Membangun Transparansi dan Akuntabilitas: Demokrasi Dan Organisasi MAPPI

by redaksi

Wartapenilai.id—Sepekan lebih telah berlalu hajatan besar pesta demokrasi Penilai Indonesia melalui Musyawarah Nasional (Munas) XII Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Tahun 2020 terbilang sukses dilaksanakan secara virtual melalui elektronik hybrid (e-hybrid). Munas yang digelar, 16-19 September 2020 dengan pusat kegiatan di Aston Sentul Lake Resort & Convention Centre Bogor, sebelumnya direncanakan di Hotel Pullman Jakarta. Munas XII MAPPI 2020 telah membuat catatan sejarahnya sendiri dalam perjalanan historis organisasi asosiasi profesi karena diselenggarakan masa pandemi covid-19 yang masih mengganas dan ditengah pemberlakuan PSBB Provinsi DKI Jakarta.

Seluruh anggota MAPPI patut menyampaikan apreasiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Panitia Munas baik Steering Comite (SC), Organizing Comite (OC) maupun Panitia Pemilihan (Panlih) serta Panitia Lokasi Pemilihan (Lopem) di masing-masing Dewan Pengurus Daerah (DPD). Atas jerih payah, kerja keras yang tak kenal lelah, ditengah ancaman, tantangan serta adanya resiko dimasa pandemi Covid-19 maupun pemberlakuan PSBB Provinsi DKI Jakarta, Munas sukses digelar.

Dapat kita lihat dan rasakan bersama betapa dramatisnya proses persiapan penyelenggaraan Munas kali ini. Hal-hal teknis yang sudah dipersiapkan sebelumnya, saat PSBB diberlakukan maka segera dikondisikan lagi dengan waktu persiapan yang sangat singkat. Selain pemindahan pusat kegiatan Munas, juga pemindahan lokasi pemilihan (Lopem) di Jakarta lainnya dipindah keluar di DKI guna menghindari pelaksanaan PSBB DKI Jakarta. Seperti Lokasi Pemilihan (Lopem) Hotel Harper Cawang dipindahkan ke Hotel Santika Harapan Indah Bekasi, Hotel Mercure BSD dipindahkan ke Hotel Santika BS, Hotel Aston Simatupang dipindahkan ke Hotel Bumi Wiyata Depok. Panitia Munas XII sukses menggelar pemilihan langsung dengan menerapkan protokol kesehatan di setiap Lopem yang ditentukan, termasuk di 21 Lopem di DPD. Pemilihan DPN, DP, dan DPK diikuti 3.114 penilai anggota MAPPI, 19 September 2020, serentak secara Nasional mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Sangat pantas juga kiranya seluruh anggota MAPPI menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besar kepada pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) Periode 2016-2020, atas kerja kerasnya pada periode tersebut telah berupaya memajukan organisasi MAPPI dan profesi penilai. Terkait hasil kerja atau kinerja (performance) pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) periode 2016-2020 telah dipertangungjawabkan dengan baik pada sidang Komisi A.

Pada sidang Komisi B dengan agenda membahas kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas, banyak pandangan dan usulan dari anggota MAPPI untuk dilakukan pembenahan ataupun perbaikan. Hasil kesepakatan dalam pembahasan tersebut kemudian menjadi ketetapan Munas tentang kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas, yang selanjutnya diamanahkan kepada pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) terpilih periode 2020-2024 agar dapat dilaksanakan dengan baik. Kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas dibuat sebagai panduan dan arah kebijakan organisasi dalam membuat program kerja kegiatan serta amanah untuk melakukan pembenahan internal demi kemajuan organisasi dan kemajuan profesi penilai yang lebih baik.

Munas sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi telah membuat ketetapan dan anggota MAPPI telah memberikan amanah kepada pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) terpilih periode 2020-2024. Berdasarkan hasil pemilihan paket DPN MAPPI terpilih adalah AMG 1.475 suara, SEPAKAT 1.028 suara dan YAD 132 suara.

