Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan RUU Cipta Kerja tidak ada pasal resentralisasi.
Wartapenilai.id—RUU Cipta Kerja yang sedang di bahas di DPR, masih sejalan dengan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Tidak ada pengaturan pasal yang mengatur adanya resentralisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyapaikan hal itu di lokakarya RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian, di hadapan pemerintah kota anggota APEKSI, di Jakarta 4 Maret 2020.
Airlangga Hartarto menambahkan tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi, yang didorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). “Sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” terang Airlangganya.
Kewenangan perizinan berusaha, jelas Airlangga dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan dilakukan berdasarkan NSPK. Penetapan NSPK mengacu atau mengadopsi praktik terbaik sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. “Pemerintah pusat menentukan NSPK dengan Peraturan Pemerintah,” jelasnya. “Selain itu, aspek lingkungan dan keamanan bangunan gedung tetap dijamin di RUU ini,” tambahnya.
Terkait pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tidak akan mengalami penurunan. RUU Cipta Kerja tidak menghapus PDRD sehingga daerah tetap dapat mengenakan PDRD sesuai ketentuan. “Dengan mendorong perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemda memiliki basis data terkait perizinan berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha sehingga lebih dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” lanjutnya.
Terkait dengan perubahan bisnis proses, tambahnya, Kementerian Dalam Negeri sedang menginventarisasi berbagai Perda yang perlu direvisi dalam rangka pelaksanaan UU Cipta Kerja serta Perda yang dipandang menghambat pengembangan investasi dan pencipataan kerja di daerah. “Yang perlu digaris bawahi, RUU Cipta Kerja mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko. Ini dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan berusaha, termasuk penerapan standar.
“Prinsip utama penerapan konsep Perizinan Berbasis Risiko adalah Trust but Verify, artinya untuk kegiatan yang bersifat rendah dan menengah tidak diperlukan izin, sebagai bentuk persetujuan Pemerintah untuk melakukan usaha tersebut,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah, lanjut Airlangga, memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai standar yang telah ditetapkan Pemerintah, namun Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi (inspeksi) atas penyelenggaraan kegiatan usaha tersebut.
Adapun tujuan utama dari adanya RUU Cipta Kerja adalah terciptanya peluang usaha untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan UMK-M dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.
“Sasaran jangka panjangnya, mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia dan bisa keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah,” tegas Menko Airlangga.
RUU Cipta Kerja ini akan dibahas dan diharmonisasikan oleh DPR. Masukan dan penyempurnaan rumusan akan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun DPR. Untuk itu, DPR dapat mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan DIM dimaksud sesuai dengan mekanisme yang ada. “Pemerintah berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan tetap dapat menyampaikan tambahan penjelasan untuk penyempurnaan rumusan RUU Cipta Kerja dalam pembahasan di DPR,” pungkas Airlangga. (***)