Mendorong DPN MAPPI Segera Benahi Fee Penilai Pertanahan

by redaksi

Fee penilaian khusus pengadaan lahan, yang mendasarkan pada biaya personal sudah tidak relevan lagi. Sebab, pekerjaan penilaian adalah wajib diselesaikan 30 hari kerja (mandatori Permen ATR/BPN). Fee penilaian yang tercantum di RAB hanya untuk mencukupkan anggaran. Dan itu berpotensi risiko menjadi temuan. Penilai bukanlah konsultan, sebab ujung pekerjaan penilai adalah opini nilai. Untuk itu, DPN MAPPI perlu segera merumuskan kembali fee penilaian berdasarkan persil (titik), untuk mengurangi risiko dan mengangkat profesionalisme penilai yang terpercaya.

Wartapenilai.id—Itu menjadi kerisauan penilai senior yang telah malang melintang di dunia penilaian maupun konsultan Inkindo. Akhir-akhir ini dia merenungi perjalanan profesi penilai, saat terlibat penilaian pengadaan lahan di Kalimanta Timur yang dibutuhkan pemerintah daerah di sana. Di tengah perjalanan, dia merasakan adanya kejanggalan, dengan penerapkan fee penilaian berbasis personal (man days).

Biaya personal yang tercantum di RAB penilaian, hanya untuk mencukupkan anggaran sebagai fee penilaian. Misalnya, untuk fee penilaian pengadaan lahan senilai Rp 2 miliar, melibatkan 80 SDM, karena itu sudah ditulis dikontrak pekerjaan penilaian. Namun sejumlah itu kenyataan dalam praktiknya tidak diterapkan semua, mungkin hanya sebagian. Bisa jadi yang dikirim 20 personel. Ini sama dengan manupulasi, berisiko, bisa menjadi temuan baik aparat pemeriksa maupun pemberi kerja.

Partner Senior KJPP DAZ & Rekan, Zaenal Arifin menegaskan penilai pertanahan tergolong khusus. Dimana pekerjaan penilaian wajib diselesaikan 30 hari kerja (mandatori Permen ATR/BPN). Namun fee penilaian, masih mengacu ke personal seperti yang dianggarkan pemberi kerja. Pemberi kerja memang mendasarkan perhitungan fee penilaian disamakan dengan konsultan dan penilai menyesuaikan kebutuhan SDM dengan total anggaran itu. Padahal, penilai bukan konsultan, penilai adalah profesi yang ujung pekerjaannya adalah opini nilai.

Lebih lanjut, Zaenal Arifin yang suka berlatih golf itu memberikan contoh pekerjaan penilaian dengan 2000 persil di Sukabumi misalnya, wajib diselesaikan dalam 30 hari kerja. Meski di RAB melibat 50 personel, namun kenyataannya yang dilibatkan sekitara 10 SDM. SDM sebesar 50 orang itu hanya untuk mencukupkan anggaran. Disinilah Zaenal menegaskan profesi penilai dalam risiko dan itu bisa menjadi temuan. “MAPPI harus segera mengakhiri praktik seperti ini dan beralih menentukan professional fee bukan berdasarkan personal fee,” terangnya.

Pengalaman Zaenal ini memperkuat bahwa basis fee penilai yang mendasarkan pada biaya personal, dimana kantor-nya tidak mengirim partner-nya untuk menyelesaikan pekerjaan itu. Hasilnya fee penilaian dikurangi oleh pemberi kerja hingga Rp 45 juta. “Pendekatan personal, tanggung jawabnya perorangan bila personil tersebut tidak dikirim fee penilaian dikurangi,” jelas Zaenal.

Dorong Revisi SIJP

Apa yang disampaikan Zaenal dibenarkan oleh Ketua KPSPI, Hamid Jusuf. Hamid menjelaskan penetapan fee penilaian yang mendasarkan pada man days telah menjadi temuan dan masalah. Bila jumlah SDM yang dikirim tidak sesuai dengan RAB-nya, anggaranya diminta mengembalikan. “Kejadian seperti pernah terjadi di lapangan. Misal, di kontrak menggunakan 10 personal namun yang diturunkan cuma 5. Yang tidak dikirim anggarannya diminta untuk dikembalikan ke negara,” terangnya.

Hamid Jusuf berkenyakan bila formulasi Standar Imbalana Jasa Penilaian (SIJP) tidak diubah sangat berisiko buat penilai, karena bisa menjadi objek pemeriksaan. Hamid mengakui terkait rencana revisi SIJP sudah dibicarakan di internal pengurus MAPPI.