Sedangkan anggota Dewan Penilai (DP) terpilih: Dewi Smaragdina 1.625 suara (10.33%), Yanuar Bey 1.554 suara (9,88%), Rizki Novarino 1.420 suara (9,03%), Ihot P. Gultom 1.259 suara (8.00%), Deden Irawan 1.225 suara (7,79%), Pung S. Zulkarnain 1.186 suara (7,54%), Iwan Bahron G 1.147 suara (7,29%), Charlie Simanjuntak 1.106 suara (7,03%), Abdul Rozak 1.082 suara (6.88%).

Sementara, anggota Dewan Pengawas Keuangan (DPK) terpilih: Dewi K. Soeparjono 1.730 suara (31.12%), J. Ferdinand H Pardede 1.425 suara (25.63%), dan Lie Sia Widjaja 1.260 suara (22.66%).

Selamat bekerja kepada pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) terpilih periode 2020-2024, semoga amanah dan sukses dalam melaksanakan amanah Munas yakni bisa dan mampu melaksanakan ketetapan Munas khususnya menjalankan kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas XII MAPPI 2020.

Sebelum berlanjut, perlu kiranya disampaikan terlebih dahulu terkait definisi, prinsip, tujuan, manfaat dan indikator dari transparansi. Berikutnya penjelasan terkait definisi, prinsip, dimensi dan jenis-jenis dari akuntabilitas. Penjelasan terkait konsep transparansi dan akuntabilitas ini penting disampaikan agar pembaca dapat memahami maksud dan tujuan tulisan ini secara lebih baik.

Transparansi (Definisi, Prinsip, Tujuan, Manfaat dan Indikator)

Definisi transparansi (transparency) atau keterbukaan berarti keputusan yang diambil dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh lembaga (organisai). Transparansi juga bisa berarti bahwa informasi yang berkaitan dengan organisasi tersedia secara mudah dan bebas serta bisa diakses oleh mereka yang terkena dampak kebijakan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Keterbukaan juga bisa berarti informasi yang cukup berkaitan dengan kinerja lembaga (organisasi) tersedia dan disajikan dalam bentuk atau media yang mudah dipahami masyarakat (anggota).

Terdapat beberapa definsi transparansi yang dikemukakan para ahli, yaitu : (a) Menurut Bappenas RI dalam Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri (2002), transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai. (b) Menurut Standar Akuntansi Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. (c) Menurut Adrianto (2007), transparansi adalah keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik. (d) Menurut Hafiz (2000), transparansi diartikan sebagai keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Dapat disimpulkan, transparansi adalah adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat (anggota) untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah organisasi dan hasil-hasil yang dicapai oleh organisasi dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi dan golongan.

Menurut Humanitarian Forum Indonesia (HFI) mengungkapkan ada 6 (enam) prinsip transparansi, yaitu : (1) Adanya informasi yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat, meliputi informasi mengenai dana, cara pelaksanaan, dan bentuk bantuan atau program. (2) Adanya publikasi dan media mengenai proses kegiatan dan detail keuangan. (3) Adanya laporan berkala mengenai pendayagunaan sumber daya dalam perkembangan proyek yang dapat diakses oleh umum. (4) Laporan tahunan. (5) Website atau media publikasi organisasi. (6) Pedoman dalam penyebaran informasi.

Tujuan dari transparansi adalah membangun rasa saling percaya antara pemerintah (organisasi) dengan publik (anggota) di mana pemerintah harus memberikan informasi akurat bagi publik yang membutuhkan. Sedangkan tujuan transparansi yang dapat dirasakan oleh skakeholders dan lembaga adalah: (1) Mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan melalui kesadaran masyarakat (anggota) dengan adanya kontrol sosial. (2) Menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi. (3) Mendorong masyarakat untuk belajar bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. (4) Membangun dan meningkatkan kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan.

