Bekali Penilai Dengan Kompetensi Monitoring Proyek

by redaksi

Peluang jasa di luar penilaian sejatinya cukup banyak, salah satunya pengawasan pembiyaan proyek (monitoring proyek), yang bisa diberikan penilai publik sesuai dengan klasifikasi izinnya. Dan itu dibuktikan dengan sertifikasi pelatihan, ijazah atau keterangan lainnya.

Wartapenilai.id—Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), menggelar Pendidikan Berkelanjutan (PPL) bertema Jasa Supervisi Pengawasan dan Pembiayaan Proyek. PPL itu dihadiri sekitar hampir 90 peserta penilai MAPPI P, MAPPI T, dan MAPPI S dari Jawa Tengah dan sekitarnya, yang berlangsung di Hotel Patra, Semarang, 25-26 Februari 2020.

Kegiatan yang berlangsung dua hari itu, untuk membekali peserta khusus dalam pemberian jasa supervise project monitoring. Di PPL ini peserta dibekali kompetensi bagaimana penerapan Standar Penilaian Indonesia (SPI) terkait project monitoring, formulasi penyederhanaan RAB dan verifikasi biaya, dan verifikasi progress pekerjaan monitoring proyek. PPL itu membahas Jasa Supervisi (Pengawasan Pembiayaan Proyek), sesuai SPI 350 Jasa Konsultasi.

Pembicara yang hadir Ketua Komite Penyusunan Standar Profesi Penilai (KPSPI) MAPPI, Hamid Yusuf; Ketua Komite USP, MAPPI, Mohammad Amin; dan Heru Hendro Martono yang membawakan materi verifikasi progress monitoring proyek.

Pada kesempatan itu juga di hadiri Kasubdit Pengembangan Penilai, Aktuaris dan Jasa Keuangan Lainnya, PPPK, Elang Tommy Ariefianto yang memaparkan peta dan potensi pertumbuhan pekerjaan penilaian di Indonesia, rasio pekerjaan penilaian, pekerjaan penilaian klasifikasi ritel, bidang usaha dari jasa lainnya yang banyak diberikan KJPP, hingga fee yang diterima.

Elang Tommy menjelaskan dalam paparannya, saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan pekerjaan penilaian secara nasional. Data hingga 21 Februari 2020, perkembangan laporan jumlah penugasan penilaian menunjukan 196.017 penugasan penilaian tahun 2018 menjadi 193.050 pada tahun 2019 penugasan penilaian atau minus 1,51%.

Bila dibuat rata-rata pekerjaan dalam 10 tahun terakhir, yang bisa ditangani profesi penilai untuk non jasa penilaian mencapai 2.196 atau sebesar 1,13 %, sedangkan terkait pekerjaan pengawasan proyek hanya mencapai 1.203 atau 0,62%. Data itu menginformasikan bahwa profesi penilai belum banyak mengerjakan pekerjaan jasa diluar penilaian yang cukup besar jumlahnya.

Bidang usaha dari jasa lainnya yang diberikan KJPP, seperti dilansir Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menunjukan seperti di Perbankan 777, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan 445, Konstruksi 312, Lainnya 289, Perdagangan 67, Manufactur 53, Pemerintah 52, Infrastruktur 51, Pertambangan dan energi 35, Transportasi 35, Hotel dan pariwisata 28, Asuransi dan dana pensiun 15, Kesehatan 15, Pos dan telekomunikasi 11, Jasa Pembiayaan 6, dan Pendidikan 2.

Sementara, Heru Hendro Martono memaparkan pengawasan pelaksanaan teknik proyek. Monitoring proyek merupakan penugasan dari bank untuk melaksanakan monitoring atau pekerjaan quantitative survey (QS) terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai Bank. Ini terkait dengan pelaksanaan fisik, perkembangan waktu, keuangan dan masalahnya. Dan konsultan juga bisa memberikan pendapat atau rekomendasi atas Biaya yang diperlukan, terangnya.

Pekerjaan ini mewakili pihak bank melakukan monitoring pelaksanaan proyek, mulai periode pelaksanaan proyek panjang, periode laporan bulan. Heru memberikan contoh yang aplikatif pengawasan proyek komplek industry di Batam. Pekerjaan monitoring proyek ini diatur didalam SKK bank dan konsultan ini dibayar oleh nasabah bank. Untuk menjaga Independensi Konsultan Fee diatur melalui pembayarannya dari Bank, meskipun sumber dana dari nasabah, terang Heru.

Selain menjelaskan secara teknis monitoring proyek, Hedu Hendro Martono juga memberikan tip menjaga komunikasi yang baik diantara bank dan nasabah dalam penugasan monitoring proyek.

Materi yang dipaparkan mencakup pengantar monitoring proyek, manajemen proyek, proyek dan tool pengendalian umum proyek, monitoring proyek dan metodologinya, dan peserta dibekali cara melakukan site visit.

Tidak hanya itu, Hedu Hendro, juga memberikan pemahaman terhadap kontrak dan bobot monitoring proyek, schedule monitoring proyek, progress monitoring proyek, hingga membuat laporan monitoring proyek.

Ketua KPSPI, Hamid Yusuf memaparkan jasa monitoring proyek sesuai SPI dan regulasi terkait. Seperti monitoring proyek ini sesuai standar umum, penilai haru smerujuk pada beberapa standar umum yang diatur di SPI 350. Dimana lingkup penugasan mencakup Identifikasi Status Konsultan; Identifikasi Pemberi Tugas; Maksud dan Tujuan Penugasan; Batasan atau pengecualian atas tanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas; Asumsi dan Biaya Jasa Konsultansi.

Hamid juga memaparkan prinsip umum supervisi proyek, ahli penilai independen (API), memahami bagan struktur pembangunan proyek, kreditor dan pendana, debitor atau peminjam, bentur kepentingan dan Kode Etik yang diterapkan. Pedoman Laporan Perkembangan Pembangunan Properti (LP3) dan penilaian properti untuk kepentingan LTV (P2L), mendasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No. 20/8/PBI/2018, terang Hamid.

Dari pemaparan itu, peserta semakin memahami proses pekerjaan monitoring proyek dilakukan, hingga menghasilkan laporan. Juga semakin mantap dan nyakin mengerjakan pekerjaan itu, peluang cukup besar diluar pekerjaan penilaian. (***/HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/