Mempertanyakan Pembinaan Jasa Lain Di Luar Penilaian

by redaksi

Pemegang ijin praktik penilai publik properti, sejatinya memiliki peluang besar meningkatkan keekonomian bangsa, diluar jasa penilaian. Setidaknya, ada 9 jasa yang bisa dikerjakan dan itu tergolong jasa yang mampu mendatangkan pendapatan besar. Namun, sayang kompetensi dan kemampuan penilai untuk mengerjakan bidang tersebut masih perlu dipertanyakan.

Wartapenilai.id—Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) terus mendorong penilai publik bisa mengembangkan layanan jasa-jasa lain di luar penilaian dalam praktiknya. Namun hal itu terlihat kurang diminati penilai, apakah karena minim kompetensi, sulit menyakinkan klien untuk mendapatkan pekerjaan itu atau kurangnya pembinaan.

Menurut catatan PPPK, penilai publik (properti dan bisnis), yang mengerjakan pekerjaan di luar penilaian baru mencapai 1 % dari total penugasan. Itu menunjukan bahwa profesi penilai, dalam menyediakan layanan jasa banyak yang fokus di bidang penilaian. Selain pekerjaan penilaian, sejatinya regulator melalui PMK 101 Tahun 2014 telah memperbolehkan penilai mengerjakan 9 jasa di luar penilaian.

Kasubdit Pengembangan Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya, PPPK, Elang Tomi Ariefianto menjelaskan itu untuk meng-encourage para penilai bisa melakukan pekerjaan diluar penilaian. “Kita mendorong penilai bisa melakukan pekerjaan lain diluar penilaian,” terangnya.

Bidang jasa di luar penilaian, seperti diatur pasal 5 ayat (5) PMK 101 Tahun 2014 diantaranya; jasa konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, manajemen properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, pengawasan pembiayaan proyek, studi penentuan sisa umur ekonomi, studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) dan studi optimalisasi aset.

Lalu bagaimana pengaturan jasa non penilaian? Elang Tomi menjelaskan untuk bisa mengerjakan jasa non penilaian itu penilai harus mengikuti regulasi yang berlaku dan terkait dengan bidang masing-masing jasa tersebut dan tersebar di kementerian lain. Tomi memberikan contoh untuk pengerjaan terkait agen properti misalnya, penilai yang mau menjadi agen properti profesional harus menjadi bagian dari asosiasi agen properti. “Kalau mau menjadi agen properti profesional, penilai bisa bergabung dengan asosiasi agen properti,” terang Tomi.

Lebih lanjut, Tomi menegaskan penilai yang mengerjakan pekerjaan di luar penilaian wajib mengikuti regulasi yang berlaku dari kementerian teknis. Serta mengikuti syarat dan ketentuan dari asosiasi yang menaungi bidang jasa non penilaian itu. “Terkait jasa lainnya, syarat dan ketentuan mengikuti aturan dari asosiasi yang menaungi, terkait regulasi dari kementerian terkait yang mengaturnya,” terangnya.

Memang dari sekian jasa di luar penilaian, yang ada irisan dengan profesi penilai seperti pengawasan pembiayaan proyek, studi penentuan sisa umur ekonomi, studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use), dan studi optimalisasi aset. Untuk yang lainnya, mungkin, penilai harus mencari dan pengembangan kompetensinya secara mandiri. Sebab, baik PPPK dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tidak memberikan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi terkait pengembangan jasa di luar penilaian.

Di PMK 101 Tahun 2014 itu mengatur penilai publik yang bisa mengerjakan pekerjaan non penilaian harus memiliki kompetensi di bidangnya dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (5) PMK 101, menegaskan itu disertai dengan ijazah, sertifikat pelatihan atau surat keterangan dari instansi yang berwewenang. Namun, bila melanggar penilai itu bisa kenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 bulan.

Secara teknis, memang PPPK tidak mengatur pekerjaan jasa non penilaian, namun penilai publik diwajibkan melaporkan pekerjaan jasa non penilaian itu. “Kita tidak mengatur secara teknis jasa di luar penilaian, namun dalam laporan keuangan, pekerjaan diluar penilaian harus diinformasikan. Dan PPPK hanya memeriksa terkait jasa penilaian, sesuai amanat PKM itu,” jelas Tomi.

Meski demikian, penilai publik tidak bisa menghindar dari kewajiban melaporkan pekerjaan non penilaian. Jika tidak dilaporkan akan terlihat di laporan keuangan tahunan KJPP. Jika terjadi ketidakbenaran terkait pajak kurang bayar misalnya, bisa dikenakan sanksi pajak, terangnya.

