Profesi Penilai Di Tengah Transaksi Material

by redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 21 April lalu, mengeluarkan POJK 17/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Profesi penilai kebagian menentukan nilai wajar dari objek transaksi material atau kewajaran transaksi. Dan regulasi ini mengganti Peraturan IX.E.2.

Wartapenilai.id—Perusahaan terbuka di pasar modal, sesuai POJK 17 Tahun 2020, saat melakukan transaksi material diwajibkan menggunakan penilai. Penilai itu yang menentukan nilai wajar dari objek transaksi material atau kewajaran transaksi. Transaksi material yang dimaksud POJK adalah transaksi lebih dari 50 % dari ekuitas perusahaan, atau transaksi dianggap material dilakukan perusahaan yang memiliki ekuitas negatif lebih dari 25 %, dari total aset perusahaan. Transaksi material itu juga harus disajikan dalam lapporan tahunan. Aturan sebelumnya tidak mewajiban, namun POJK ini mewajibkan pelaporan hasil pelaksanaan transaksi material pada laporan tahunan.

POJK 17/2020 mengatur batasan nilai transaksi material baik untuk transaksi perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi. Perama, transaksi masuk kategori material adalah nilai transaksi sama dengan 20 % atau lebih dari ekuitas perusahaan. Kedua, total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset perusahaan terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%. Ketiga, laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih perusahaan terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%. Dan keempat, pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha perusahaan terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%.

POJK 17/2020 ini menegaskan perusahaan yang memiliki ekuitas negatif, bila nilai transaksi sama dengan 10 % atau lebih dari total aset perusahaan. Untuk perusahaan yang mengalami ekuitas negatif, transaksi itu wajib mendapat persetujuan RUPS, jika nilai transaksinya lebih dari 25 % dari total aset perusahaan.

Perhitungan transaksi material sebelumnya (peraturan IX.E.2), yang mendasarkan pada laporan keuangan tengah tahunan terkini disertai laporan akuntan untuk penelaahan terbatas paling sedikit akun ekuitas. Sedangkan, POJK 17/2020 mendasarkan pada laporan keuangan triwulanan terkini, disertai laporan akuntan atas hasil reviu ataupun audit. dan tentunya laporan keuangan itu dilaporkan ke OJK, jika belum perusahaan wajib melaporkan.

Dalam POJK ini ada tambahan ketentuan transaksi material yang membutuhkan persetujuan RUPS. Selain transaksi yang mengandung afiliasi dan benturan kepentingan, bila transaksi itu berpotensi mengganggu going concern, perusahaan itu wajib melibatkan penilai, melakukan keterbukaan informasi, serta memperoleh persetujuan pemegang saham independent dan RUPS (seuai POJK 15/2020). Meski demikian, POJK ini tidak menentukan situasi seperti apa yang bisa membuat kondisi terganggung going concern perusahan.

Lalu, POJK 17/2020 ini juga memberikan tambahan perlunya keterbukaan informasi atas transaksi material yang berpotensi membuat terganggungnya going concern perusahaan, informasi yang wajib diumumkan meliputi dampak transaksi pada kondisi keuangan perusahaan yang disusun (laporan keuangan perusahaan pelenaahan terbatas, tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian).

Penilai Tidak Terlibat

POJK 17/2020 ini membebaskan dari penggunaan penilai dan persetujuan RUPS, untuk tetap bisa melakukan transaksi material. Pengecualian ini sama dengan sebelumnya, bila transaksi dilakukan melalui proses lelang, transaksi yang dilakukan perusahaan terbuka lembaga keuangan dengan perusahaan terkendali lembaga keuangan Syariah untuk pengembangan usaha. Dan transaksi restrukturisasi perusahaan yang dikendalikan pemerintah (BUMN). Pengecualian itu untuk mempermudah pelaksanaan restrukturisasi yang memenuhi batasan transaksi material yang dilakukan BUMN terbuka, perusahan terkendali dari BUMN terbuka.

Selain itu, aksi transaksi material dibebaskan dari kewajiban penggunaan penilai, melakukan keterbukaan ke publik, menyampaikan keterbukaan informasi ke OJK, dan persetujuan RUPS. Perusahaan yang dibebaskan mendapatkan persetujuan RUPS, untuk memenuhi kewajiban transaksi material. Pertama, perusahaan jasa keuangan kondisi tertentu yang ditetapkan OJK, hanya diwajibkan lapor ke OJK paling lambat dua hari seteah transaksi material. Namun hasil pelaksanaan transaksi material wajib dilaporkan di laporan tahunan.

Kedua, transaksi material dijalankan untuk menghasilkan pendapatan usaha, dilakukan secara rutin, berulang dan berkelanjutan. Regulasi ini mengatur kegiatan usaha yang tercantum pada anggaran dasar perusahaan terbuka dan telah dijalankan. Pengaturan ini lebih mempermudah pelaksanaan kegiatan usaha dari perusahaan terbuka. Hasil pelaksanaan transaksi material wajib diungkapkan pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan. (***/HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/