Mau Tahu Bocoran RUU Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian

by redaksi

Pemerintah sedang menggodok RUU itu bersama DPR RI. Namun saat ini terhenti sejenak, akibat pandemic virus corona (covid-19), dimana semua pihak diminta melakukan social distancing (jaga jarak) untuk mengurangi penyebaran virus itu. Jika sudah reda pembahasan bakal dilanjutkan.

Wartapenilai.id—RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian, memiliki tujuan menguatkan ekonomi nasional dan mendukung pembangunan di Indonesia. Keberadaan RUU itu, bila ditetapkan menjadi UU, diharapkan mampu meningkatkan pendanaan investasi. Melakukan klaster sistem teritori untuk penghasilan luar negeri, menentuan subjek pajak orang pribadi, mendorong keparuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri dan pengaturan fasilitas dalam UU perpajakan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kemenkeu, Yon Arsal pada Lokakarya Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menjelaskan menambahkan RUU Ciptaker dan RUU Perpajakan ini saling melengkapi mendorong peningkatakan investasi dan perijinan usaha menjadi mudah. “RUU perpajakan memberikan beberpa fasilitas komponen utama”, terang yon Arsal, di Jakarta, 4 Maret 2020 lalu.

Untuk meningkatkan pendanaan investasi, terang Yon, dirancang ada penurunan tarif PPh Badan secara bertahap 22% (2021 dan 2022) dan 20% (2023 dst). Penurunan tarif PPh Badan Wajib Pajak Go Public (tarif umum – 3%). Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam negeri serta ruang penyesuaian tarif PPh Ps. 26 atas bunga, jelasnya.

Lebih lanjut, terangnya ada pengaturan penghasian dari luar negeri yang diatur sistem teritori. Seperti penghasilan tertentu (termasuk dividen) yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Penghasilan tertentu dari LN (dividen dari entitas listed dan non-listed, penghasilan dari BUT di LN) yang diinvestasikan di Indonesia tidak dikenai PPh. PPh bagi WNA SPDN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia yang berlaku selama 4 tahun pertama sejak menjadi SPDN.

Sedangkan terkait subjek pajak orang pribadi, RUU itu mengatur WNI yang tinggal kurang 183 hari di Indonesia dapat menjadi SPLN, sepanjang memenuhi syarat tertentu. Dan WNA yang tinggal lebih 183 hari di Indonesia menjadi SPDN dan dalam hal memiliki keahlian tertentu hanya dikenakan PPh atas penghasilan dari Indonesia (4 tahun pertama).

Tidak hanya itu, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, RUU juga memberikan relaksasi hak pengkreditan pajak masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). PM yang diperoleh sebelum pengusaha menjadi PKP, deemed PM sebesar 80%. PM yang ditemukan saat pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang memenuhi kententuan UU PPN. PM yang ditagih dengan ketetapan pajak, sebesar pokok pajak. Dan PM yang diperoleh sebelum penyerahan yang terutang PPN, atas seluruh PM, tidak sebatas PM atas barang modal. Juga pengaturan ulang sanksi administratif pajak, pabean, dan cukai dan imbalan bunga.

RUU ini juga menciptakan pengaturan yang berkeadilan iklim berusaha di dalam negeri. Mengatur pemajakan transaksi elektronik, untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Dimana itu menyasar plaform digital yang sudah besar, hingga kini belum dikenakan pajak bagi pelaku luar negeri. Ini memberikan perlakuan pajak seperti neflik, tidak mungut PPN, jika ada sejenis industry film diatur dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, tetap dikenakan pajak.

Penunjukan platform memungut PPN, pengenaan pajak kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia berupa PPh atau pajak transaksi elektronik.

Rasionalisasi Pajak Daerah: PemerintahPusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional dan Pemerintah Pusat dapat memberikan rekomendasi penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah atau perubahan Peraturan Daerah yang menghambat investasi dan memberikan sanksi jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. Relaksasi penentuan jenis Barang Kena Cukai Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai selain yang telah diatur dalam UU Cukai, diatur lebih lanjut dengan PP. “Jadi sekarang ada payung hukumnya, agar bisa bayar pajak dan tercipta keseimbangan pelaku bisnis,” terang Yon Arsal.

RUU ini juga memberikan fasilitas berupa Tax holiday, Super deduction, Fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk surat berharga negara hingga keringanan pembebasan Pajak Daerah oleh Kepala Daerah.

Melalui RUU Perpajakan ini diharapkan berpengaruh dan meningkatkan investasi di Indonesia, dikaitan dengan RUU cipta kerja bisa menarik investor. RUU ini menjamin rasa keadilan iklim berusaha, ruang harmonisasi fiskal pusat dan daerah. “Untuk beberapa tarif daerah kompetetif, Di RUU ini memberikan ruang harmonisasi, standar menjadi krusial,” terang Yon.

RUU Perpajakan, terang Yon Arsal banyak UU yang terdampak seperti PPh, PPN, KUP, Kepabeanan, Cukai, PDRD, dan Pemda. Inti RUU Perpajakan meningkatkan pendanaan investasi, sistem teritorail untuk penghasilan tertentu dari luar negeri, penentuan subjek pajak orang pribadi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib badan secara sukarela, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri dan pengaturan mengenai fasilitas perpajakan. (***/HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/