Terlihat memang, penilai publik untuk bisa mengerjakan pekerjaan di luar penilaian, masih menghadapi kesulitan besar. Penilai publik meski diperbolehkan mengerjakan jasa itu bukan lantas bisa dieksekusi, butuh tambahan kompetensi untuk menjalankannya. Di MAPPI sendiri tidak ada pengembangan kompetensi jasa di luar penilaian, masih bergulat peningkatan kompetensi jasa penilaian. “Itu bukan ranah MAPPI mengembangkan jasa di luar penilaian. Diluar yang disebut PMK, penilai bisa mengerjakan apapun yang penting tidak ada benturan kepentingan dengan pekerjaan penilaiannya,” terang Tomi.

Minim Perhatian

Menjadi penilai publik sejatinya menjalani profesi yang prestisius, diluar jasa penilaian, anggota memiliki banyak jasa yang bisa ditawarkan. Namun, dikalangan penilai terlihat kurang berkembang. Untuk agen properti, misalnya, kalah bersaing dengan pelaku agen properti merk asing. Potensi agen properti di Indonesia seperti di kota besar, sangat luar biasa besarnya dan menjanjikan.

Aturan memang sudah ada, namun untuk mencapai tujuan itu belum dipersiapkan secara baik. Bila dibandingkan dengan jasa penilai, sudah terbentuk pendidikan, sertifikasi, hingga kewajiban yang harus dipenuhi. Jika dilihat dari kronologisnya, dengan pemberian kewenangan itu, penilai diberikan pendidikan, sertifikasi dan peningkatan kompetensi hanya untuk penilaian bukan untuk pengawasan proyek agen properti, studi kelayakan dan lainnya.

Marwan Muchtar, pemerhati profesi penilai di Indonesia pun urun rembuk pemberian kewenangan penilai bisa memberikan 9 jasa diluar penilaian sudah ngawur. Dan itu pernah ditanyakan saat peralihan pembinaan profesi penilai dari Departemen Perdagangan ke Departemen Keuangan, beberapa puluh tahun lalu. Memang departemen keuangan menjamin tidak ada satu jasa yang di tinggalkan. “Saya bilang tolong di stop pembodohan ini. Kita sama paham Departemen Keuangan tidak mungkin mampu menaungi jasa lainnya selain penilaian,” jelas Marwan Muchtar.

Sekarang, apa yang dimaksud Marwan terbukti bahwa jasa non penilaian kurang mendapat pembinaan dari PPPK karena dianggap di luar wilayahnya namun diijinkan untuk dikerjakan. PPPK jangan lempar tanggung jawab ini terkesan sagat tidak cerdas dan tidak mendidik sama sekali, terangnya.

Seharusnya, dengan mengijinkan 9 jasa-jasa lainnya di luar penilaian, PPPK bertangung jawab bagaimana akreditasinya, baik untuk agen properti, feasibility study (FS), pengawasan proyek dan lainnya. Mulai silabus pendidikan, sertifikasi, peningkatan kompetensi dan lainnya. “Selama ini akreditasi di luar jasa penilaian belum ada, ujungnya pemberian jasa di luar penilaian dipertanyakan kredibilitasnya,” terangnya. “Kalau mau harus jelas pembinaannya. Jangan dilepas begitu dong, itu tidak relevan, pemikiran siapa,” terangnya.

Marwan Muchtar menantang kalau berani masukan pendidikan, sertifikasi dan peningkatan kompetensi dan diberlakukan ujian untuk jasa-jasa lain di luar penilaian. “Masa ujiannya tidak ada. Seperti untuk mengerjakan FS tidak semua penilai mampu mengerjakan, akhirnya memakai SDM di luar penilai yang bukan anggota MAPPI, namun keluarnya produk dari KJPP,” terangnya. Marwan juga mendorong MAPPI untuk mendesaign dan menyelenggarakan pendidikan untuk pengembangan jasa-jasa lain diluar penilaian.

Lebih lanjut Marwan Muchtar khawatir produk yang dikerjakan bukan penilai namun keluarnya produk KJPP. Siapa yang mereview, meneken pekerjaan itu, boro-boro penilai paham. Disinilah, dia meminta PPPK gentle mengijinkan jasa-jasa lain di luar penilaian dikerjakan penilai, komitmen membina dan mengembangkan jasa itu, termasuk di MAPPI.

