Dinamika Profesi dan Organisasi Penilai

by redaksi

Profesi penilai perkembangannya terbilang dinamis. Awalnya, penilai bekerja bernaung di bawah perseroan terbatas (PT), lalu berubah menjadi Usaha Jasa Penilai (UJP), dan menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Awal organisasi penilai diwadahi Asosiasi Perusahaan Penilai Indonesia (APPI), lalu muncul Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (Gapindo), dan dilebur menjadi GAPPI.

Wartapenilai.id— Profesi penilai masuk dan ada di Indonesia sekitar tahun 1969, yang di bawa Gilbert Wiryadinata. Gilbert bermitra dengan Asian Appraissal berasal dari Philipina (milik orang Amerika). Setelah itu Asian Appraisal pun bisa beroperasi di Indonesia, setelah mendapat izin dari Departemen Perdagangan (Kementrian Perdagangan sekarang).

Masuknya profesi penilai di Indonesia, kala itu, seperti diakui Gilbert diarahkan untuk menyerap tenaga kerja dari sarjana muda dan sarjana di Indonesia kala itu, yang tidak tertampung di sektor formal. Mengurangi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru.

Peran Gilbert memasukan peluang profesi penilai mendapat apresiasi Menteri Perdagangan, Soemitro Djojohadikusomo, yang dianggap mampu membuka lapangan kerja. Sarjana yang tidak tertampung di perusahaan dan pemerintah bisa diperdayakan dan optimalkan di profesi penilai. Di profesi penilai semua bidang ilmu dibutuhkan mulai teknik bangunan, mesin, ekonomi, hukum, akuntansi, statistik, sosial dan lainnya.

Setelah dua tahun, Gilbert Wiryadinata bedol desa dari Asian Appraisal dan mendirikan PT Insal Utama untuk menjalankan praktik penilaian. Setelah itu mulai muncul PT lain yang bergerak di jasa penilaian lainnya, selain PT Asian Appraissal muncul PT Bintang Dharma Hurip, PT Ekualindo, PT Inti Utama Penilai, PT Sarana Penilai, PT Penilai Indonesia, dan PT lainnya.

Awalnya profesi penilai, banyak melakukan praktik penilaian untuk investasi asing, asuransi, pengucuran kredit perbankan dan lainnya. Dimana praktik penilaian belum dilengkapi standar penilaian, dan dilakukan belajar sambil bekerja. di satu sisi menambah ilmu, menjalani praktik sesuai kaedah yang berlaku. Setelah pasar modal berdiri di tahun 1976, praktik penilaian yang dilakukan banyak membantu perusahaan melantai di bursa saham. Dan peluang di pasar modal semakin terbuka, hasil penilaian untuk mendukung transaprasi perusahaan yang go publik.

Untuk mengimbangi dan memperkuat diri, sejalan terbukanya praktik penilaian di pasar modal, Gilbert mulai mendirikan Asosiasi Perusahaan Penilai Indonesia (APPI). Untuk menjadi anggota APPI ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu perusahaan penilai harus memperkerjakan sarjana yang ahli di bidang mesin dan teknik bangunan, Ekonomi dan Akuntansi. Disitulah muncul Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (Gapindo) yang agak sedikit longgar dalam persyaratan.

Memang praktik profesi dengan dua organisasi ini hanya berjalan sebentar. Dalam praktiknya memang kerap menimbulkan singungan kecil. Kabar dua lisme organisasi itu terdengar Departemen Perdagangan (pemberi izin praktik). Ahhirnya, sekitar tahun 1979, untuk mengaakhiri dualisme organisasi profesi dilebur menjadi satu menjadi Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI).

Ketua Umum GAPPI

  1. Ketua Umum GAPPI I, Djoehara (1980-1982);
  2. Ketua Umum GAPPI II, Marwan Muchtar (1982-1984);
  3. Ketua Gappi III, Marwan Muchtar (1984-1987), berlaku menjadi tiga tahun;
  4. Ketua Gappi IV, Tuti Mambo (1987 menjabat tidak sampai 1 tahun);
  5. Ketua Gappi V, Marwan Muchtar (1987-1990);
  6. Ketua Gappi VI, Marwan Muchtar (1990-1993);
  7. Ketua Gappi VII, Saut Situmorang (1993-1996);
  8. Ketua Gappi VIII, Ganis (1996-1999);
  9. Ketua Gappi IX, Jan Oentu (1999-2002);
  10. Ketua Gappi X, Zaenal Arifin (2002-sekarang).

