Rencana Pemerintah menaikan iuran BPJS, per 1 Juli 2020, dinilai tidak tepat. Perhitungan iuran BPJS yang layak untuk 250 juta penduduk di Indonesia cukup Rp 25 ribu orang /bulannya.
Wartapenilai.id—Pemerintah bertekad menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Ini ditegaskan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Peruabahan kedua ATas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan itu dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150 ribu, kelas II menjadi Rp 100 ribu dan kelas III menjadi Rp 42 ribu.
Kebijakan itu pun menuai kritik dari kalangan DPR RI. Dimana, sebelumnya, Mahkamah Agung, telah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Apalagi ditengah Pandemic Covid-19, jelas kenaikan itu menyengsarakan masyarakat. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan, kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok dipaksa membayar iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan luar biasa.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Muraz, meminta Pemerintah meninjau ulang Perpres No. 64 Tahun 2020 untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan. “Waktunya sangat tidak tepat. Pemerintah sebaiknya tidak kuping Gajah (besar tapi tidak mau dengar),” tegas Muraz.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat ini menegaskan sebesar apapun kenaikan iuran, dia menyakini BPJS Kesehatan juga tidak memilliki kemampuan untuk menagihnya, akhirnya akan kembali ke APBN. “Perpres 64 Tahun 2020 ini hanya akan menambah ketidaktaatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Saya yakin tidak ada orang waras yang akan ngaku sakit dan minta diobati,” tegasnya.
Lebih Lanjut Muraz mengatakan kewajiban pemerintah menjamin kesehatan dasar masyarakat. Oleh sebab itu dibentuk kemenkes, dinas kesehatan dari tingkat Kabupaten, Kota, Provinsi, ada RSUP, RSUD, hingga Puskesmas. Bahkan selaku anggota DPR RI pada Desember 2019 lalu, dia sudah memberi masukan dengan menulis surat ke Presiden dan lembaga terkait. “Untuk mengurus kesehatan masyarakat tidak perlu dibentuk Badan lagi cukup optimalkan Kemenkes dan lembaga di daerah tersebut,” terangnya.
Mantan Walikota Sukabumi periode 2013-2018, Muhammad Muraz memiliki pengalaman membangun rumah sakit tipe D, yang statusnya semua kelas 3. Semua fasilitas yang disediakan bisa digratiskan untuk seluruh masayrakat Kota Sukabumi dan masyarakat cukup menunjukan KTP atau KK.
Muraz membeberkan perhitungan biaya yang diperlukan hanya sebesar Rp 100 ribu kali jumlah masyarakat per tahun. Pola ini bila diterapkan secara nasional dengan penduduk 250 juta sangat menghemat APBN. seperti biaya rujukan untuk tingkat Kota dan Kabupaten dengan perhitungan 250 juta kali Rp 100 ribu sama dengan Rp 25 triliun. Lalu biaya rujukan ke tingkat Provinsi 250 juta kali Rp 100 ribu sama dengan Rp 25 triliun. Dan biaya rujukan ke tingkat nasional 250 juta kali Rp 100 ribu sama dengan Rp 25 triliun.
Total biaya di Kota/Kabupaten, provinsi dan nasional sebesar Rp 75 triliun dibagi 250 juta dibagi 12 bulan sama dengan Rp 25 ribu per orang setiap bulannya.
Dengan pola seperti itu, Muraz berkenyakinan pemerintah bisa dan mampu memenuhi kewajibannya menyediakan pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan layanan kelas 3. “Kalau mau silahkan BPJS Kesehatan mengelola kelas 1 dan kelas 2 dengan iuran sesuai ketentuan Asuransi,” jelas Muraz menyakinkan.
Dia berharap pemerintah mau meninjau ulang kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat tersebut. Dan tetap semangat menjalankan amanah UUD 1945 yang sudah disepakati founding father dan Rkayat Indonesia. (***/HS)