Jalan Tengah, Bentuk DPN Transisi

by redaksi

MAPPI telah menjadi organisasi yang besar dan berbadan hukum. Pengurus dan anggota sedianya menjalankan organisasi dengan cara-cara lebih baik dan benar. Dengan berakhirnya kepengurusan, diperlukan legitimasi dari anggota membentuk DPN transisi—yang menghantarkan hingga munas.

Wartapenilai.id—Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), saat ini dibawah kepengurusan yang sudah daluwarsa, tidak memungkinkan mengambil keputusan dan kebijakan penting. Sejak periode munas digelar 29-30 Januari 2016 menghasilkan kepemimpinan organisasi hingga berakhir per 1 Februari 2020. Kewenangan perangkat keorganisasian (DPN, DP, DPK) sudah habis, kedaulatan kembali ke anggota.

Berakhirnya periode kepemimpinan itu menjadi catatan, bahwa per 1 Februari 2020 kepengurusan yang ada sudah daluwarsa. Dan Notaris tidak berani membukukan Munas MAPPI sebagai dokumen hukum. Agar bisa membukukan tindakan hukum, Notaris meminta pengurus (yang daluwarsa) memperoleh persetujuan anggota, untuk melakukan munas.

Penilai Publik, Erna Sapta Wahyuni melihat yang utama di organisasi ini bagaimana bisa jalan kembali. Sesuai masa berakhirnya kepengurusan sejak 1 Februari 2020 lalu. Bisa dilihat kepengurusan yang ada sudah cukup baik dan maksimal melakukan kegiatan kerja organisasi, tetapi menurut Erna ada mis manajemen waktu. “Seperti pengurus mamasuki daluwarsa belum dilakukan munas, Munas 30-31 Maret yang batal digelar itu juga melanggar batas dilakukan pengurus yang daluwarsa,” jelas Erna Sapta.

Disitulah Erna menegaskan perlunya melegitimasi kepengurusan untuk menghantarkan anggota hingga Munas mendatang. “Sejak daluwarsanya kepengurusan, keputusan yang diambil pengurus (DPN, DP, DPK), gugur demi hukum. Apapun alasannya, karena sudah daluwarsa sebelum wabah Covid-19, ditambah mundur-mundur ada covid semakin tidak jelas,” terang Erna.

Erna, memang, tidak memiliki interest terhadap kekuasaan di organisasi ini, namun sebagai penilai yang memahmi tata kelola organisasi, wajib memberikan contoh bagaimana menjalankan roda organisasi yang baik pada generasi penerus profesi ini. Seperti kepengurusan saat ini yang daluwarsa, harus diambil tindakan oleh anggota sebagai pemegang kedaulatan sebelum terpilih kepengurusan baru. “Legitimasi hukumnya wajib dilakukan sejak daluwarsa kepengurusan,” terangnya.

Legitimasi kepengurusan yang ada, terang Erna Sapta, dimana anggota bisa memberikan legitimasi pembentukan kepengurusan DPN Transisi hingga pelaksanaan munas konvensional. Persetujuan anggota bisa dimintakan dari DPD MAPPI, untuk menggelar rapat anggota. “Isinya DPN transisi, pengurus yang ada di tambah perwakilan DPD MAPPI atau perwakilan Paket DPN yang ada. Dan DPN trasisi untuk menghantarkan hiingga munas mendatang,” terang Erna.

Sekali lagi, Erna menegaskan tidak usah buru-buru, sebab munas itemnya bukan hanya pemilihan pengurus saja, namun ada laporan pertanggungjawaban pengurus, dan penyusunan program kerja organisasi ini untuk masa mendatang. Semuanya sudah daluwarsa, tidak perlu memikirkan pemilihan DPN baru, bentuk DPN transisi menghantarkan hingga munas konvensional. “Apa yang dikerjakan pengurus saat ini kurang tepat, seharusnya ambil risiko yang paling ringan, dari pilihan risiko-risiko yang ada,” terangnya.

Penilai saat ini, jelas Erna sudah semakin cerdas dan jeli, bukan seperti 10 tahun lalu yang masih nurut diajak ke kanan, ke kiri nderek (ikut). Sekarang jumlah anggota sudah ribuan, banyak pemikiran kritis, cerdas dan pandai berorganisasi yang harus diwadahi.

Seperti jejak pendapat terkait setuju atau tidak setuju terhadap munas virtual (on-line), yang dilakukan dengan setengah hati. Kenapa, karena jejak pendapat tidak dilakukan secara menyeluruh. Ini dibuktikan dengan tidak ada email ke anggota secara langsung,yang diminta mengisi jejak pendapat. Namun niat jejak pendadpat itu hanya dilakukan by WA group. Target jejak pendapat pun tidak jelas, dilakukan tidak fair dan semua anggota belum tentu bersedia mengisi. “Sudah bukan waktunya memaksakan kehendak di tengah anggota, semua harus dikembalikan ke anggota terlebih dulu,” terangnya.

Erna menegaskan di era kepengurusan yang daluwarsa, mau memaksakan munas virtual juga salah. Dari sekian kesalahan yang ada di organisasi ini, seharusnya yang diambil risiko paling kecil. “Jangan sampai kita tahu itu melanggar, namun dilegalkan, memberikan contoh yang tidak baik di tengah anggota,” ungkap Erna.

Dengan daluwarsanya kepengurusan, dibuat legalitas yang diberikan anggota. “Jangan selalu menghalalkan segala cara di organisasi ini, bahwa kepengurusan sudah daluwarsa, seharusnya bagaimana mencari legalitas dulu, agar organisasi ini bisa berjalan tidak nabrak AD/ART sendiri,” terangnya.

Jika dipaksakan virtual, bisa saja? Apakah pengurus siap bila terjadi tuntutan dari anggota dikemudian hari. Itu sama dengan mencoreng organisasi MAPPI sendiri. Jangan nanti lepas dari tanggung jawab. “Dari sekian skenario risiko yang ada seharusnya diambil risiko yang paling minim dan bisa diterima semua anggota. Tapi tidak memaksakan kehendak, demi satu dan lain hal,” terang Erna.

Erna menambahkan saatnya Pengurus, KJPP dan Penilai saling bahu membahu memerangi wabah Covid-19 dan membantu anggota yang terkena dampak wabah itu. Baik mengumpulkan bantuan atau berusaha membuka potensi peluang atau kesempatan yang hilang, agar para anggota kembali berkarya seperti sedia kala. “Saat ini banyak anggota yang terkapar, tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan dalam waktu dekat bakal banyak yang merumahkan stafnya. Kok disini ribut pemilihan terus,” jelas ibu ini.

Intinya saat ini organisasi harus melegitimasi kepengurusan untuk organisasai tetap berjalan dan menghantarkan hingga munas konvensional dan memikirkan anggota yang terkena dampak Covid-19 bisa dibantu bangkit kembali. “Bukan lagi memaksakan munas virtual,” terangnya.

Jalan tengah pembentukan DPN transisi, sejatinya juga menyelamatkan kepengurusan sekarang (DPN, DP, DPK), terhindar dari somasi yang dilayangkan anggota dikemudian hari terhadap kepengurusan yang daluwarsa per 1 Februari 2020. Batas waktu (periode kepengurusan) menjadi catatan penting bagi notaris untuk membukukan dokumen hukum MAPPI. (***/HS)

5 1 vote
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/