KEGUNDAHAN MELAKSANAKAN MUNAS YANG SAH DEMI HUKUM

by redaksi

Wartapenilai.id—Profesi Penilai di Republik Indonesia mengalami suatu kondisi yang dilema, hal ini didasarkan kepada belum dapat dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai bagian dari proses demokrasi yang seutuhnya di dalam melaksanakan gerak organisasi. Secara rutin perhelatan Munas MAPPI biasanya dilaksanakan di Triwulan I setiap tahun (Januari – Maret) di setiap akhir periode kepengurusan organisasi (DPN, DP, DPK), yang periode kepengurusan 4 (empat) tahun.

Mari melihat ke belakang akhir tahun 2019 yang lalu, MAPPI melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan suatu perubahan signifikan dalam tata kelola pelaksanaannya. Tentunya perubahan tata kelola ini didasarkan, MAPPI adalah organisasi yang berbadan hukum, sehingga tidak bisa sembarangan menjalankan gerak organisasi dimaksud. Perubahan tata kelola itu tentu berimplikasi kepada wajib sahnya dokumen-dokumen yang dihasilkan dan mekanisme pelaksanaan berdasarkan hukum (legal formalnya terpenuhi) pasca Munaslub tersebut, yang selanjutnya menghabiskan waktu dan mengakibatkan lewatnya bulan Januari sebagai waktu rutin yang diagendakan untuk terlaksananya Munas MAPPI. Penundaan pun terjadi, dijadwalkan pelaksanaan Munas MAPPI pada Maret 2020 namun tak disangka dan tak diduga niat itu pun harus ditunda akibat terjadinya Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di seluruh penjuru dunia. Dampaknya pandemi Covid-19 ini seluruh tatanan pertemuan beralih dari mekanisme konvensional menjadi daring (online) tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut tidak meluas atau tidak menyebarkan kepada mereka yang sehat.

Niat melaksanakan Munas digelorakan anggota MAPPI, tujuannya mengakselerasi laporan pertanggungjawaban DPN saat ini di tengah munculnya kasus pemalsuan sertifikat pendidikan MAPPI yang belum jelas dan tegas bagaimana sanksinya kepada mereka yang menggunakan sertifikat yang diduga palsu tersebut, selanjutnya agenda kerja MAPPI di masa yang akan datang, salah satu persoalan munculnya Permen ATR No. 4 Tahun 2020 yang sampai sekarang belum jelas peraturan turunannya berupa petunjuk teknis sehingga Penilai juga menjadi dilema dan agenda memperoleh Pengurus Pusat (DPN, DP, DPK) yang baru untuk terlaksananya gerak organisasi yang lebih baik di waktu yang akan datang, namun menjadi gundah bagaimana mekanisme pelaksanaannya, apakah konvensional atau daring. Inilah yang menjadi persoalan mendasar yang dirasakan setiap anggota MAPPI saat ini. Setidaknya kegundahan itu harus ada solusi yang jelas, apa yang harus dilakukan dan diputuskan karena organisasi ini menghimpun ribuan anggota yang tersebar di seluruh Republik Indonesia yang mengharapkan adanya kepastian dari suatu proses yang belum jelas akhirnya, namun harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang ada.

Mari renungkan MAPPI sebagai organisasi berbadan hukum, tentunya dari suatu keputusan yang tidak berdasarkan kepada ketentuan hukum perundang-undangan akan berimplikasi gugatan hukum kepada pengambil keputusan, hal ini harus menjadi perhatian yang serius. Bila merujuk kepada Anggaran Dasar (AD) MAPPI Pasal 6, terdapat 3 (tiga) landasan yaitu :

  • Landasan konstitusional;
  • Landasan formal; dan
  • Landasan operasional.

