Wartapenilai.id—Ditengah pandemic Virus Corona (Covid-19), Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) XIII Makassar melaksanakan survei lapangan dua bidang tanah jalan nasional seluas 2.760 m² di ruas Jalan Veteran Utara dan Jalan Veteran Selatan Kota Makassar, selama dua hari, 13-14 Mei 2020.
Penilaian itu dilakukan untuk mengoptimalkan BMN atas usul Satuan Kerja (Satker) PJN III Provinsi Sulawesi Selatan, dengan skema sewa penyediaan infrastruktur pembangunan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV oleh PT PLN UIP Sulbagsel yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penilaian itu dilakukan dengan mentaati Pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang diterapkan di Sulawesi Selatan. Dimana tim penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar memastikan kegiatan penilaian dijalankan sesuai persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, yang mengamanatkan survei lapangan mematuhi anjuran protokol kesehatan selama masa Covid-19 dari pemerintah.
Sebelum melakukan survei lapangan, tim penilai Kanwil DJKN Sulseltrabar mendapat yang diketuai oleh Kepala Seksi Penilaian II Ery Kurniawan dan dibantu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Ertri Lesmana, dan Pelaksana Penilaian II Abdul Rahman, serta perwakilan PJN III Provinsi Sulawesi Selatan mendapat arahan dari
Kepala Kanwil DJKN, Sulseltrabar, Ekka S. Sukadana saat membekali tim penilai menegaskan yang dilakukan tim penilai bersama pengelolaan kekayaan negeri bisa disinergikan. “Penilaian ini dalam konteks pemanfaatan, harapannya bisa dilakukan seefektif dan hasil maksimal,” terangnya. Dalam melakukan penilaian, Ekka meningatkan tetap menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah.
Penilaian ini mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Penilaian BMN, dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. (***)