurang optimal. Organisasi ini sudah waktunya berevolusi menjadi Federasi dengan memiliki anggota baik perorangan, organisasi spesialis dan badan hukum lainnya.
Wartapenilai.id—Perjalanan setengah abad profesi penilai masuk ke Indonesia itu ditandai dengan praktik penilaian yang dilakukan PT Asian Appraisal sekitar tahun 1970. Di era tahun itu pula banyak bermunculan perusahaan penilaian untuk terlibat menyediakan jasa penilaian membantu masuknya investasi asing ke Indonesia. Peluang itu sejatinya di dorong terbitnya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Selain membantu investasi asing masuk ke Indonesia, peran penilai banyak dibutuhkan di sektor perbankan untuk pengucuran kredit. Dimana setelah Indonesia merdeka, swasta banyak kekurangan modal untuk berusaha. Dengan peran perbankan menyediakan kredit, jelas membutuhkan peran penilai guna menilai agunan sebagai jaminan pengucuran kredit yang dilakukan.
Tidak hanya itu, bisnis asuransi juga membutuhan peran penilai, untuk menghitung nilai tanggungan. Dan sepuluh tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 berdirilah pasar modal di Indonesia. Disinilah peran profesi penilai semakin terbuka, banyak terlibat membantu perusahaan melantai di Bursa saham.
Sedangkan di sektor penerimaan negara, sebelumnya iuran pembangunan daerah (Ipeda), diuubah dengan UU 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (telah diubah menjadi UU 12 Tahun 1994). Di sektor itu jelas membutuhkan banyak SDM yang mumpuni di praktik penilaian untuk menghasilkan dasar nilai pengenaan pajak (nilai jual objek pajak). Perubahan besar-besaran meng-update kompetensi dilakukan jaman Pak Karsono saat menjabat direktur PBB di Dirjen Pajak dan beliau saat itu menjadi ketua MAPPI hingga dua periode.
Sementara, di sektor personal properti, juga sama, banyak perusahaan yang menjadikan personal properti, selain tanah dan bangunan, sebagai jaminan kredit. Personal properti yang kerap dijadikan jaminan seperti kebun sawit, kebun karet, pabrik, pesawat terbang, kapal, satelit, jaringan telekomunikasi, aset tak berwujud lainnya. Ini jelas memunculkan praktik penilaian spesialis di bidang personal properti.
Untuk sektor ritel perbankan juga mendorong kemunculan penilaian sederhana, dimana pekerjaannya cukup sederhana dengan fee yang sederhana pula. Juga mulai banyak penilaian untuk lelang termasuk penilaian untuk menjadi barang sitaan menjadi aset negara.
Kemunculan UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, juga mendorong profesi penilai terlibat dalam penilaian pengadaan tanah. Apalagi pemerintah banyak menggenjot proyek strategis nasional (PSN) untuk menyediakan fasilitas umum seperti jalan toll, bendungan, bandara, pelabuhan dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk kebutuhan pemerintah daerah baik menambah ruang terbuka hijau yang memenuhi persyaratan 30 persen dari wilayah yang dikuasai. Juga penilai banyak dibutuhkan pemda, baik terlibat penilaian properti komersial tujuan pajak bumi dan bangunan, terlibat penilaian pembebasan untuk membangun fasiliatas publik yang dibutuhkan masyarakat.
Spesialis lainnya, adalah penilai yang berpraktik disektor pendidikan. Kebutuhan penilai yang berprofesi sebagai pendidik, untuk saat ini jauh dari kurang. Praktisi penilai yang menjadi pendidik seputar itu-itu saja, bahkan mereka sangat menikmati keuntungan finansial dari praktik mengajar yang lumayan besar. Mereka kerap menjadi pengajar panggilan, hingga kurang minat menjalani praktik penilai lagi. Paling-paling praktik penilaian dilakukan hanya untuk memenuhi syarat dari aturan agar ijinnya tetap ada.
Dari peran penilai yang tersebar di berbagi sektor itu, secara otomatis memunculkan spesialis penilaian di bidang masing-masing. Dan setiap sektor memiliki kepentingan sendiri, mulai dari peningkatan kompetensi, sertifikasi, yang tidak bisa disamakan satu dan lainnya. Juga kepentingan peradilan profesi. Meskipun, dalam menghasilkan opini nilai mereka memiliki kesamaan dalam pendekatan saat menghasilkan opini nilai (pendekatan pasar, pendapatan dan biaya).
Secara tidak langsung di MAPPI, saat ini sudah ada spesialis penilai properti, penilai personal properti (meskipun belum memiliki kompartemen sendiri), penilai pasar modal, penilai bisnis, penilai pemerintah, penilai pertanahan, penilai properti sederhana (PS), penilai internal perbankan dan ada juga Ikatan Kantor Jasa Penilai publik (IKJPP).
Bentuk Federasi
Di Indonesia, organisasi profesi yang berbentuk federasi adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang mengadopsi bentuk dari International Federation of Accountants (IFAC), yang anggotanya terdiri dari perorangan akuntan, Institute Akuntan Punik Indonesia (IAPI), Institute Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). serta dibawah IAI terdapat kompartemen akuntan sektor publik (akuntan pemerintah), akuntan pendidikan, dan certified accountant (CA)
Dari sekian spesialis penilai, baru penilai pemerintah yang telah mendeklarasikan Organisasi Penilai Pemerintah Indonesia (Oppini). Anggota Oppini adalah penilai pemerintah yang berpraktik di DJKN, Kementerian, lembaga, pemerintah daerah (provinsi, Kabupaten, Kota). Oppini dideklarasikan saat Munas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP), di Jakarta 17 September 2020 lalu, via zoom.
