RUU Cipta Kerja, memperkenalkan konsep HGU diatas HPL. Konsep ini untuk memperkecil potensi terjadinya konflik pertanahan di areal HGU yang berakhir dan statusnya kembali menjadi HPL.
Wartapenilai.id—RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang berisi 11 klaster, salah satunya klaster pertanahan, menjadi ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). RUU ini disusun untuk memudahkan investasi yang berdampak terciptanya lapangan kerja dan meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Kementerian ATR/BPN, bersama Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada menggelar diskusi on-line yang diikuti 100 peserta. Diskusi itu mengangkat tema “Menyoal Jangka Waktu HGU 90 Tahun Dalam RUU Cipta Kerja”. Hadi sebagai pembiccara Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah, Andi Tenrisau, Ketua GAPKI, Joko Supriyono, Sekjen KPA, Dewi Kartika, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan serta Guru Besar FH UGM, Maria Sumarsono.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau, mengatakan Kementerian ATR/BPN, dikalster pertanahan mengenalkan konsep pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu 90 tahun. “Pemberian HGU di atas HPL dapat memperkecil potensi terjadinya konflik pertanahan khususnya perambahan areal HGU yang telah berakhir hanya waktunya karena statusnya kembali menjadi HPL atas nama subjek tertentu,” terangnya pada Diskusi on-line bersama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 13 Juni 2020 lalu.
Lebih lanjut, Andi Tenrisau menjelaskan konflik pertanahan yang berkembang terjadi di tanah yang status HGU-nya belum sempat diperpanjang sehingga statusnya tanah negara ddan sebagian masyarakat menganggap dapat diokupasi pihak lain.
“Jika di atas HPL dengan jangka waktu 90 tahun, nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak. Selain itu juga dapat memperpendek jalur birokrasi di bidang pelayanan pertanahan, tidak lagi diperlukan pemberian pertama kali, perpanjangan dan pembaruan, sehingga lebih efisien,” jelas Andi.
Terkait konflik pertanahan, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono menegaskan perusahaan sawit saat ini konsisten membantu pemerintah menyeimbangkan neraca perdagangan. Namun, saat banyak terjadi konflik pertanahan antara perusahaan sawit dengan masyarakat terkait HGU.
“Jika HGU diberikan di atas HPL dengan jangka waktu 90 tahun, kami menyambut baik, selama jelas administrasinya. Para pengusaha membutuhkan kepastian, yang selama ini tidak terjadi di perkebunan sawit tidak hanya meng-handle business risk tapi juga social risk,” jelas Joko Supriyono.
Sementara, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait pemberian HGU di atas HPL menegasakan bisa memahami Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebelum membahas hal tersebut. “Kita harus memahami UUPA. Di sana sudah jelas mengatur aspek pertanahan. Hadirnya HGU di atas HPL dengan jangka waktu 90 tahun ini juga jangan menimbulkan potensi ketimpangan kesejahteraan sosial,” terang Arteria Dahlan yang menjadi anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, KPA menganggap HGU di atas HPL dapat menciptakan kontroversi ke depannya, sehingga perlu dikaji kembali. “Setiap produk hukum terkait agraria ke depan, diharapkan bisa mewujudkan keadilan sosial, keberlanjutan hidup, kepastian hukum dan kemakmuran rakyat, sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya,” terangnya.
Pemberian HGU tidak diberikan sekaligus, melainkan kumulatif, sesuai dengan UUPA. Perlu dilakukan evaluasi, apakah memenuhi persyaratan untuk dapat diperpanjang atau diperbaharui, terang Praktisi Agraria, sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UGM, Maria Sumardjono menyarankan. (***/Lajiman)