Manfaat dari transparansi adalah : (1) Dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antar pemerintah (organisasi) dan masyarakat (anggota) melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan jelas. (2) Mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh para stakeholders dalam sebuah organisasi. (3) Lebih mudah mengindentifikasi kelemahan dan kekuatan kebijakan. (4) Meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga masyarakat (anggota organisasi) akan lebih mampu mengukur kinerja lembaga (organisasi). (5) Meningkatkan kepercayaan terhadap komitmen lembaga (organisasi) untuk memutuskan kebijakan tertentu. (6) Menguatnya hubungan sosial baik (keguyuban dan kerukunan) antara masyarakat dengan masyarakat (antar anggota organisasi) ataupun masyarakat dengan pemangku kebijakan, karena meningkatnya kepercayaan masyarakat (anggota) terhadap lembaga (organisasi).

Terdapat 6 (enam) indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan (organisasi), yaitu : (1) Sistem pemberian informasi pada publik, yakni. adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan (organisasi). (2) Adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan (organisasi). Aturan dan prosedur tersebut bersifat “simple, straight forward and easy to apply” dan mudah dipahami oleh pengguna. (3) Adanya mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan (organisasi). Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available). (4) Adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu. (5) Tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses. Dan (6) Adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Akuntabilitas (Definisi, Prinsip, Dimensi dan Jenis-jenis)

Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban pertanggungjawaban seseorang (pimpinan, pejabat atau pelaksana) atau suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan terkait kinerja atau tindakan dalam menjalankan misi dan tujuan organisasi dalam bentuk pelaporan yang telah ditetapkan secara periodik.

Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan atas pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran–sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik.
Berikut definisi akuntabilitas dari beberapa sumber buku : (a) Menurut Mursyidi (2013), akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. (b) Menurut Mardiasmo (2006), akuntabilitas adalah bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. (c) Menurut Sedarmayanti (2003), akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. (d) Menurut Halim (2012), akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban serta menerangkan kinerja dan tindakan seseorang, badan hukum atau pimpinan organisasi kepada pihak lain yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta kewajiban pertanggungjawaban dan keterangan.

Menurut LAN dan BPKP (2000), terdapat 5 (lima) prinsip-prinsip akuntabilitas sebagai berikut : (1) Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel. (2) Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. (4) Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. (5) Harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah (organisasi) dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.

Menurut Mahmudi (2013), ada 5 (lima) dimensi akuntabilitas, yaitu : (1) Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran (accountability for probity and legality), adalah akuntabilitas lembaga-lembaga publik untuk berperilaku jujur dalam bekerja dan mentaati ketentuan hukum yang berlaku. (2) Akuntabilitas Manajerial (managerial accountability), adalah pertanggungjawaban lembaga publik untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien. Akuntabilitas ini dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability). (3) Akuntabilitas Program (program accountability), berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah organisasi telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal. (4) Akuntabilitas Kebijakan (policy accountability), terkait dengan pertanggungjawaban lembaga publik atas kebijakan-kebijakan yang diambil. Organisasi hendaknya dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak masa depan. (5) Akuntabilitas Finansial (financial accountability) adalah pertanggungjawaban lembaga publik untuk menggunakan uang publik secara ekonomi, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana serta korupsi.

Menurut Raba (2006), akuntabilitas dibagi menjadi 4 (empat) jenis, sebagai berikut : (1) Akuntabilitas hukum dan peraturan, terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Untuk menjamin dijalankannya jenis akuntabilitas ini perlu dilakukan audit kepatuhan. (2) Akuntabilitas proses, terkait dengan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas ini dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang cepat, responsif, dan murah biaya. (3) Akuntabilitas program, terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah organisasi telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal dengan biaya yang minimal. (4) Akuntabilitas kebijakan, terkait pertanggungjawaban pimpinan organisasi atas kebijakan yang diterapkan terhadap anggotanya. Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga anggota dapat melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan.

Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Demokrasi MAPPI

Sub judul tulisan ini : Membangun transparansi dan akuntabilitas Demokrasi MAPPI (baca Munas MAPPI), difokuskan pada perspektif pelaksanaan Munas yang telah sukses diselenggarakan, khususnya pada proses perhitungan suara. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mempersoalkan atau ingin menggugat hasil Munas terutama hasil pemilihan paket calon DPN. Tulisan ini sejatinya dibuat bertujuan untuk meneguhkan ketetapan Munas, dengan menginformasikan beberapa hal yang sepertinya masih belum jelas atau clear, sehingga diharapkan seluruh anggota MAPPI menjadi tercerahkan dan dapat menjawab pertanyaan anggota.

Kontestasi Munas sudah berakhir, apapun yang sudah menjadi Ketetapan Munas maka seluruh anggota MAPPI berkewajiban untuk menghormati, menghargai dan mendukung keputusan anggota MAPPI tersebut melalui Munas sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Subtansi Munas sesuai Anggaran Dasar MAPPI, hakikatnya adalah penyampaian kedaulatan anggota MAPPI dan menempatkan posisi anggota MAPPI sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan atas organisasi serta pemegang kendali arah kemajuan organisasi, dimana anggota telah mengamanahkan hak kendali tersebut kepada DPN MAPPI Terpilih periode 2020-2024 yakni paket AMG (Amin, Muttaqin, Guntur) melalui proses pemilihan secara e-votting. Ketetapan Munas tersebut sangat legitimate karena telah melalui proses peralihan kepemimpinan yang telah berjalan sesuai dengan konstitusi (AD/ART MAPPI).

Muhammad Amin usai terpilih DPN MAPPI 2020-2024 dalam sambutannya mengatakan : “usai Munas diharapkan tidak ada lagi nama Paket AMG, Paket SEPAKAT dan Paket YAD, namun yang ada DPN MAPPI 2020-2024”. Beliau meminta kepada seluruh penilai di Indonesia untuk bergandengan tangan, kembali saling bahu membahu membangun MAPPI lebih baik. Sebuah sambutan yang sangat menyejukkan dan membawa pesan persatuan serta kesatuan kepada seluruh anggota MAPPI. Kita tunggu dan lihat realisasi dari pernyataan tersebut terutama pada pembentukkan kabinet DPN MAPPI 2020-2024. Hal tersebut dapat menjadi sebuah cerminan nyata dan kita semua sangat berharap agar keguyuban dan kerukunan segera tercipta kembali dengan “gandengan tangan” DPN MAPPI terpilih.

Selain itu, ada sesuatu hal yang masih mengganjal dan menjadi pertanyaan anggota terkait proses perhitungan suara, khususnya pada rekapitulasi perhitungan suara untuk calon paket DPN. Pada realitasnya proses perhitungan suara dengan sistem e-votting tersebut ternyata hanya menampilkan perhitungan suara paket calon DPN berupa hasil Rekapitulasi Nasional saja. Hal ini lah yang masih menjadi tanda tanya anggota mengapa tidak ditampilkan juga perolehan suara paket calon DPN per TPS atau per Lopem. Ini menjadi sesuatu yang sangat penting bagi tim sukses calon paket DPN yang ikut berkontestasi sebagai control dan bahan evaluasi internal atas strategi yang dijalankan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan sehingga seolah-olah ada sesuatu yang tersembunyi dan diharapkan hilang dengan sendirinya ditelan oleh waktu, maka penulis tergerak untuk bertanya atau tabayyun ke salah seorang Panitia Pemilihan (Panlih). Diberikan penjelasan bahwa sistem e-voting tersebut adalah merupakan konsensus atau hasil kesepakatan Panitia Munas (SC, OC, Panlih) dan balon paket DPN, dimana sistem perhitungan e-voting disentralkan pada satu server dan hasil perolehan suara direkapitulasi secara nasional. Selanjutnya dibuatkan sistemnya oleh developer IT yang dipercaya memiliki kompetensi dan berintegritas. Kelemahan sistem ini baru disadari setelah proses perhitungan suara, sehingga muncul juga pertanyaan apakah sisitem e-voting ini sudah diujicobakan sebelumnya. Dijelaskan lebih lanjut bahwa dari sistem e-votting yang ada dengan satu server khusus berupa rekapitulasi suara Nasional biayanya saja sudah cukup besar dengan kontrak waktu tertentu, apalagi jika dibuat server per TPS atau per Lopem, maka biayanya akan jauh lebih besar. Lebih lanjut disampaikan bahwa server tersebut juga ada keterbatasan pada kapasitasnya, terbukti pada saat pendaftaran hari pertama Munas login ke server website MAPPI jadi bermasalah (server down).