Ketiga landasan ini bentuk kongkritnya adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan profesi penilai dan Keputusan Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.[1] Marilah dieksplorasi landasan-landasan tersebut di atas, sebagai bahan pertimbangan utama adalah UUD 1945, apakah terdapat pasal yang menguraikan pembatasan kepada Warga Negara dalam hal menyampaikan pendapatnya?.

Pasal 28 UUD 1945

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.[2]

Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahun dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.[2]

Pasal-pasal yang disajikan menunjukkan bahwa Warga Negara Indonesia tidak diberikan pembatasan dalam memberikan pendapatnya baik dengan lisan dan tulisan. Bahkan dalam situasi Pandemi Covid-19, sudut pandang Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 adalah untuk mengambil manfaat dari teknologi demi kesejahteraan umat manusia. Dimana yang menjadi prioritas pelaksanaan Munas dengan daring adalah kesehatan seluruh anggota MAPPI. Hubungan yang kuat dalam menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan tidak diatur secara rigid apa medianya dan apa platform-nya, sehingga baik konvensional atau pun daring memiliki legitimasi yang sama. Hal ini diperlukan sebagai rujukan landasan konstitusional dalam melaksanakan Munas baik konvensional dan/atau daring.

Selanjutnya mari melihat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan formal yang berhubungan erat dengan kondisi saat ini. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 (PERPU No. 1 Tahun 2020) Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.[3]

Pasal 15 PERPU No. 1 Tahun 2020

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut KSSK, diberikan kewenangan untuk :

  1. Menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaatan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan
  2. Menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

(2) Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, pendapat setiap anggota KSSK, pengambilan keputusan, dan keputusan KSSK disampaikan dalam rapat secara lisan dan direkam, serta keputusan rapat diparaf dan/atau ditandatangani kemudian oleh anggota KSSK dan mengikat seluruh anggota KSSK.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bahwa Profesi Penilai memiliki benang merah dengan regulasi ini secara khusus dapat dikatakan ya, jawabannya adalah bahwa profesi Penilai sebagai pihak ketiga yang memberikan pendapat terkait kinerja aset keuangan,[4] sehingga berperan aktif dalam kerangka stabilitas keuangan. Selanjutnya anggota KSSK secara umum adalah pihak-pihak dimana Profesi Penilai merujuk kepada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh anggota KSSK diantaranya adalah Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Maka baik langsung dan/atau tidak langsung kebijakan KSSK dapat menyentuh gerak organisasi MAPPI. Pada Pasal 15 tersebut sangat jelas mekanisme rapat dapat dilakukan dengan tatap muka atau melalui pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini diperlukan untuk melihat rujukannya sebagai landasan formal, bahwa mekanisme daring bukanlah suatu hal yang keliru secara hukum.

Berikutnya adalah Keputusan Musyawarah Nasional da/atau Musyawarah Luar Biasa yang menjadi landasan operasional dari gerak organisasi MAPPI. Terdapat beberapa pasal yang perlu diperhatikan pada saat ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

Ayat (3) Pasal 27 Anggaran Dasar MAPPI [1]

“Masa bakti DPN selama 4 (empat) tahun”

Ayat (1) huruf c Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga MAPPI [5]

“Masa bakti DPN adalah 4 (empat) tahun”

Bahwa pada pasal-pasal di atas, sangat jelas dan tegas masa bakti DPN adalah 4 tahun tanpa ada syarat apapun. Jika merujuk kepada Ayat (6) Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga, maka dapat ditemukan narasi keanggotaan DPN berakhir apabila dalam kondisi tertentu. Hal tersebut dapat menjadi telaah-an bagi seluruh Anggota MAPPI untuk berpikir lebih teliti dan kritis tentunya. Apa yang menjadi urgensi akselerasi pelaksanaan Munas dalam waktu dekat.

