Wartapenilai.id—Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia menggelar seminar Nasional bertama “Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Aturan Teknis Pelaksanaannya: Perspektif Peran Profesi Penilai Dalam Pembangunan Nasional”. Seminar yang dilakukan secara virtual itu diikuti pejabat Kementerian ATR/BPN (pejabat Pusat hingga Kanwil), dan penilai pertanahan anggota MAPPI, 19 Agustus 2020.
Seminar itu menghadirkan Pembicara Direktur Penilaian Tanah, Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo; Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan lainnya, PPPK, Dadan Kuswardi; Ketua KPSPI, Hamid Yusuf; dan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Prof. Maria S.W. Sumardjono.
Direktur Penilaian Tanah, Perdananto Aribowo dalam seminar tersebut menjelaskan proses pengadaan tanah mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dimana sebelumnya mengalami beberapa kali perubahan dalam peraturan. Hal ini menunjukkan dinamika pengadaan tanah, maka payung hukumnya juga harus mengikuti perkembangan, teranngnya.
Dimana tanah menjadi aspek sangat penting bagi pembangunan infrastruktur. Tahapan pengadaan tanah sangat diperlukan, dan prosesnya pengadaan tanah tidak terlepas dari ganti kerugian. Penentuan besar ganti kerugian dilaksanakan pada tahap pelaksanaannya. Untuk menentukan besarannya, tentu dibutuhkan payung hukum yang dinamis dalam mengikuti perkembangan yang terjadi di lapangan.
Lebih lanjut, Perdananto Aribowo menegaskan peran penilai dalam tahapan-tahapan pengadaan tanah sangat penting untuk membantu kesuksesan kegiatan itu. “Nilai yang dihasilkan menjadi dasar nilai ganti kerugian objek pengadaan tanah”, terangnya.
Seperti di tahap perencanaan, terang Perdananto Aribowo, penilai menentukan perkiraan nilai tanahnya dan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan. “Pada tahapan pelaksanaan, penilai melakukan penilaian ganti kerugian, melakukan musyawarah dengan masyarakat yang tanahnya terdampak hingga pemberian ganti kerugian”, tambah Perdananto.
Sebagai regulator profesi penilai, Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan lainnya, PPPK, Dadan Kuswardi menyampaikan profesi keuangan yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Saat menjalankan kegiatannya, profesi penilai harus menaati etik, standar dan peraturan perundang-undangan serta harus bisa melakukan mitigasi risiko”, terang Dadan Kuswardi. Kegiatan pengadaan tanah menjadi kunci keberhasilan program pembangunan ekonomi, yang berbasis kegiatan infrastruktur.
Sedangkan, Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia, Hamid Yusuf menyampaikan pandangannya dari perspektif praktisi penilai. Dimana proses pengadaan tanah harus berpedoman pada prinsip pengadaan tanah, adanya kesukarelaan pemilik tanah untuk menyerahkan haknya dengan pertimbangan karena kepentingan pembangunan fasilitas umum. Di samping itu, negara harus memastikan kepada pemilik tanah untuk mendapatkan penggantian yang setidaknya sama atau lebih menguntungkan,” tambah Hamid Yusuf.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Prof. Maria S.W. Sumardjono menambahkan karena penilai pertanahan memiliki fungsi yang sentral, maka penilaian yang dilakukan harus mencerminkan rasa keadilan. “Sepanjang masih ada pengadaan tanah, penilai masih sangat diperlukan dan memiliki fungsi yang sentral. Akan tetapi, penilaian yang dilakukan harus mencerminkan rasa keadilan,” tegas Prof. Maria S.W. Sumardjono. (***/LS/HS)