Panlih tersebut juga menyadari bahwa setelah proses perhitungan suara berjalan ada kelemahan pada sistem e-voting tersebut, yakni tidak menampilkan hasil perolehan suara per TPS/Lopem. Namun beliau memastikan bahwa proses pemilihan telah berjalan dengan baik yakni langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) mengikuti sistem pemilihan yang sudah dikenal di Indonesia. Terkait sisa kartu suara dari peserta yang tidak berhadir atau tidak mengambil haknya untuk melakukan pemilihan pada DPN, DP dan DPK dipastikan tidak disalah gunakan, karena ada saksi dari tim balon paket DPN dan pada jam terakhir 15.00 WIB sistem e-votting di lock (dikunci). Sisa kartu suara yang tidak digunakan juga dipastikan aman dan ada berita acara sisa kartu suara yang dibuat oleh panitia lokasi pemilihan yang ditandatangi bersama saksi-saksi dari calon paket DPN. Server tempat perolehan suara pun di jaga ketat oleh Notaris dan konsultan Hukum yang ditunjuk dan baru bisa dibuka setelah dinyatakan ditutup proses pemungutan suara tepat pukul 15.00 WIB. Prinsipnya security sistem e-voting juga sangat diperhatikan kehandalannya dan security server juga dijaga ketat oleh Notaris serta konsultan Hukum.

Menurut data Panlih jumlah peserta yang memilik hak suara sebanyak 3.114 orang dan anggota yang melakukan pemilihan untuk calon paket DPN sebanyak 2.635 orang (84, 6%). Sehingga ada sebanyak 479 orang (15,4 %) peserta anggota MAPPI yang tidak mengikuti pemilihan sampai batas waktu yang ditentukan.

Ada sebuah ungkapan : “karena saking transparannya bahkan sampai tidak kelihatan”, barangkali ini juga merupakan sebuah ungkapan yang wajar atas kondisi yang masih belum jelas tersebut. Namun dari informasi yang dijelaskan tersebut di atas bisa menjawab pertanyaan anggota. Memang transparansi sangat diperlukan dan menjadi kebutuhan bersama untuk bisa saling menjaga kepercayaan dan soliditas dalam organisasi.

Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi MAPPI

Pada sub judul tulisan ini : Membangun transparansi dan akuntabilitas organisasi MAPPI, lebih fokus kepada persfektif pengelolaan organisasi MAPPI. Maksud sub judul tulisan ini adalah untuk memberi pesan kepada pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) terpilih periode 2020-2024 agar mampu membawa pengelolaan organisasi MAPPI secara lebih baik dari periode-periode sebelumnya, dengan membangun sistem pengelolaan keorganisasian yang menjamin terlaksananya transparansi dan akuntabilitas.

Munas XII MAPPI 2020 telah membuat Ketetapan Munas tentang kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas, yang diamanahkan kepada pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) terpilih periode 2020-2024 serta rekomendasi lainnya agar dapat dilaksanakan dengan baik, demi kemajuan organisasi MAPPI dan kemajuan profesi penilai.

Terkait kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas, memang banyak rekomendasi atau keputusan yang harus dilaksanakan oleh pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) terpilih periode 2020-2024. Namun tulisan ini fokus membahas 3 (tiga) rekomendasi Munas saja yang sangat strategis dan menjadi perhatian banyak kalangan baik internal maupun ekternal, yaitu: (1) Terkait adanya sertifikat palsu; (2) Undang-Undang Penilai; dan (3) Tidak ada down grade pada ujian sertifikasi penilai (USP) tulis.

