PPPK, Tak Kendur Melakukan Pemeriksaan

by redaksi

Ditengah Pandemi Covid-19, PPPK tak kendur melakukan pemeriksaan terhadap profesi keuangan.

Wartapenilai.id—Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), di tengah Pandemic Covid-10 tidak kendur melakukan pemeriksaan tehadap profesi keuangan yang dibinanya. Pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan peran profesi tetap pada koridor yang ditetapkan regulasi profesi, juga memastikan pengawasan untuk melindungi kepentingan publik.

Setelah mengeluarkan SE No. 2/PPPK/ 2020 tentang pelaksanaan pemeriksanaan profesi keuangan dalam masa pendemi Covid-29, pada 20 April 2020, ada beberapa hal yang perlu diketahui anggota profesi keuangan di bawah binaan PPPK.

Pertama, surat edaran itu tidak menggantikan pedoman pemeriksaan yang ada. Namun pemeriksaan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pedoman pemeriksaan, dan prosedur operasional baku yang mengatur pemeriksaan profesi keuangan.

Terbitnya SE No. 2 itu, hanya mengatur beberapa penyesuaian, meniadakan pertemuan tatap muka dalam kegiatan pemeriksaan. Komunikasi pemeriksaan antara Tim Pemeriksa PPPK dengan Profesi Keuangan tetap dilakukan baik melalui teepon, e-mail, video conference, atau surata elektronik dan lainnya.

Semua dokumen pemeriksaan yang di teken Tim Pemeriksa dan profesi keuangan dikirm melalui e-mail. Begitu juga hasil pemeriksaan yang di teken secara elektronik oleh Kepala PPPK disampaikan pada profesi keuangan yang diperiksa juga dilakukan melalui e-mail berupa Salinan digital (soft copy).

Lalu kedua, penyesuaian ini sejalan dengan upaya pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSPB) yang meliputi pengurangan kontak fisik di wilayah yang menerapkannya.

Sebelum ini, Kepala PPPK telah menerbitkan panduan pemeriksaan berupa Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Nomor KEP-11/PPPK/2020 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP, Akuntan Berpraktik, KJA, dan Cabang KJA Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan ini diikuti Keputusan Kepala PPPK Nomor KEP-12/PPPK/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, dan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Dalam Masa Wabah Covid-19 dan Keputusan Kepala PPPK Nomor KEP-13/PPPK/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Aktuaris Publik, Kantor Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria Dalam Masa Wabah Covid-19. (Humas PPPK)

Surat Edaran Terkait:

  • Surat Edaran Kepala PPPK Nomor SE-2/PPPK/2020 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Profesi Keuangan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
  • Keputusan Kepala PPPK Nomor KEP-11/PPPK/2020 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Akuntan Publik, KAP, Cabang KAP, Akuntan Berpraktik, KJA, dan Cabang KJA Dalam Masa Pandemi Covid-19.
  • Keputusan Kepala PPPK Nomor KEP-12/PPPK/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, dan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Dalam Masa Wabah Covid-19.
  • Keputusan Kepala PPPK Nomor KEP-13/PPPK/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Aktuaris Publik, Kantor Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria Dalam Masa Wabah Covid-19.
0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/