Wartapenilai.id—Kemudahan berusaha di Indonesia dinilai masih kalah dengan Vietnam dan Thailand. Iklim investasi dan kemudahan berusaha di negara itu menjadi daya tarik investasi asing, tanah diberikan gratis, buruk pun lebih produktif.
Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna, mengungkapkan hal itu pada Tele-Conference Online, Diskusi Publik P2N, di Jakarta, 7 Mei 2020.
Melalui RUU Cipta Kerja, Ktut Hadi Priatna memberikan jawaban bagaimana Indonesia menjadi lebih menarik dibanding dua negara itu untuk menarik investasi masuk memalui 80 pasal di RUU itu. “Ini paling banyak, juga ingin disempurnakan. Kami mengajak bapak ibu dan anggota dewan sama-sama mencermati ini. Kita petakan persoalan sama-sama berdasarkan masukan atau hasil riset-riset yang countable,” terang Ktut.
Dari 80 pasal itu terkait investasi, perizinan berusaha, 19 pasal terkait perizinan lahan, 16 pasal terkait Investasi pemerintah dan proyek strategis nasional, dan 15 pasal tentang UMK-M dan Koperasi. Selain itu, terdapat 11 pasal terkait kemudahan berusaha, 5 pasal terkait ketenagakerjaan, 4 pasal terkait kawasan ekonomi, dan 3 pasal terkait pengawasan dan sanksi.
RUU Cipta Kerja ini mensinkronkan 79 undang-undang. Jika dilakukan satu persatu bisa menghabiskan banyak waktu. “Kalau kita coba tempuh satu persatu sampai dengan 79 itu keburu habis waktu kita. Bisa jadi kompetitor kita di ASEAN sudah bisa meninggalkan kita,” tuturnya.
RUU Cipta Kerja ini diharapkan bisa membuat transformasi ekonomi, memangkas regulasi yang terlalu obesitas, yaitu terdapat 43.603 regulasi dari pusat hingga daerah, menjadi regulasi yang cekatan. “Dari daya saing belum baik, ekosistem berusaha kurang kondusif, birokrasi belum efisien, high cost economy yang menghambat daya saing ekspor,” tambah Ktut.
Indonesia memiliki usia produktif dominan namun produktivitas masih rendah. Jumlah tenaga kerja yang tidak bekerja dan bekerja tidak penuh menurut perhitungan sebelum pandemik Covid-19 mencapai 45,8 juta (34,3%). “Produktivitas angkatan kerja di Thailand dan Vietnam sekarang sudah jauh diatas kita,” imbuhnya.
Sementara dari sisi perizinan dan kemudahan berusaha, Indonesia dinilai rumit dan tumpang tindih. Untuk memulai dan menjalankan usaha tidak mudah, itu banyak dirasakan sektor UMKM dan Koperasi. “Perizinan rumit dirasakan UMKM dan Koperasi, mereka berusaha tidak memiliki legal entity serta kurangnya fasilitas dan perlindungan,” jelas Ktut.
Denagn RUU Cipta Kerja, diharapkan perekonomian nasional bisa mengalami pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan peningkatan daya saing. “Laos, Myanmar, Kamboja sudah mulai mendorong pertumbuhannya dengan cepat”, kata Ktut.
RUU Cipta Kerja untuk mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera, adil, dan makmur. Hal ini dilakukan melalui upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja.
RUU Cipta Kerja selain mendorong penciptaan lapangan kerja, juga memberikan kmudahan dan perlindungan UMKM dan Koperasi. Juga mendorong peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. “Di negara maju UMKM mempunyai peran penting, dan kemudahan berusaha tidak hanya untuk investor asing. Siapapun berusaha diberikan kemudahan,” jelasnya.
Sementara pada Klaster Ketenagakerjaan, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, kenaikan upah memakai formula ekonomi daerah atau formulasi khusus untuk industri padat karya. “Pemerintah mendorong pekerjaan alih daya tidak mendapatkan fasilitas yang berbeda dengan pekerja tetap. Pengatur tenaga kerja asing untuk ahli,” kata Ktut.
Lebih lanjut, Ktut memberikan ilustrasi seperti insdutri di Indonesia membeli peralatan pabrik dari luar negeri. Bila terjadi kerusakan atas peralatan pabrik dibolehkan menggunakan jasa tenaga ahli dari luar negeri untuk keperluan maintenance yang berisifat darurat. “Bila itu belum bisa disediakan dan memakai tenaga ahli dari luar. Ini sifatnya maintenance darurat, jika tidak dipermudah, akan menunggu lama untuk kembali berproduksi,” imbuhnya.
Begitu juga terhadap manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai Pemerintah masih belum cukup maksimal. Sehingga Pemerintah memberikan tawaran, menambah manfaat dengan jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan vokasi, dan job placement acces. “Penambahan itu tidak akan menambah beban iuran, ketika menghadapi PHK bila RUU ini sudah jadi UU mereka mendapatkan cash benefit,” terang Ktut. (***/Kun)