Terkait sertifikat palsu, pada acara Sarasehan Nasional yang berlangsung tanggal 16 September 2020, ada pesan sangat mendalam yang disampaikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bapak Sofyan A. Djalil. Beliau mendorong MAPPI agar menegakkan etika profesi dengan membuat ilustrasi : “jika dalam satu keranjang tomat ada tomat yang busuk, maka tugas kita mengeluarkan tomat busuk itu supaya dalam keranjang tetap berisi tomat yang baik”. Itu harapan Sofyan A. Djalil terhadap MAPPI, mampu berkomitmen menegakkan kode etik profesi di tengah anggotanya. Itu semua dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini.

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan RI, Bapak Hadiyanto, selaku regulator profesi penilai, banyak memberi wejangan pada profesi dan MAPPI, agar mampu meningkatkan public trust baik internal maupun eksternal. Secara internal MAPPI harus bisa meningkatkan public trust terhadap profesi sehingga MAPPI bisa menjadi role model profesi penilai di Indonesia. Masalah kecil yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap MAPPI yang harus segera diperbaiki serta mendapat respon cepat, terkait adanya sertifikat palsu. Diakhir sambutan beliau menyampaikan qoute Muhammad Hatta – Proklamator RI : “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki”.

Penulis pun teringat dengan pesan yang disampaikan oleh Dr. Mudzakkir, SH, MH (Dosen Hukum Pidana UII Yogyakarta), saat berkesempatan mengikuti kegiatan pembekalan calon DP (Dewan Penilai) dan Representasi DP. Beliau berpesan : “Seluruh anggota profesi wajib menjaga kehormatan organisasi. Lebih baik kehilangan sebagian kecil anggota profesi daripada merusak citra baik organisasi profesi”. Beliau sampaikan juga sebuah ungkapan : “Jangan gara-gara nila setitik menjadi rusak susu sebelanga”. Artinya jika memang terbukti sangat kuat ada oknum anggota profesi yang berbuat curang (misal : sertifikat palsu), maka sanksinya sudah sangat jelas karena jika dibiarkan akan mencoreng profesi dan asosiasi profesi (MAPPI) yang mengakibatkan public trust menjadi tergerus.

Sangat tepat kiranya kemudian anggota MAPPI dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pesan-pesan tersebut diatas serta mencermati hasil keputusan DPN MAPPI periode 2016-2020 pada kasus tersebut, dirasa belum cukup memberikan rasa keadilan bagi seluruh anggota. Maka Munas XII MAPPI 2020 merekomendasikan kepada DPN bersama-sama dengan DP untuk mengangkat kembali kasus sertifikat palsu tersebut dengan mengusut secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum anggota yang terbukti kuat telah berbuat curang sesuai dengan tingkat kesalahannya. Rekomendasi Munas XII mengamanahkan agar kasus sertifikat palsu ini dapat diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

Undang-Undang Penilai menjadi sesuatu hal yang sangat urgent bagi penilai, karena dengan adanya UU Penilai diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk seluruh anggota serta masyarakat pengguna jasa, mencegah penyalahgunaan wewenang, menghindari kriminalisasi terhadap profesi. UU itu juga memberikan keseimbangan akan kewenangan, hak, kewajiban dan sanksi. Rekomendasi Munas XII telah mengamanahkan DPN MAPPI Terpilih periode 2020-2024 untuk menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki organisasi agar dapat segera mewujudkan UU Penilai.

Selanjutnya mengenai rekomendasi Munas XII agar tidak ada lagi down grade pada ujian sertifikasi penilai (USP) tulis adalah bagian dari aspirasi anggota yang sangat berharap agar dapat segera diterapkan kebijakannya.

