Pelan dan pasti, disahkan UU Cipta Kerja, peran penilai pertanahan semakin moncer. Aliran Foreign Direct Investment (FDI) ke Indonesia diperkirakan semakin deras, kebutuhan lahan semakin meningkat. Itu semakin membuka peluang profesi ini baik pengadaan di land bank sampai penilain pengadaan tanah. Siapkah penilai pertanahan di daerah?
Wartapenilai.id—Ditetapkan UU Cipta Kerja, pada Rapat Paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu, membawa angin segar buat profesi penilai di Indonesia. Terbitnya UU itu banyak memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, termasuk investasi asing.
Diperkirakan Foreign Direct Investment (FDI) semakin deras mengalir ke Indonesia. Negara ini menjadi tujuan investasi global karena sumber daya alam dan jumlah tenaga kerja yang melimpah (bonus demografi). Mulai minyak bumi, hasil tambang, gas alam, hasil hutan, karet, kepala sawit dan lainnya. Negara kepulauan ini juga kaya destinasi wisata dan menjadi pasar potensial dengan 250 juta lebih penduduknya.
Tak heran pemerintah, tak mau kehilangan momen bonus demografi dengan menyiapkan UU Cipta Kerja. UU itu bisa membawa negara ini keluar dari negara berpenghasilan rendah (middle income trap). UU ini disinyallir mampu membuka kesempatan dan lapangan kerja dengan menyederhanakan, mensinkronkan dan memangkas regulasi yang hyper. Birokrasi yang berbelih di pangkas menjadi sederhana dan mendorong peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja baru. Serta tetap memberikan perlindungan dan kemudahan terhadap UMK-M dan koperasi, juga perlindungan bagi pekerja dan buruh.
Sebagaimana diketahui, jumlah usaha mikro kecil UMK juga diperhatikan. Saat ini sebanyak 64,13 Juta dari total UMKM sebanyak 64,19 atau sebesar 99,98%. Sektor informal itu mampu menyerap 70,5 juta atau 55,7% tenaga kerja di Indonesia. Pelan dan pasti melalui UU Cipta Kerja ini, UMK dimasukan ke sektor formal dengan mempermudah pendirian usaha, perizinan dan pembinaan. Itulah gambaran sekilas terkait UU Cipta kerja.
Implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan 39 peraturan turunan (34 Rencana Peraturan Pemerintah dan 5 Perpres).
Terkait profesi penilai, di UU ini setidaknya nyangkut di klaster kawasan ekonomi dan pengadaan lahan, yang membutuhkan 5 RPP. Terkait langsung dengan profesi penilai adalah RPP Land Bank dan RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Semua RPP itu berada di Kementerian ATR/BPN.
Ketua Komite Jasa Penilaian, Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Zaenal Arifin menyambut baik disahkan UU Cipta Kerja. Banyak peluang yang bisa dimainkan profesi penilai. Dia menceritakan disahkan UU itu Indonesia bakal kebanjiran Foreign Direct Investment (FDI) dari negara lain. Dia sangat paham pemerintah telah mengenjot berbagai kerja sama baik bilateral dan multilateral. Kerja sama government to government, business to business ini harus disambut baik oleh profesi penilai. “Apa yang dilakukan pemerintah itu, tidak sia-sia dimana profesi penilai harus bisa menangkap di pembebasan lahan,” terangnya.
Masuknya investasi, jelas membutuhkan ketersediaan lahan. Seperti di Cina, misalnya, investasi masuk disediakan lahan dengan konsinyasi selama 75 tahun, investor tinggal bawa koper saja. Namun efek domino yang ditimbulkan sangat luar biasa, mulai dari penyerapan tenaga kerja, pajak, restribusi, dan pendapat per kapita masyarakat meningkat. “Kita harus menyambut lahirnya bank tanah (land bank) dan pengadaan tanahnya, yang RPP nya sedang digodok Kementerian ATR/BPN,” jelas Zaenal.
Dibiayai FDI
Terkait proyek strategis nasional (PSN), pengadaan dan pembebasan lahan, selama ini dibiayai Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Setidaknya ada 200 PSN yang ada, baik untuk jalan tol, pelabuhan, bandara, bendungan, dan lainnya menggunakan dana talangan APBN. Namun kedepan, ketersediaan APBN semakin berkurang, tentu melibatkan pemerintah daerah untuk pengadaan lahan.
Investor asing yang masuk ke daerah jelas dengan persetujuan pemerintah pusat dan mereka sangat membutuhkan lahan. Fungsi land bank, seperti direncanakan RPP-nya, diarahkan untuk membiayai pengadaan lahan yang dibutuhkan investor asing. Peran itu, selama ini dilakukan LMAN dan ke depan fungsi itu akan di gantikan Lembaga Bank Tanah (Land Bank). “LMAN sebagai cikal bakal terbentuknya Lembaga Bank Tanah (land Bank) di Indonesia,” terang Zaenal.