Seiring perkembangan dan dinamika profesi penilai, pemilik perusahaan penilai, kala itu menyadari pentingnya perlindungan bagi pekerja penilai. Agar terhindar dari kesewenang-wenangan pemilik PT pada penilai yang bisa berupa pemberian gaji dan tunjangan di baah standar. Atau kesewenangan wenangan penilai pada PT yang bisa dalam bentuk penilai bekerja tidak sesuai standar, akhirnya merugikan perusahaan penilai.

Sekitar tahun 1981, ada sekitar 14 perusahaan yang bergerak di jasa penilaian, para direktur sepakat untuk mendirikan Asosiasi yang mewadahi professional penilai. Direktur PT Penilai, Rasoeli Moeloek diberi kepercayaan untuk merealisasikan asosiasi tersebut, dan ketemulah nama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Lalu bersama 11 orang perwakilan PT, usai pelaksanaan Pendidikan pertama di Bapepam, berkumpul di Rumah Rasoeli Moeloek, berdirinya MAPPI di Jalan Sindoro No. 6, Bilangan Guntur Jakarta Selatan, mendeklarasikan berdirinya MAPPI.

Daftar Ketua Umum MAPPI

  1. Ketua Umum MAPPI-I, Rasoeli Moeloek (1981-1984);
  2. Ketua Umum MAPPI-II, JB. Setiady (1984-1987);
  3. Ketua Umum MAPPI-III, Stevanus Gunadi (1987-1990);
  4. Ketua Umum MAPPI-IV, Jusuf Anwar (1990-1993);
  5. Ketua Umum MAPPI-V, Karsono (1993-1996);
  6. Ketua Umum MAPPI-VI, Karsono (1996- 1999);
  7. Ketua Umum MAPPI-VII, Kareono (1999-2002);
  8. Ketua Umum MAPPI-VIII, Suryantoro Budi Susilo (2002-2005);
  9. Ketua Umum MAPPI-IX, Okky Danuza (2005-2008);
  10. Ketua Umum MAPPI X, Hamid Jusuf (2008-2012);
  11. Ketua Umum MAPPI XI, Hamid Jusuf (2012-2016);
  12. Ketua Uumum MAPPI XII, Okky Danuza, Muhamad A. Muttaqin, Budi Prasodjo (2016-2020)

Dalam perjalanannya peran MAPPI memang tidak sebesar dan setenar GAPPI, untuk berperan memajukan profesi penilai. Semua kendali profesi masih masih berada di GAPPI. Sepak terjang MAPPI dibatasi dan mengikuti induknya, GAPPI.

Meski demikian, MAPPI sebagai wadah individu terus berbebanah dan meningkatkan diri menjadi organisasi profesi yang terpercaya, pada Kepemimpinan Stevanus Gunadi, mulai diterbitkan SPI setebal buku tulis, dan terus dikembangkan hingga menjadi SPI dan KEPI yang tebal. Di era kepemimpinan Hamid Yusut, tahun 2011, Pendidikan profesi penilai dan pelatihan bagi penilai terus digenjok. Dan MAPPI tampil menjadi organisasi yang tidak berada di bayang-bayang GAPPI.

Mulai tahun 2005, Departemen Keuangan mengeluarkan izin praktik perorangan dan masih memperbolehkan perusahaan penilai berpraktik, masa transisi untuk menyesuaikan perijinan hingga tahun 2009. Setelah itu, ijin penilai berlaku secara individu yang diberikan ke perorangan. Dampak regulasi secara individu itu, membuka peluang bagi staf penilai yang sebelumnya bernaung di bawah PT membuat usaha jasa penilai (UJP) terus berubah menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hingga sekarang. Diakui atau tidak, sebagai fakta MAPPI itu dilahirkan oleh GAPPI. Tahun 2007 SPI diterbitkan bersama antara GAPPI dan MAPPI. Dan GAPPI hingga sekarang masih ada namun mati suri. (***/HS)

5 1 vote
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/