Pasal kehadiran penilai publik saat penilaian pertanahan, untuk memastikan penilai mendampingi tim pelaksana pengadaan tanah, memberi penjelasan pada masyarakat terkait penilaian yang diberikan.
Wartapenilai.id—Pemberitaan di Wartapenilai.id, pada 10 Mei lalu dengan judul “Banyak Pasal Memberatkan Penilai Publik” mendapat tanggapan dari kementerian ATR/BPN. Dalam pemberitaan itu penilai publik merasa ada beberapa pasal yang membuat posisinya lemah di hadapan Aparat Penegak Hukum, manakala hasil penilaian terseret sengketa. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2020, itu membuat kalangan penilai publik resah.
Permen itu terlihat ideal mengatur penilai publik yang terlibat sebagai penilai pertanahan. Penilaian yang dilakukan diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Saat dibutuhkan, penilai publik harus bisa menghadiri, tidak seperti sebelumnya kerap mangkir saat dibutuhkan.
Permen yang terdiri dari 7 BAB, 15 Pasal itu intinya mengatur pemberian lisensi penilai pertanahan (permohonan, verifikasi dan pemberian lisensi); perpanjangan lisensi; objek penilaian pertanahan; kewajiban, hak, larangan dan etika profesi penilai pertanahan; pemantauan, evaluasi dan pembinaan serta ketentuan peralihan.
Direktur Penilaian Tanah, Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, menanggapi keluhan yang dihadapi para penilai publik yang terdaftar sebagai penilai pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Terkait pasal menimbang, yang menjadi keberatan penilai publik, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
Yang dimaksud konsideran menimbang huruf b, Perdananto Aribowo menjelaskan adalah kegiatan penilaian terhadap berbagai obyek penilaian. Baik untuk kegiatan pengadaan tanah, kegiatan pertanahan maupun penataan ruang, dilakukan dengan baik sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku. “Sehingga hasil kegiatan penilaian akurat, bisa dipertanggungjawabkan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” terang Perdananto Aribowo.
Lebih lanjut, Perdananto Aribowo menegaskan pasal kehadiran penilai publik di lapangan itu sangat diperlukan. Penegasan kehadiran di Permen ini, tidak lain bercermin dari pengadaan tanah yang terjadi selama ini. Banyak penilai publik yang mendapatkan pekerjaan itu, tidak menghadiri secara langsung penilaian di lapangan dan pada saat proses musyawarah pemberian ganti rugi. “Ini sesuai daftar inventarisasi masalah kegiatan tanah oleh Pelaksana pengadaan Tanah di Daerah di seluruh Indonesia, dimana sebagian besar pelaksana menyampaikan permasalahan ketidakhadiran Penilai Pertanahan secara langsung dalam penilaian di lapangan dan pada proses musyawarah bentuk ganti kerugian,” terang Perdananto.
Pengaturan lebih tegas, jelas Perdananto Aribowo tidak lain bertujuan agar penilai pertanahan bersama-sama atau mendampingi pelaksana pengadaan tanah dalam memberi penjelasan kepada masyarakat terkait penilaian yang dilakukan.
Pasal kehadiran dilapangan saat inspeksi, dimana penilai publik bisa dibantu staf, baik cabang maupun perwakilan. Namun bila hasil penilaian bersentuhan dengan hukum, ditakutkan Aparat Penegak Hukum (APH) saklek menerapkan pasal itu bila hasil penilaian ada masalah.
Atas kondisi itu, Perdananto Aribowo memberikan jawaban terkait kehadiran penilai pertanahan di lapangan, mekanisme kehadiran langsung penilai pertanahan dan staf ahli maupun staf kantor akan dijelaskan lebih lanjut di petunjuk teknis. “Petunjuk teknis juga akan mengatur kualifikasi staf ahli dan staf kantor yang dapat ditugaskan untuk melakukan penilaian di lapangan,” terangnya.
Bgeitu juga, terkait jadwal penyelesaian pekerjaan penilaian. Dimana ketentuan penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal dan kehadiran penilai dilapangan merupakan upaya meningkatkan kinerja, akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan pengadaan tanah. “Terkait mekanisme pengumpulan data lapangan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis. Dan semua yang belum jelas di aturan itu akan diatur lebih lanjut di petunjuk teknis kegiatan penilaian yang akan disusun,” terangnya. (***/HS)