Hasil keputusan Rakernas Khusus MAPPI yang digelar secara on-line (video konferance), selama dua hari mengerucut pada keputusan Munas secara Elektronik. Cara munas ini dipilih dan disetujui peserta rakernas untuk mensegerakan munas yang tertunda dan masih dalam koridor AD/ART.
Wartapenilai.id—Selama dua hari, Pengurus MAPPI (DPN DPK, DPK), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), Pengurus Pusat, Sterring Committee (SC), Organization Committee, dan Panitia Pemilihan menggikuti Rakernas secara virtual (on-line).
Rakernas khusus itu dihadiri DPN MAPPI (Okky Danuza, Muhammad A Muttqin, Budi Prasodjo), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Ari Wibowo dan peserta lain yang berjumlah sekitar 60 peserta. Rakernas itu berlangsung dari hari Jumat 19 dan berakhir Sabtu 20 Juni 2020 pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua II, DPN MAPPI, Budi Prasodjo menjelaskan untuk mengambil keputusan munas segera di gelar, untuk menggantikan kepengurusan yang habis masanya per 1 Februari 2020. Hingga detik ini memang kepengurusan belum bisa demisioner, lantaran belum dilakukan Munas. Makanya Munas khusus ini digelar untuk memutuskan dan mensegerakan munas.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan dalam Rakernas Khusus peserta berhasil menetapkan keputusan bahwa munas bukan secara konvensional atau virtual tetapi dilakukan secara elektronik. “Hasilnya rakernas, semua peserta setuju untuk mensegerakan munas yang tertunda,” terang Budi Prasodjo.
Pemilihan munas elektronik ini, yang diputuskan peserta rakernas, masih dalam koridor AD/ART, bahwa pemilihan bisa dilakukan secara lisan, tertulis dan elektronik.
Lebih lanjut, rakernas yang berlangsung selama dua hari, banyak dipaparkan materi kelebihan dan kekurangan munas konvensional dan elektronik. Setelah itu, baru pendapat peserta banyak yang mengerucut pada hasil menyetujui munas secara elektonik, yang bisa dilakukan di MAPPI di tengah wabah Covid-19 ini. “Akhirnya keputusan Rakernas peserta setuju dilakukan Munas secara elektronik,” terangnya.
Memang dalam Rakernas Khusus, terangnya juga diwarnai setuju dan tidak setuju terhadap munas secara elektronik. Ada peserta yang tetap ingin pelaksanaan munas digelar secara konvensional. Namun hasil keputusan banyak yang menyetujui munas dilakukan secara elektonik.
Untuk detail munas elektronik, Budi Prasodjo yang menjelaskan yang lebih tahu panitia munas, bagaimana menjawab kekhawatiran dari teman penilai akan pemilihan bisa dilakukan secara elektronik mulai dari kerahasiaan pemilihan, transparansi, tanggung jawab, hingga keamanan sistem pemilihan secara elektronik. “Pemilihan elektronik ini akan memakai konsultan IT independen,” terang Budi.
Hingga tulisan ini diturunkan, wartapenilai.id belum mendapat jawaban dari SC maupun OC Munas MAPPI. Sistem elektronik masih dimatangkan dari beberapa alternatif yang dipilih. Dan memang untuk menjaga independensi pelaksanaan pemilihan secara elektronik, yang melibatkan konsultan independen, Panitia diharapkan bisa mengundang minimal tiga konsultan IT.
Mereka bisa memberikan beauty contest pelaksanaan pemilihan elektronik. Dari situ baru bisa di pilih konsultan IT yang bisa membantu MAPPI menggelar pelaksanaan pemilihan secara elektronik. Pemilihan ini juga akan melibatkan konsultan hukum, notaris dan lainnya.
Keputusan Munas Elektronik, ini diakui peserta rakernas untuk bisa mensegerakan Munas MAPPI yang tertunda untuk melakukan pemilihan Kepengurusan MAPPI. (***/HS)