Ayat (3) Pasal 35 Anggaran Dasar MAPPI [1]

“Menetapkan hal-hal yang dipandang perlu untuk melancarkan kegiatan organisasi yang merujuk kepada Ketetapan Munas dan/atau Munaslub, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku”

Bahwa pelaksanaan Munas pada masa ini menjadi suatu hal yang utama dan segera karena ada hubungan dengan masa bakti DPN yang telah melewati waktunya. Mekanisme Rakernas dalam mengambil suatu kebijaksanaan tentunya harus sangat hati-hati untuk menjaga tata kelola organisasi yang baik dari sudut pandang hukum.

Ayat (4) Pasal 44 Anggaran Dasar MAPPI [1]

“Kecuali ditentukan lain, di dalam Anggaran Dasar ini berlaku ketentuan pengambilan keputusan sebagai berikut :

  1. Semua keputusan yang diambil diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat; dan
  2. Bilamana dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.”

Pasal ini memungkinkan suatu mekanisme pemungutan suara terhadap suatu keputusan yang masih menjadi permasalahan diantara Anggota MAPPI, namun perlu menjadi catatan pemungutan suara dilakukan dengan mekanisme yang jujur, adil, transparan dan objektif.

Pasal 52 Anggaran Dasar MAPPI [1]

  • Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPN; dan
  • Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan Munas dan/atau Munaslub, Anggaran Dasar dan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52 ini menjadikan Anggaran Dasar ini dinamis, dalam pengertian kondisi-kondisi yang berkembang dapat diakomodir melalui suatu mekanisme Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Ketentuan Perundang-undangan yang ada.

Ayat (3) huruf a Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga MAPPI [5]

“Panitai Munas menyampaikan undangan pertama dapat melalui surat tertulis, surat elektronik, dan/atau mengumumkan kepada anggota melalui media massa maupun online, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Munas”

Pada Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga, bahwa secara eksplisit pelaksanaan Munas sudah mengakomodir cara-cara daring sehingga cara daring untuk keseluruhan kegiatan sesungguhnya tinggal diatur melalui mekanisme yang baku saja agar legal formalnya terpenuhi, tidak menjadi persoalan fundamental di dalam pelaksanaan Munas itu sendiri.

Pasal 1660 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [6]

“Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau diakui, atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini.

Pasal 1660 KUH Perdata, dapat diterjemahkan bahwa ketika tidak ditentukan bagaimana suatu mekanisme di dalam peraturan-peraturan (AD/ART) maka Badan Hukum Perkumpulan wajib mengikuti Bab IX Badan Hukum (Pasal 1653 s.d 1665 KUH Perdata).

Setelah menguraikan landasan konstitusional, landasan formal dan landasan operasional tentunya setiap Anggota MAPPI memiliki perspekstif mengenai keabsahan atau legitimasi dari Dewan Pengurus Nasional saat ini yang erat kaitannya seluruh dokumen dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional yang sesungguhnya masa baktinya sudah berakhir (jika merujuk pada AD/ART juga melihat penyelenggaraan Munas tahun 2016 yang lalu). Jika organisasi ini tanggap tentunya potensi kekosongan hukum (vacuum) ini harus diantisipasi pada Desember 2019 lalu, sehingga yang akan dilakukan saat ini tidak mengakibatkan adanya gugatan hukum atas pelanggaran AD/ART yang ada.

Substansi Munas dengan cara konvensional atau daring sesungguhnya tidak ada pelanggaran hukum baik landasan konstitusional, landasan formal dan landasan operasional, yang menjadi permasalahan adalah legitimasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional yang masa baktinya sudah berakhir.

Demikian kiranya bisa diambil intisari positif dan sebagai renungan bagaimana tata kelola yang baik berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan gerak organisasi MAPPI dengan menjadikan kesejahteraan anggota sebagai prioritas utama. (***)

(***) Penulis: Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Prodi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Universitas Sumatera Utara. Peneliti Utama Kantor Hukum Ice Yunika, S.H & Rekan di Medan dan Penilai Publik pada Kantor Jasa Penilai Publik Wahyono Adi & Rekan.

2.2 5 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/