Akuntan Publik dan Konsultan Pajak, dua profesi yang bisa diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui praktik profesionalnya.
Wartapenilai.id—Konsultan pajak termasuk profesi keuangan yang sebentar lagi masuk dalam pembinaan dan pengawasan di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Untuk menjajaki keseriusan pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institute Akuntan Publik Indoensia (IAPI) menggelar seminar “Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik Dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarrela Wajib Pajak” di Jakarta, 27 Februari 2020 lalu.
Seminar dihadiri Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo serta Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Firmansyah N. Nazaroedin, serta diikuti 1400 konsultan pajak anggota IKP dan 100 akuntan pbulik anggota IAPI.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utama dalam sambutannya mengatakan di tahun 2020 ini pemerintah berharap wajib pajak bisa mengisi SPT dengan benar dan lengkap. Meski, Direktorat Pajak telah memberikan sarana konsultasi hingga pengajuan keberatan terkait kewajiban perpajakan. Wajib Pajak tetap membutuhkan jasa pihak ketiga (konsultan pajak) membantu menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya. “Baik Akuntan Publik dan Konsutan pajak bisa memberikan peran membantu wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan,” jelas Suryo Utomo.
Sementara Kepala PPPK, Frimansyah N. Nazaroedin mengatakan profesi Akuntan Publik dan Konsultan Pajak, merupakan dua profesi yang bisa diharapkan untuk membantu Pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak menghitung dan menyetor pajak (self assement). “Dalam memberikan jasa dua profesi ni harus selalu mampu menjaga kepercayaan, menekankan kualitas, kepatuhan terhadap standar dan kode etik serta peraturan yang berlaku,” terang Firmansyah.
Memang, peran dua profesi ini saling terkait, dalam seminar dibahas peran dua profesi untuk memenuhi kewajiban pelaporan keuangan, pengisian SPT tahunan PPH lengkap, benar, jelas dan tepat waktu. Disisi terhadap penentuan pengahsilan kena pajak (PKP), juga pentingya dua profesi ini melakukan equalisasi antara pos-pos laba rugi pada laporan keuangan dengan SPT Tahunan/masa dalam menghadapi pemeriksaan. Seperti laporan auditor 2019, untuk tahun buku 2018 bisa sebagai sumber data dan informasi konsultan pajak menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak (klien) tahun pajak 2018.
Menjelang batas akhri pelaporan SPT Tahunan PPh pada AKhir Maret 2020, dua profesi ini diharapkan mampu membantu pelaporan SPT dengan benar sesuai ketentuan menyampaikan SPT Tepat waktu.
Profesi keuangan di Indonesia, baik konsultan pajak dan akuntan publik memiliki potensi membantu meningkatkan penerimaan negara melalui kepatuhan wajib pajak. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, yang bisa dioptimalkan untuk pembangunan. Namun, faktanya rasio pajak (tax ratio) di APBN 2019 masih rendah sebesar 11,1 % dari total penduduk. Melalui seminar akuntan publik dan konsultan pajak ini, diharapkan terjadi sinergi antara dua profesi ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Selain konsultan pajak, PPPK juga sedang mempersiapkan Balai Lelang dan Kepabeaan masuk menjadi profesi keuangan yang perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari PPPK.
Menurut informasi dalam PPPK, ketiga profesi ini sedang di persiapkan masuk menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan, menyusul tiga profesi yang sudah ada seperti Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris. Dengan membina 6 profesi, baik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, PPPK saat ini didukung 120 SDM yang siap mengembangkan profesi keuangan dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi bangsa.
PPPK melihat peran keenam profesi itu, mendapat kepercayaa publik menjalani praktik profesionalnya, memang layak mendapat pembinaan dan pengawasan dari PPPK. Sebab, PPPK memiliki kepentingan menjaga kepentingan publik yang dimainkan profesi dibawah pembinaan dan pengawasannya.
Seperti konsultan pajak, sebelumnya, tidak mendapat pembinaan dan pengawasan dari regulator, pembinaan dan pengawasan hanya dilakukan oleh organisasi profesinya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Bila anggota profesi terjadi atau melakukan pelanggaran tidak ada sanksi bagi pelaku profesi ini, tidak seperti yang berlaku di profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, dan Aktuaris. (***/Atur Toto)