Senior Partner KJPP DAZ ini mengatakan LMAN membiayai pembebasan lahan PSN. Ke depan fungsi ini akan digantikan peran land bank. Untuk itu pembebaaan lahan pemerintah pusat bisa mengoptimalkan pemerintah daerah dapat mengeluarkan obligasi daerah, namun masih perlu aturan pendukungnya.
Pengadaan lahan Pemda dimaksimal oleh land bank. Praktik FDI atau investasi langsung luar negeri, menjadi ciri sistem ekonomi yang kian mengglobal. Investor Eropa dan Jepang misalnya menanamkan modalnya dalam jangka panjang di perusahaan di Indonesia.
Derasnya aliran FDI ke Indonesia harus didukung ketersediaan lahan mudah, murah, serta dukungan profesi penilai. Penegaskan FDI yang masuk ke Indonesia, selama ini masalah utamanya terkait lahan. Seperti Mit Sui, yang akan membangun mega power plan di Sumatera Selatan, ketersediaan lahan tidak gampang. Pemerintah Pusat bersama Pemda setempat harus membiayai terlebih dulu pengadaan lahannya. “Pemda bisa mengeluarkan surat utang atas ijin pusat. Bila hanya Pemda sendiri dikhawatirkan terjadi gagal bayar,” terangnya.
Ujung semua itu peluang bagi profesi penilai, apakah penilai di daerah sudah siap. Ini masalah utamanya, terkait kompetensi penilai yang ahrus merata bukan tertumpu di Jakarta. Penilai di daerah harus menyambut datangnya FDI yang mengalir ke daerah. “Disahkan UU Cipta kerja, peluang FDI masuk sangat besar, itu harus diikuti kesiapan kompetensi dan inovasi melaksanakan penilaian secara professional, baik untuk mendukung land bank maupun pengadaan tanahnya,” terangnya.
Membentuk Komite Khusus
Bicara lahan, land bank dan penilaian pengadaan lahan, jelas membutuhkan keterlibatan profesi penilai. Untuk itu penilai pertanahan harus diperkuat untuk menyambut peluang itu. MAPPI harus memperkuat penilai pertanahan guna mendukung terwujudnya land bank, derasnya FDI mengalir ke Indonesia. “Ini membuka peluang profesi lebih luas, menambah peluang yang ada. Memang selama ini penilai banyak yang bermain di penilaian jaminan perbankan,” ungkap Zaenal.
Zaenal Arifin menegaskan cenderung berharap penguatan ke dalam profesi penilai. Disitulah pentingnya MAPPI memperkuat peran penilai pertanahan, membantu penyelesaian proyek strategis nasional (PSN). Profesi penilai harus siap, UU Cipta Kerja mendorong semua lini dan profesi penilai, yang terkait land bank dan pembebasan lahan. Jika penilai di daerah tidak meningkatkan kapasitasnya bisa ditinggalkan, tambahnya.
MAPPI harus mampu mendorong peningakatan kapasitas penilai di daerah, melakukan inovasi penilaian tanah. Ini bentuk kontribusi profesi dalam mendukung pembangunan nasional. Penilai di daerah jelas mendapat pembagian kue dari mengalirkan FDI ke daerah itu, namun harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme menjalakan praktik.
Selain itu, Zaenal juga mendorong DPN MAPPI segera membentuk Komite Khusus pengawal PSN (termasuk pengawal RPP land bank dan RPP pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kementerian ART/BPN. Sebab, RPP itu memiliki kaitan erat dengan profesi penilai. “Peluang ini juga harus dibarengi dengan kesiapan kompetensi penilai di daerah. DPN harus benar-benar melakukan peningkatan penilai di daerah,” ujarnya.
Zaenal berpendapat dua RPP itu harus dikawal dengan baik, agar penilai semakin berkembang ke depannya. Hanya profesi penilai yang diberikan hak melakukan penilaian pengadaan lahan di Kementerian ATR/BPN. Disitulah pentingnya mengawal dua RPP itu. “DPN harus menyiapkan tim komite/pokja yang tangguh mengawal PSN, juga RPP Land Bank dan RPP Pengadaan tanah,” terangnya.
Jangan sampai RPP sudah menjadi PP baru mempersoalkan, menjadi terlambat. Dengan dibentuklah komite khusus/Pokaj itu jelas pengawalan peran penilaian pertanahan semakin mantap menapakan peran dan kontribusi membantu pembangunan dari daerah. (Hari Suharto)