Sebagai organisasi Penilai di Indonesia, MAPPI hingga saat ini terus berbenah baik ke dalam maupun ke luar. Ke dalam terus membenahi aturan organisasi untuk mempersiapkan organisasi ini mampu menjawab tuntutan jaman. Juga melakukan instrospeksi diri bagaimana mengelola anggota yang memiliki peran sentral dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Wartapenilai.id—Menjelang Munas XII MAPPI 2020, yang digelar 30-31 Maret 2020 mendatang, suasana di tengah anggota kian panas. Dukung mendukung pasangan Bakal Calon DPN MAPPI kian terasa. Meskipun saat ini masih dalam tahap pendaftaran persyaratan Paket DPN, Calon Anggota Dewan Penilai, dan Dewan Pemeriksa Keuangan (DPK), yang oleh Panitia Pemilihan (Panlih) dilakukan seleksi persyaratan. Namun, suasana dukung mendukung kubu paket kian tenggang.
Kegiatan meraih dukungan, banyak digelar Balon Paket maju untuk mendulang perolehan suara. Biasanya itu dilakukan dengan dibarengin ramah tamah, sedikit pemaparan visi dan misi Paket untuk membawa Organisasi Penilai (MAPPI), mampu menjawab tuntutan jaman. Dan anggota semakin memiliki peluang untuk berkiprah berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi bangsa.
Namun demikian, di tengah anggota juga muncul beberapa persoalan yang harus segera di carikan jalan keluar agar tidak menghambat jalannya Munas XII yang di persiapkan jauh-jauh hari oleh Steering Committee (SC), sebagai pengarah, penasehat dan pengawas jalannya hajatan Munas XII mendatang.
Persoalan yang muncul di tengah anggota yang berhasil ditelusuri Wartapenilai.id diantaranya persoalan sertifikasi bodong, menginjinkan anggota yang menunggak dua tahun terlibat di Munas XII, masa kepengurusan DPN yang berakhir, undangan Munas pertama yang lewat dua bulan, DPN yang maju paket tidak ambil cuti, hingga domisili calon DPN di Ibukota Negara.
Semua persoalan yang muncul di tengah anggota penilai, mereka menginginkan pengaturan yang fair, tidak melanggar regulasi organisasi ini (AD/ART). Bahkan jika AD ART dilanggar, sekelompok anggota itu siap melayangkan somasi bahkan tuntutan hukum.
Sementara, persiapan Munas XII jauh hari sudah dipersiapkan baik oleh Steering Committee, Organizing Committee, dan Panitia Pemilihan. Mereka juga kerap silang pendapat, namun semua itu untuk mencari solusi atas pelaksanaan Munas XII menjadi lebih baik.
Untuk mengetahui bagaimana penyelesaiannya masalah tersebut, agar tidak berdampak di munas XII mendatang, Redaksi Wartapenilai.id mewaancarai Ketua Steering Committee, Hamid Yusuf, untuk mencari jawabannya. Berikut petikannya.
Bagaimana penyelesaikan sertifikasi bodong yang terjadi. Apakah DPN bersama DP sudah menyelesaikan persoalan itu. Sebab, rekomendasi Tim Investigasi sudah keluar.
Ya, seharusnya DPN bersama DP menyelesaikan masalah itu segera dan dilakukan secara terbuka.
Bagaimana dengan Panitia Munas XII MAPPI yang mengijinkan anggota yang menunggak dua tahun bisa mengikuti Munas.
Yang berhak mengikuti Munas adalah anggota MAPPI, tidak ada ketentuan dalam AD/ART menunggak selama dua tahun keanggotaan MAPPI-nya dihapus. Karena penghapusan keanggotaan MAPPI ditentukan dalam prosedur tertentu. Sejak lima kali pelaksanaan Munas yang pernah diadakan selama 20 tahun terakhir ini, persyaratan peserta Munas tidak berubah, alias masih sama. Yang menunggak tersebut masih tercatat sebagai anggota MAPPI dan diperhitungkan sebagai piutang iuran keanggotaan.
Lalu, terkait dengan DPN MAPPI yang memperpanjang masa kepengurusannnya tanpa dilakukan melalui rapat badan di MAPPI.
DPN tidak pernah dan tidak perlu memperpanjang kepengurusan. Karena masa periose satu kepengurusan adalah 4 tahun, 1 tahun sama dengan 365 hari dan DPN diangkat tidak berdasarkan tanggal pengangkatan. Sehingga masa berakhirnya periode DPN itu adalah dimulainya masa dimisioner yang diputuskan oleh Munas. Sebelum Munas memutuskan dimisioner, maka DPN tetap harus bertanggung jawab menjalankan kepengurusan. Terjadinya mundur jadwal Munas karena AD/ART belum keluar pengesahan dari pihak yang berwewenang (Kementerian Kehakiman dan HAM).
Bagaimana dengan undangan pertama Munas XII, yang lewat dari dua bulan.
Lewat dua bulan tidak ada masalah, yang menjadi masalah adalah kurang dari dua bulan.
Disisi lain, bagaimana perlakuannya terhadap DPN yang maju tidak ambil cuti dari kepengurusan.
Hingga hari ini Panitia belum mengumumkan siapa yang telah lolos memenuhi syarat adminsitrasi sebagai Balon DPN, DP, dan DPK. Seharusnya masing-masing balon berinisiatif untuk mengambil cuti dari kepengurusan bila ingin fair.
Sebagai penutup, bagaimana dengan Calon DPN MAPPI, yang terdiri dari 3 orang, 2 diantaranya berdomisili di Ibukota Negara (ART pasal 9 ayat 4 huruf g). namun oleh Panitia Pemilihan diganti dengan Jabodetabek, apakah ini tidak melanggar ART.
Silahkan dibaca penjelasan AD/ART yang pernah dibahas di Munaslub MAPPI terkait. Kalimat Ibukota Negara tujuannya untuk mengantisipasi adanyanya Ibukota Baru. (***/HS)
Berikan Komentar