Penilai, terang Marwan Muchtar, karena diberikan hak bisa mengerjakan jasa-jasa lainnya di luar penilaian sangat senang. Pertanyaannya, apa semua KJPP dan penilai bisa membuat feasibility study, pengawasan proyek, agen property, dan lainnya yang tentunya mengambil SDM dari luar. “Padahal membuat FS itu pekerjaan yang tidak gampang, dan kemungkinan dikerjakan bukan anggota MAPPI yang bisa dibilang mall praktik,” terangnya. Untuk menghasilkan FS membutuhkan ilmu yang sangat luar biasa, tidak bisa dilakukan sembarangan. Kalau hanya FS-FS-an mungin saja bisa, tambahnya.

Harus Dikembangkan

Terkait jasa di luar penilaian yang bisa dikerjakan penilai, memang sudah waktunya mendapat perhatian serius, baik dari PPPK maupun MAPPI. Melalui jasa itu, bila dikembangkan secara baik bisa memunculkan public trust terhadap profesi ini. Dimana profesi mampu mengerjakan penilaian sesuai dengan praktik yang berlaku umum, juga mampu berkontribusi terhadap nilai keekonomian bangsa melalui jasa-jasa lain yang ditawarkan. Untuk itu, baik regulator dan MAPPI diharapkan bisa men-support profesi bisa berkembang lebih baik.

Karmanto, penilai publik yang hobi bermain golf ini mengakui untuk mengerjakan jasa di luar penilaian selama ini belum ada basis kompetensi yang diatur secara teknis oleh PPPK. Tidak ada pedoman namun hanya diatur memiliki sertifikasi dan pernah mengikuti pendidikan, pelatihan dari asosiasi lain yang menaungi. Seperti misalnya, inkindo, akuntan, penilai diperbolehkan mengerjakan pekerjaaan feasibility study. Prinsip dasarnya, pengerjaan jasa di luar penilaian menjadi tambahan pekerjaan yang bisa dilakukan masing-masing profesi. “Selama ini penekanan FS penekanannya hanya analisa keuangan,” terangnya.

Untuk mengerjakan jasa di luar penilaian, Karmanto menjelaskan penilai masih menghadapi kesulitan karena kompetensinya belum dikembangkan secara baik. Secara teknis penilai harus memiliki basis kompetensi terhadap jasa yang diberikan. “Untuk monitoring proyek, analisis HBU, studi penentuan umur ekonomis masih ada irisannya dengan profesi penilai,” jelas Karmanto.

Lebih lanjut, Karmanto mengakui penekanan selama untuk pembuatan FS lebih kepada analisis keuangan, dari segi teknis dan market masih kurang kuat. Ke depan dia mengusulkan pembuatan FS dilakukan secara komprehensif. Untuk itu perlu dikembangkan pendidikan di MAPPI, seharusnya sudah ke sana. Kalau bicara FS jangan hanya penekanannya analisis keuangan, tetapi lebih ke teknis, market, dan lainya dikembangkan. “Itu yang sulit, kalau bicara proyek besar seperti jalan toll, FS nya lebih dalam lagi. Belum lagi terkait bisnis mining, oil and gas, pertambangan dan lainnya,” terang Karmanto lagi.

Karmanto mengakui sejatinya pembuatan FS lebih komplek dari sisi teknis dan market. Itu harus dikembangkan analisanya ke sana, bukan sebatas penekanan pada analisis keuangan, perlu diperkuat analisis teknis, market dan lainnya yang mendukung. Selama ini memang kebutuhan FS banyak yang datang dari pembiayaan perbankan, yang lebih menekankan pada aspek keuangan.

Padahal pembuatan feasibility study yang membutuhkan skill luar biasa, bukan hanya penekanannya pada segi keuangan. “Pembuatan FS harus lebih komprehensif bisa mendorong proyek pemerintah memakai jasa FS yang dikeluarkan penilai,” terangnya. Karmanto memberikan contoh FS kereta Cepat, membutuhkan FS yang sangat mendalam dari nilai keekonomian yang dihasilkan luar biasa besar. Termasuk fee pembuatan FS luar biasa besar ratusan miliar. “Untuk mencapai ke sana harus dikembangkan lebih jauh lagi,” terang Karmanto.

Dengan terpilihnya Pengurus MAPPI, Karmanto berharap ada niat mengembangkan jasa di luar penilaian dan menjadi fokusnya. Bagaimana pengurus melihat persoalan yang ada. Selama ini, diakui dampaknya, mungkin, belum terlalu signifikan. Terkait kesalahan menghitungnya FS, bikin FS belum tentu bisa dipertanggungjawabkan, tergantung kondisi ke depan.

Padahal dari segi manfaat FS yang di hasilkan, seperti untuk tujuan proyek strategis nasional, mampu mendorong investasi masuk dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. (Hari Suharto)

5 2 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/