Munas XII MAPPI, Bakal Dibuka Presiden Joko Widodo

by redaksi

Pada 30-31 Maret 2020 mendatang, MAPPI menyelenggarakan Munas XII. Panitia Pelaksana Munas XII juga sudah melakukan audiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), untuk mengundang kesediaan Presiden Joko Widodo menghadiri Munas XII MAPPI mendatang.

WartaPenilai.id—Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional (Munas) XII, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Panuturi L Tobing, menyampaikan hal itu bahwa tim yang dipimpinnya telah melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), dan diterima langsung oleh Staff Presiden, pada 6 Februari 2020. Kedatangan tim panitia Munas XII, MAPPI tidak lain untuk mengundang secara langsung kesediaan Presiden Joko Widodo menghadiri hajatan empat tahunan MAPPI ini.

Itu semua, terang Tobing, tidak lain profesi penilai memiliki peran besar mendukung pembangunan infrastruktur, khsusunya dalam penilaian pengadaan tanah di Indonesia. “Kami sudah melakukan audiensi dengan KSP, semoga Presiden berkenan menghadiri hajatan Munas XII, MAPPI,” terang Tobing.

Kehadiran Presiden pada hajatan MAPPI memang sangat ditunggu dan menjadi bentuk dukungan terhadap profesi penilai semakin menata diri. Sebab, keberhasilan pembangunan infrastruktur selama ini kendala utama berada di pembebasan lahan. MAPPI berharap, Presiden Joko Widodo bisa memenuhi undangan dan bisa memberikan arahan dan masukan.

Meski demikian, Tobing juga memahami urusan presiden juga sangat luas. “Kita harapkan kehadiran Presiden pada Munas XII MAPPI nanti,” tegas Tobing.

Selain berharap di hadiri Presiden Joko Widodo, Munas XII MAPPI pada kegiatan Saresehan Penilaia juga bakal di hadiri kementerian terkait dengan pembangunan infrastruktur. Seperti dari Kementerian Keuangan, Kemneterian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), dan lainnnya.

Selain melakukan audiensi dengan KSP, Penilai Munas XII MAPPI juga memberikan update terkini terkait peserta Munas XII hingga tulisan ini diturunkan sudah mendaftar mencapai 800 peserta. “Ini hasil undangan munas pertama yang di publis di website MAPPI,” terang Tobing.

Tobing menambahkan jika peserta Munas XII belum memenuhi jumlah seperti di atur di AD ART MAPPI, Panitia akan melayangkan undangan ke dua. Untuk peserta Paket Calon DPN MAPPI yang sudah mendaftar untuk dilakukan verifikasi persyaratan, baru Paket Sepakat yang sudah menyampaikan persyaratan. Dan untuk calon Dewan Penilai baru satu orang yang sudah menyerahkan persyaratan.

Selain itu, Panitia juga mengklarifikasi berita yang beredar di Wartapenilai.id, dimana panitia melanggar AD MAPPI. Menurut Tobing, Panitia tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) MAPPI, dengan alasan bahwa salah satu yang menyebabkan berakhirnya keanggotaan tidak membayar iuran dua tahun. Ini dianggap belum melanggar sebab anggota yang menunggak dua tahun iuran belum mendapatkan surat peringatan dari DPN MAPPI.

berdasarkan AD MAPPI Pasal 25 ayat 5 menyebutkan keanggotaan MAPPI berakhir apabila anggota yang bersangkutan menunggak iuran selama 2 tahun, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali berturut-turut oleh DPN yang ketentuannya akan diatur di dalam ART pasal 4 ayat 8.

Peringatan tertulis yang dimaksud, tambah Tobing pasal 4 ART MAPPI, menyebutkan Prosedur Pengenaan Sanksi dan Berakhirnya Keanggotaan MAPPI ayat 8… anggota yang yang diberikan peringatan pertama dan kedua masing-masing dalam jangka waktu 6 bulan yang ketentuannya diatur oleh keputusan DPN.

Disitu, Tobing beralasan peringatan belum bisa di berikan lantaran anggota yang belum memenuhi iuran keanggotaan di tahun 2018 dan tahun 2019 itu belum melampaui 6 bulan sesuai pasal 4 ayat 8 tersebut, terangnya. Jadi semua anggota MAPPI-A, MAPPI-P, MAPPI-T dan MAPPI-S bisa hadir untuk mengikuti Munas XII, tegas Tobing. (HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/