Hamid beralasan, peran penilai di UU Cipta Kerja sangat besar, dimana hasil penilaian bersifat final dan mengikat. Ini ada konsekuensi bagi penilai, praktik penilaian harus dilakukan secara benar sesuai standar yang berlaku (SPI). Opini nilai yang dikeluarkan harus benar dan mengikuti SPI. “Bila ke pengadilan akan dilihat, apakah pekerjaan penilaian sesuai SPI atau tidak. Sehingga penilai tidak bisa main-main lagi, pekerjaannya harus sesuai SPI dan fee penilaian harus benar, tidak boleh tidak,” terang Hamid Jusuf lagi.

Lebih lanjut, Zaenal Arifin menambahkan bahwa penilai bukan konsultan, kaitannya dengan mandatori pekerjaan penilaian wajib diselesaikan 30 hari kerja. Disinilah, Zaenal mengharapkan seluruh pelaku profesi ini menghargai ke profesionalnya sebagai penilai. bahwa fee penilaian harus mendasarkan pada persil objek penilaian. Seperti fee lawyer sanngat besar mengacu pada profesionalisme lawyer yang bersangkutan, bukan berdasarkan personil yang dilibatkan.

Penentuan fee penilaian pertanahan, Zaenal menegaskan sudah harus mengarah ke professional fee, bukan lagi personal fee. Dengan penentuan fee mendasarkan pada persil, bisa diketahui dari luas sempitnya (scope of work) objek penilaian, kedalaman investigasi objek. Meski, pemberi kerja pemerintah belum memahami, harus mulai diluncurkan pemahaman penentuan fee penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengacu pada persil. “Jadi berbasis persil, teknis perhitungannya baru nanti kita jabarkan. Jadi saya berharap MAPPI mampu membenahi fee penilaian dari personal fee menjadi professional fee,” terang Zaenal.

Untuk merumuskan itu, Zaenal mengusulkan DPN MAPPI bersama IKJPP membentuk tim Pokja merumuskan SIJP, khusus untuk penilaian pertanahan mengacu pada professional fee. Ini semua tidak lain karena mandatori pekerjaan penilai yang harus diselesaikan dalam 30 hari kerja. Bila tidak mandatori mungin masih bisa memakai SIJP sebelumnya. “Saya yang senior ini harus memberikan masukan, agar yang muda-muda ini tidak masuk penjara, gara-gara dianggap makan uang negara, dan pengaturan fee yang kurang tepat, terangnya.

Untuk itu Zaenal menegaskan agar mampu menyelesaikan pekerjaan dalam 30 hari kerja, mau tidak mau pekerjaan penilaian harus melibatkan teknologi pemetaan digital. Akurasinya sangat tinggi dan mampu diselesaikan sejumah SDM yang tidak terlalu banyak, namun fee yang diterima tetap professional. Dia memberikan contoh pekerjaan penilaian 1500 persil, memakai teknologi drone, cukup diselesaikan dengan 7 SDM.

Apa yang diutaraan Zaenal masih inline dengan penilaian pengadaan lahan yang dilakukan persil per persil harus muncul nilainya. Penilaian yang melibatkan drone mengacu persi ke persil, semua persil yang terdata di data nominatif, bisa terdeteksi dengan jelas. Selama ini memang masih banyak yang menggunakan cara tradisional, makanya membutuhkan personel banya. Saat ini KJPP sudah mengarah ke modern, cara kerja banyak melibatkan teknologi, dengan akurasi yang tinggi dan mampu memenuhi deadline 30 hari kerja seperti yang di mandatkan regulasi itu,” terang Zaenal.

Ketua Kompartemen Penilai Pertanahan MAPPI, Syarief Paringin-angin menegaskan terkait rencana perubahan basis penentuan fee penilaian dari personal (man days) ke professional sangat mendukung. Saat ini sedang melakukan mapping masalah, mengumppulkan masukan. Secara general penentuan fee selama ini mengacu ke personal (man days). Untuk diubah menjadi professional butuh rujukan yang jelas dan tinggal diatur per bidang objek penilaian. “Rencana perubahan fee ini juga akan kami informasikan ke Menteri ATR/BPN. Insya allah dalam waktu ke depan kita bersama Pengurus MAPPI lainnya akan bertemu denga pak Menteri dan akan kita sounding juga rencana peruabahan ini,” terang Syarief Parangin-angin.

Rencana perubahan fee penilai yang berbasis personal (man days) sebagai basis penentuan fee penilaian harus dilakukan revisi. Ada tambahan pekerjaan bagi penilai seiring disahkan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penilai terlibat di perencanaan, juga mendampingi musyawarah Ketua Panitia Pengadaan lahan. Apalagi saat ini menjelang digelarnya Rapat Umum Anggota (RUA) IKJPP, diharapkan mampu merumuskan dan menelorkan revisi basis professional fee. (Hari Suharto)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/