Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dituntut mampu menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan di Indonesia. Itu semua untuk memberikan kepastian dan jaminan pada publik bahwa profesi keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan PPPK, berjalan sesuai jalurnya.
WartaPenilai.id—Setiap tahun Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) meneken kontrak kinerja. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Firmansyah N. Nazaroedin menandatangani kontrak kinerja Tahun 2020 di hadapan Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto, di Jakarta, 30 januari 2020.
Kontrak kinerja itu harus dijalankan PPPK untuk membina dan mengawasi profesi keuangan di Indonesia. Indikator yang tercantum dalam kontrak kinerja antara lain indek kualitas profesi keuangan. PPPK akan memuat indek dari survey secara independen untuk memotret kompetensi dan profesionalisme profesi keuangan, keefektifan pembinaan dan pengawasan PPPK, serta kepuasan pengguna jasa profesi keuanngan.
Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto menjelaskan kontrak kinerja itu untuk menjawab tantangan dan menghasilkan kinerja optimal bagi para pemangku kepentingan baik internal dan ekternal terkait profesi keuangan. “Tahun ini pembinaan profesi keuangan menghadapi tantangan bagi pencapain target-target kinerja, namun pemimpin unit tetap harus optimis,” terang Hadiyanto seperti dilansir laman pppk.kemenkeu.
Usai penandatanganan kontrak kinerja, Hardiyanto berpesan agar PPPK mampu mengelola profesi keuangan lebih baik agar kepercayaan masyarakat semakin terbangun pada profesi keuangan ini. Seperti, pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan PPPK terhadap profesi keuangan, sedianya bisa memberikan kepastian pada publik bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap profesi ini dilakukan dengan baik oleh Kementerian Keuangan.
Dalam perspektif pemangku kepentingan, PPPK juga harus berkomitmen mewujudkan profesi keuangan lebih profesional dan kompetitif dalam memberikan jasanya mematuhi standar profesi, kode etik, peraturan perundang-undangan, serta memiliki daya saing tinggi di tingkat regional dan internasional. “Dalam hubungannya dengan pengguna layanan, PPPK harus memberikan pelayanan publik yang prima dan meningkatkan kepatuhan profesi keuangan di Indonesia,” terangnya.
Memang dalam melayani anggota profesi keuangan, PPPK sudah menerapkan layanan prima mulai proses perizinan mudah dan cepat serta transparan. Sedangkan, untuk meningkatan kepatuhan profesi keuangan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan yang efektif. Tidak hanya itu, upayat PPPK memperkuat diri sebagai Pembina dan pengawas, dengan terus meningkatkan kualitas SDM, pengembangan sistem, pengelolaan aset dan keuangan secara akuntabel. (Atur Toto/***)