Pendirian organisasi penilai pemerintah ini, bukan menjadi tandingan dari organisasi MAPPI. Meskipun mereka memiliki kurikulum sendiri untuk meningkatkan kompetensi, jalur sertifikasi bahkan badan peradilan peradilan profesi untuk menegakan etika profesi di lingkungan pemerintah. Namun, rumpun keilmuannya hampir sama, masih ada irisan praktik penilaian dengan menggunakan pendekatan yang sama (pendekatan pasar, pendapatan, dan biaya). Itu sedianya bukan dilihat dari sisi yang berbeda, namun bisa semakin menambah khasanah keberagaman praktik penilaian di Indonesia.
Begitu juga dengan praktik penilaian personal property yang selama ini kurang mendapat perhatian dari MAPPI. Pendidikan dan sertifikasi personal properti di MAPPI selama ini lebih condong ke kurikulum yang mengikuti penilaian property, bukan murni kurikulum personal properti. Padahal kurikulum personal properti sangat jauh berbeda dengan penilaian property.
Itu jelas membuat personal properti sulit berkembang menjadi spesialis yang bisa diandalkan. Padahal potensi personal properti di Indonesia sangat luas dan besar, banyak pabrik dan industry, kilang minyak, perkebunan, yang memang tidak bisa disamakan dengan penilaian properti.
Mereka memiliki karakter dan kedalaman ilmu, yang memang belum bisa disediakan MAPPI dengan baik. Misalnya, penilaian kapal dan pesawat terbang, banyak penilai properti meskipun secara ijin bisa melakukan penilaian pabrik dan personal property, ujungnya memakai penilai yang ahli di bidang itu. Disinilah sebagai setiap sektor penilaian memiliki karakter dan kedalaman keilmuan sendiri yang tidak bisa disamakan dengan yang lain, meskipun ujungnya memakai pendekatan yang sama.
Begitu juga dengan praktik penilaian pertanahan, penilai sangat diharapkan turut berkontribusi mensukseskan pembangunan di Indonesia. Penilai pertanahan diharapkan mampu bersama Kementerian ATR/BPN bahu membahu menunjang pertumbuhan keekonomian bangsa dan negara. Peran ini memang tidak main-main, kontribusi penilai sangat diharapkan mampu mewujudkan hal itu.
Secara defacto, melalui UU 2 Tahun 2012 keberadaan penilai pertanahan, masuk dalam proses dan mekanisme penilai pertanahan di Kementerian ATR/BPN, sebagai salah satu profesi penunjang penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Namun praktik banyak penilaian di pengadaan yang belum bisa dipahami dengan baik oleh pelaku profesi ini. Praktik penilaian ini yang menggabungkan standar penilaian, standar etika, dan aturan yang berlaku. Justru di aturan itu banyak loop hole yang harus dipahami penilai dengan tepat agar terhindar dari jerat hukum.
Untuk itu spesialis penilai pertanahan harus diberikan ruang untuk bisa otonom mengatur dirinya sendiri, baik untuk peningkatan kompetensi, sertifikasi yang dibutuhkan, hingga menghadapi tuntutan hukum terkait penilaian. Sektor ini memiliki liku-liku dan kekhususan sendiri.
Disinilah MAPPI sudah waktunya berevolusi menjadi federasi, dengan menjadikan organisasi spesialis bisa menjadi anggotanya. Agar anggota yang menjadi spesialis tetap menjadi anggota MAPPI dan bisa terus mengembangkan kompetensi, kepentingan spesialisnya bisa terus dikembangkan secara otonom oleh spesialis masing-masing.
Sejatinya kebebasan berserikat telah diatur di UUD’ 45, di pasal 28, dimana disebutkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Untuk itu MAPPI tidak bisa lagi menjadi organisasi satu-satunya, dengan memberikan kesempatan organisasi spesialis penilai menjadi anggota MAPPI, jelas bisa menjaga marwah profesi ini untuk terus berkontribusi membangun bangsa, memberikan peluang lapangan kerja pada semua anak bangsa melalui praktik profesi ini. MAPPI harus berubah menjadi federasi yang bisa memiliki anggota perorangan, organisasi, maupun badan hukum lainnya.
Dengan begitu jelas semua masih dalam kendali MAPPI untuk memajukan semua spesialis penilai di Indonesia. Bahkan dengan berkurangnya beban secara teknis, langkah MAPPI bisa menjadi organisasi yang memperkuat jaringan global demi kemajuan profesi penilai di tanah air. Juga bisa membawa penilai Indonesia berperan ditingkat global.
Dengan begitu semua spesialis penilai di bawah MAPPI, bisa membentuk organisasi sendiri demi mengembangkan spesialis bidangnya. Tanpa harus takut langkahnya tidak diakui regulator. Semuanya masih dalam kendali MAPPI sebagai organisasi induk. (Hari Suharto)