Pengurusan Hak Tanggungan Secara Elektronik

by redaksi

Kementerian ATR/BPN menutup layanan manual untuk pengurusan Hak Tanggungan. Kini masyarakat bisa menggunakan layanan elektronik untuk memenuhi kebutuhannya.

Wartapenilai.id—Kini masyarakat lebih mudah mengurus hak tanggungan atas aset rumah tanahnya untuk dijaminkan mendapatkan kredit dari perbankan. Mulai 8 juli 2020 ini, Kementerian ATR/BPN menghilangkan layanan manual dan konvensional pengurusan hak tanggungan beralih ke layanan elektronik.

Layanan Hak Tangungan Elektronik (HT-el) sejatinya sudah diluncurkan Kementerian ini pada September 2019 lalu. Sebagai uji coba dilakukan di 42 Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di Indonesia. Awal tahun 2020, layanan ini baru dimanfaatkan sekitar 12,59 persen, namun sejak wabah Covid-19 layanan HT-el meningkat menjadi 82,7 persen.

Layanan elektronik ini sangat telah digunakan oleh PPAT dan Jasa Keuangan, untuk mendaftarkan permohonan layanan informasi pertanahan secara langsung tanpa perlu ke kantor pertanahan lagi. Mulai pengecekan sertipikat, surat keterangan pendftaran tanah, informasi nilai tanah atau nilai aset properti dan hak tanggungan yang meliputi Cassie dan Roya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya dalam acara Ngopi (ngobrol Pintar) di radio yang diunggah di website ATRBPN mengatakan layanan hak tanggung secara konvensional atau manual akan di tutup 8 Juli 2020. Semua layanan hak tanggungan beralih ke elektronik.

Penerbitan HT-el ini melibatkan 7.385 PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan sudah sepuluh provinsi yang sudah menerapkan 100 persen HT-el. “Ada continuous improvement juga dalam HT-el, antara lain debitur yang berbeda dari pemilik, badan usaha sebagai kreditur, bank asing sebagai kreditur, yang berdasarkan verifikasi Kementerian ATR/BPN, perorangan kreditur, pengalihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke berkas baru apabila terjadi force majeure,” terang Virgo.

Lebih lanjut, Virgo menjelaskan kenapa hak tanggungan ini yang dipilih sebagai layanan elektronik pertama di Kementerian ATR/BPN. Pertama, Hak Tanggungan ini generate multilayer effect ke masyarakat, seseorang yang memiliki tanah bisa menjaminkan asetnya untuk mendapatkan pinjam ke perbankan guna membiayai atau investasi di usahanya. Kedua, hak tanggungan layanan paling tinggi di kementerian ini mencapai 40 persen. “Kita berharap antrean masyarakat di Kantor BPN dapat menurun volumenya,” tegas Virgo.

Bukti fisik, tambah Virgo bila sudah menjadi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dan untuk memastikan keamanan HT-el. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah seperti diatur di UUPA 1960. “Buktinya tetap sertipikat namun dalam bentuk digital atau pdf. Tetapi bentuk digital ini tetap aman dilindungi dengan namanya digital signature yaitu menjaga sertipikat HT-el yang kita terbitkan ini tidak akan pernah bisa diubah,” tambahnya.

Pertanyaanya apakah seluruh perbankan yang ada sudah mengakses HT-el. Setidaknya sudah 1.700 yang sudah terdaftar di kami, baik bank besar (Nasional) maupun bank kecil serta lembaga pinjaman, koperasi bahkan badan usaha pinjaman. Bahkan perorangan bisa tetapi beda debitur undang-undang memperbolehkan. “Intinya semua bisa dan dimudahkan sepanjang peraturan perundang-undangannya membolehkan,” ungkap Virgo Eresta Jaya.

Yang jelas layanan elektronik hak tanggungan elektronik ini bisa mengurangi antrean dan memberikan kepastian biaya dan waktu. Layanan HT-el ini bisa menjadi bentuk akuntabilitas layanan pertanahan Kantor Pertanahan dan menjadi dasar kesiapan melakukan integrasi layanan pertanahan secara elektronik serta sertipikat elektronik.

Layanan HT-el ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Mulai Hak Tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan, perubahan nama, serta perbaikan data), Zona Nilai Tanah (ZNT), pengecekan sertipikat tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el), ini Kementerian ATR/BPN bermitra dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perbankan. (***/HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/