Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), menerbitkan Petunjuk Teknis Penilaian Dalam Kondisi Bencana Covid-19.
Wartapenilai.id—Sejak bulan Februari 2020, kegiatan ekonomi di seluruh dunia terdampak Pandemi Covid-19. Di mana semua negara telah memberlakukan larangan perjalanan, tindakan karantina wilayah, dan pembatasan operasi bisnis untuk mencegah penyebaran virus. Kondisi itu juga terjadi di Indonesia yang berpengaruh terhadap praktik penilaian yang dilakukan profesi penilai di Indonesia.
Memang, kondisi semacam itu belum pernah terjadi sebelumhya, yang menghasilkan ketidakpastian pasar yang cukup tinggi. Pada praktik penilaian, ketidakpastian dimana terjadi volatilitas yang diterjemahkan sebagai risiko dan parameter utama yang berpengaruh terhadap suatu harga aset. Namun, mengukur risiko di tengah pandemic covid-19 sangat menantang karena situasinya masih berkembang, dan tidak ada indikasi yang jelas kapan pandemi akan berakhir.
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), melalui Komite Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), berusaha melindungi praktik penilaia dengan mengeluarkan “Petunjuk Teknis Khusus Standar Penilaian Indonesia (PTKS) Penilaian Dalam Kondisi Bencana Covid-19”, yang diterbitkan 14 April 2020.
Sebagai Penyususn SPI, KPSPI melihat ditengah pandemic Covid-19, profesi penilai menghadapi keterbatasan dengan terhentinya sistem dan waktu kerja operasional kantor. Itu jelas membuat investigasi dan survey objek penilaian menjadi terhambat untuk mengumpulkan data dan informasi terkait objek baik internal maupun ekternal. Disisi lain penggunaan asumsi fisik, ekonomi dan keuangan dalam analisis penilaian menjadi terbatas dan mengandung ketidakpastian.
Ketua KPSPI MAPPI, Hamid Yusuf mengakui bahwa PTKS itu untuk melindungi penilai di tengah ketidakpastian pasar yang terdampak Pandemic Covid-19. Secara prinsip, Hamid menambahkan dalam PTKS itu mengatur tiga prinsip. Pertama, proses pengumpulan data (investigasi). Kedua, kepastian dan keandalan data. Dan Ketiga, penggunaan media elektronik dalam sistem adminitrasi penugasan penilaian. “Secara prinsip tiga hal itu yang diatur dalam PTKS,” terang Hamid Yusuf.
Poin PTKS
Seperti saat proses pengumpula data (investigasi), adanya pembatasan seperti jalan menunju lokasi di tutup, objek penilaian tidak bisa diakses, itu membuat inspeksi tidak bisa dilakukan dan inspeksi terbatas untuk dilakukan. Jika kondisinya pertama, inspeksi bisa ditunda menunggu kondisi normal untuk melengkapi berita acara laporan penilaian. Bila kondisinya penilaian terbatas, bisa dilakukan desktop valuation, dengan pertimbangan keterbasan yang ada dianggap wajar (mengikuti SPI 103-5.4.
Itu bisa dilakukan, dengan memenuhi kondisi, penilaian tidak untuk di publikasikan ke pihak ketiga. Namun demikian sebelum menerima penugasan penilaian terbatas itu, penilai harus mengetahui kemungkina pubikasi atau pemberian laporan penilaian pada pihak ketiga.
Jika hasil penilaian ada kemugkinan untuk dipublikasikan, penilai diperbolehkan memberikan opini nilai, jika penilaian ulang atau pernah diverifikasi (inspeksi), penilai terbiasa dengan objek yang sama, bisa juga memiliki hasil pemeriksanaa yang relevan dan dibutuhkan.
Untuk inspeksi terbatas dilakukan, penilai melakukan prosedur verifikasi terbatas di luar objek, sepanjang objek diketahui keberadaanya. Informasi kondisi objek harus disertakan seperti foto dan televideo yang bisa diyakini memperkuat kondisi objek penilaian.
Berikutnya, penilai bisa menggunakan data tertulis laporan peniaian sebelumnya. Untuk objek penilaian cukup banya dan tipenya , verifikasi dilakukan secara sampling. Dan semua proses itu diungkapkan di lingkung penugasan dan aporan penilaian.
Jika ditemui banyak perbedaan antara objek penilaian dengan hasil investigasi, penilai merevisi lingkup penugasan atau berita acara perubahan yang diteken penilai dan pemberi tugas.
Juga mengungkapkan tingkat kedalaman Investigasi akan memengaruhi jenis laporan penilaian yang akan diterbitkan. Bila dalam menjalankan penugasan sulit memenuhi prosedur penilaian, penilai yang bersangkutan sedianya mundur dari penugasan.
PTKS juga mengatur bila terdapat ketidakpastian terkait fisik, legal dan ekonomi dari objek properti harus diungkapkan, termasuk kondisi ekternal objek penilaian (pasar, tren, integritas dan data yang digunakan). Begitu pula sebaliknya jika penilaian dilakukan dengan informasi terbatas juga harus diungkapkan. Informasi yang belum dinyatakan dalam lingkup penugasan ditambahan, sesuai tujuan penilaian, yang merujuk SPI. Lingkup penugasan merupakan bagian dari kontrak yang mengikat kerja Penilai dan Pemberi Tugas.
Selain itu, penilai selalu dituntut untuk menghadirkan kepastian dan keandalan data, yang digunakan untuk mendukung penugasan penilaian. serta kondisi yang mengharuskan social distance, penggunaan media elektronik untuk mendukung administrasi penugasan penilaian bisa dilegalkan, disbanding sebelumnya.
Ditengah pandemic Covid-19, memang asumsi-asumsi yang biasa digunakan untuk mendukun proses penilaian menghadapi ketidakpastian tinggi. Validitas data banyak menghadapi penyesuaian. Di tengah ketidapastian pasar yang meningkat, penilai menyadari likuidasi meningkat ketika aktivitas pasar menurun. Dimana pelaku pasar enggan bertransaksi. Penilaian yang dilakukan berdasarkan nilai wajar dikurangi biaya pelepasan, hasilnya mungkin juga akan terpengaruh karena biaya transaksi diperkirakan akan meningkat.
Sebagai dampak wabah Covid-19, ada peningkatan ketidakpastian selama proses penilaian karena tidak tersedianya data pasar, peningkatan bid-ask spread, pilihan terbatas metode atau model penilaian. Meski demikian, SPI tidak melarang penilaian dilakukan di tengah ketidakpastian. Pelaporan penilaian wajib pengungkapan ketidakpastian yang dianggap signifikan. Setiap pembatasan informasi, ketidakmampuan inspeksi atau asumsi penilaian khusus harus secara jelas dinyatakan dalam laporan penilaian.
PTKS sebagai Juknis penilaian ditengah pandemic Covid-19, untuk memandu penilai ditengah ketidakpastian pandemic Covid-19, penilai sedianya mematuhi persyaratan yang ditetapkan stadnar penilaian Indonesia (SPI). Detail Petunjuk Teknis Khusus Standar Penilaian Indonesia (PTKS) Penilaian Dalam Kondisi Bencana Covid-19, bisa diakses di laman mappi.or.id. (***/HS)