Untuk kepentingan itu, PPPK meminta Penilai Pertanahan untuk bisa membantu menyerahkan data penggantian non fisik Nilai Penggantian Wajar (NPW) pengadaan tanah untuk PSN.
Wartapenilai.id—Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Firmansyah N. Nazaroedin, menghimabu penilai pertanahan yang jumlahnya 159 penilai pertanahan bisa membantu memberikan penyelenggarakan kajian Penyederhanaan Perhitungan Komponen Non Fisik Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Surat itu diteken secara elektronik per 21 Juli 2020.
Dalam suratnya, Firmansyah menegaskan pembangunan infrastruktur seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) sangat membutuhkan ketersediaan tanah dari pelaksanaan Pengadaan Tanah. Program pemerintah untuk percepatan pelaksanaan pengadaan tanah itu membutuhkan kemudahan penentuan besaran ganti kerugian, untuk kepentingan perencanaan, penganggaran maupun memberikan kepastian pada masyarakat terdampak yang bisa mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Sebagai Pembina Profesi Penilai, PPPK menjadi bagian dari solusi bagaimana percepatan pelaksanaan pengadaan tanah dengan menyelenggarakan kajian penyederhanaan perhitungan komponen non fisik nilai penggantian wajar pengadaan tanah. Terkait pelaksanaan kajian, Firmansyah berharap bantuan dan kerjasama penilai pertanahan bisa memberikan data teknis penilaian tujuan pengadaan tanah, yang bisa diserahkan pada Firman Di Suprayoga. Data yang diminta akan digunakan semata-mata untuk kepentingan kajian.
Yang diminta data Nilai Penggantian Wajar (NPW) dan rincian dari komponen NPW, yaitu indikasi nilai komponen Fisik dan indikasi Nilai Non Fisik. Data itu bisa disampaikan secara on-line, mengingat masih dalam kondisi pandemic Covid-19. Untuk mempermudah koordinasi, setiap Penilai Publik (PP) yang daftar sebagai penilai pertanahan diminta:
Pertama, mengidentifikasi pelaksanaan penilaian pengadan tanah yang dilakukan merupakan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional seperti tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kedua, mengidentifikasi pelaksanaan penilaian pengadaan tanah yang dilakukan dalam rentang waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Ketiga, menyampaikan kesediaannya atau ketidaksediaannya untuk memberikan data guna membantu pelaksanaan kajian melalui pesan WhatsApp ke 082112842887 (dengan format: nama lengkap PP, bersedia/tidak bersedia, nama proyek PSN. Sebagai contoh: Firman Dwi S, bersedia, Tol Batang-Semarang.
Dalam hal penilaian pengadaan tanah dilakukan terhadap lebih dari satu proyek PSN maka dapat disampaikan dalam pesan yang terpisah dari pesan tersebut. Konfirmasi tersebut disampaikan paling lambat pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020;
Keempat, akan dibuatkan grup WhatsApp khusus terkait dengan kajian ini sebagai media komunikasi, baik dalam rangka pengumpulan data maupun dalam kerangka proses lanjutan pelaksanaan kajian yang secara teknis akan diinformasikan kemudian. Ditegaskan data yang disampaikan hanya semata-mata dipergunakan untuk kepentingan kajian. (***/Lajiman)