Kemungkinan Munas XII MAPPI, Dilakukan Virtual

by redaksi

Pengurus MAPPI sedang membahas berbagai kemungkinan pelaksanaan Munas XII MAPPI dilakukan secara virtual, di tengah Pandemic Covid-19, yang tidak tahu kapan berakhir. Pengurus bakal menggelar Rapat Pra Rakernas MAPPI 2 Juni 2020, untuk merumuskan berbagai agenda yang bakal di bawah ke Rakernas.

Wartapenilai.id—Setelah Munas XII MAPPI ditunda lebih dari tiga bulan, penilai anggota MAPPI belum mendapat kabar rencana lanjutan Pengurus MAPPI bersama Steering Committee (SC), Organization Committee (OC) dan Penitia Pemilihan menuntaskan agenda empat tahunan itu.

Menurut kabar, saat ini Pengurus Pusat bersama panitia melakukan persiapan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk menuntaskan berbagai agenda Munas XII yang tertunda akibat pandemic Covid-19.

Selasa 2 Juni 2020 Pengurus MAPPI akan menggelar Pra Rakernas, untuk menyusun berbagai agenda yang akan dibahas di Rakernas sekitar 12 Juni 2020 mendatang. Mulai dasar hukum peleksanaan Munas, persiapan quarum peserta, pendaftaran baru munas, laporan pertanggung jawaban pengurus, pengesahan agenda organisasi ke depan hingga agenda lainnya.

Ketua Steering Committee (OC) Munas XII MAPPI, Hamid Yusuf menegaskan rapat pra Rakernas itu dilakukan secara virtual untuk membahas berbagai hal terkait kemungkinan Rakernas mendatang. “Selasa besok (2 Juni 2020) dipastikan akan digelar rapat pra rakernas,” terang Hamid Yusuf.

Untuk Rapat Pra Rakernas ini hanya diikuti oleh sejumlah perwakilan DPN, DP, DPK, SC, OC, dan Panitian pemilihan. Apa yang dihasilkan di pra Rakernas itu akan di bahas lebih dalam di Rakernas mendatang. “Dua minggu lagi akan ada rakernas dan penyelenggaraan Munas XII MAPPI akan di putuskan,” jelas Hamid Yusuf.

Sementara Ketua Dewan Penilai (DP) MAPPI, Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan iya memang Selasa 2 Juni akan di gelar rapat Pra Rakernas. Yang ikut hadir perwakilan dari DPN, DP, DPK, SC, OC dan Panitia Pemilihan. Baru nanti setelah Rakernas melibatkan seluruh pengurus pusat hingga daerah dalam rakernas.

Akibat tertundanya pelaksanaan Munas XII Maret 2020, laporan pertanggungjaaban pengurus, pemilihan pengurus hingga pengesahan kebijakan umum organisasi ke depan dilakukan secara tatap muka. Namun ditengah pandemic Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir ada wacana Munas XII MAPPI di gelar secara virtual.

Setiawan menegaskan rakernas yang akan di gelar untuk mencari dasar hukum keabsahan pelaksanaan Munas XII MAPPI dilakukan secara virtual. “Rapat terkahir DPN akan konsultasi Kementerian Hukum dan HAM serta ke Notaris,” terang Setiawan.

Memang dasar hukum pelasanaan Munas MAPPI secara virtual harus dicari dan dirumuskan dengan baik agar tidak menjadi preseden di kemudian hari. Tanpa dasar yang kuat, bisa jadi ada tuntutan dari anggota di kemudian hari.

Senada dengan Setiawan, Penilai asal Sumatera Utara, Alex Pambudi menegaskan secara pribadi mendukung penuntasan agenda Munas XII yang tertunda. Namun munas virtual harus didasari ketentuan hukum yang kuat akan pelaksanaan Munas Virtual. “Kalau tidak akan jadi bumerang, bisa digugat di kemudian hari oleh anggota,” terangnya.

Payung Hukum pelaksaaan Munas Virtual tetap mengacu pada AD ART, bagaimana pemungutan suara secara virtual. Pelaksanaan munas virtual, di tengah pandemic covid-19, harus dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19.

“ Kalau kondisinya pandemic Covid-19 belum turun atau belum ada perubahan, Munas Virtual sangat mendukung pelaksanaan munas,” terangnya.

Alex menambahkan memang kondisi saat ini masih rawan untuk dilakukan tatap muka. Dan kebijakan munas Virtual bisa diterima semua anggota. “Asal dasar hukumnya kuat dan mendukung untuk dilakukan Munas Virtual,” tegas Alex.

Lebih lanjut, Alex menegaskan pentingnya mencari landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan munas, di luar tatap muka. Sebab AD ART hanya mengatur munas secara tatap muka. Munas virtual itu sudah mengarah ke teknis, bagaimana menjamin konsutan IT yang independen, tidak terafiliasi dengan salah satu kantor , bagaimana transparansi pelaksanaan munas virtual. “Sekali lagi dasar hukumnya harus clear. Pelaksanaan munas dari tatap muka ke virtual masaah teknis saja, namun tidak meninggalkan aspek hukum yang clear,” tambahnya. (***/HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/