Melalui tulisan ini, penulis berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi MAPPI dapat segera diterapkan, yakni sesuatu yang masih hangat adalah hasil-hasil Ketetapan Munas XII MAPPI 2020 terutama kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas agar dapat dipublikasikan di media website MAPPI. Dengan adanya transparansi atas dokumen Ketetapan Munas XII tersebut, maka seluruh anggota dapat mencermati, mengawasi dan/atau ikut mengontrol apa yang harus dijalankan pengurus MAPPI (DPN, DP dan DPK) terpilih periode 2020-2024 dan dapat mengingatkan jika melenceng dari kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas tersebut. Ini aspirasi anggota agar dapat direalisasikan, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi nafas dalam pengelolaan organisasi profesi ini, dimana tujuan dan manfaatnya akan bisa dirasakan sebagaimana penjelasan pada konsep transparansi dan akuntabilitas di atas.

Penutup

Maksud dan tujuan penulis membuat tulisan ini adalah : (a) Memberikan penjelasan terkait konsep transparansi dan akuntabilitas yang perlu dipahami pembaca agar dapat memahami tulisan ini dengan lebih baik; (b) Tulisan ini sejatinya adalah ingin meneguhkan ketetapan Munas dengan cara menginformasikan beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan anggota; (c) Memberikan informasi yang diharapkan mampu menjawab pertanyaan anggota terkait hasil proses perhitungan suara yang dilakukan secara e-votting; (c) Respon imbal balik atas sambutan Ketua Umum DPN MAPPI terpilih periode 2020-2024 dan menyambut ajakan agar seluruh anggota MAPPI seusai kontestasi Munas kembali bergandengan tangan, bersatu padu dan bahu membahu untuk bersama-sama menyelesaikan seluruh Amanah Munas (kebijakan umum organisai dan rekomendasi munas); (d) Membangun transaparansi dan akuntabilitas terhadap proses demokrasi MAPPI (baca Munas MAPPI) adalah keharusan dan merupakan konsensus bersama para pihak untuk membuat sistem demokrasi yang lebih baik, khususnya pada sistem e-votting dimana rekapitulasi sebaiknya dilakukan per TPS/Lopem. Hal ini wajib dilakukan sebagai upaya membangun sistem demokrasi yang lebih baik lagi yang dapat menjamin transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi MAPPI; (e) Membangun transaparansi dan akuntabilitas terhadap organisasi MAPPI adalah sebuah keniscayaan yang senantiasa dilakukan secara terus menerus terhadap pengelolaannya untuk MAPPI lebih baik, sebagaimana ketetapan Munas mengenai kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas yang ditujukan kepada pengurus MAPPI terpilih (DPN, DP dan DPK) Periode 2020-2024 serta rekomendasi lainnya agar dapat dilaksanakan dengan baik dan disampaikan report progres performance-nya secara berkala melalui media website MAPPI.

Ada sebuah ungkapan yang sangat bijak agar dapat di implementasikan pada pribadi personal di organisasi profesi yang senantiasa selalu akan berinteraksi, yakni : “berkontestasi untuk sementara dan bersahabat untuk selamanya”. Adalah sebuah sikap kebatinan yang sangat baik dan semestinya dimiliki oleh para calon pemimpin yang akan berkontestasi.

Mari berkerja bersama-sama, bergandengan tangan dan bahu membahu membangunan MAPPI dengan semangat egaliter pada kepentingan anggota. MAPPI rumah besar milik kita semua. Anggota MAPPI sangat berharap pengurus MAPPI terpilih (DPN, DP dan DPK) Periode 2020-2024 dapat menjalankan Amanah Munas (kebijakan umum organisasi dan rekomendasi Munas) dengan baik dan tulus sehingga membawa perbaikan dan kemajuan organisasi MAPPI yang lebih baik, selanjutnya diharapkan mampu membawa kemaslahatan bagi semua anggota dan profesi, dan berikutnya bisa menghadirkan keguyuban dan kerukunan demi kemajuan organisasi MAPPI dan kemajuan profesi penilai.

Penulis: Sekretaris DPD MAPPI Kalimantan Selatan dan Tengah.

4.9 22 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/