Menjalani Profesi Penilai, Penuh Dengan Sanksi

by redaksi

Itulah pembinaan dan pengawasan terhadap Profesi Penilai yang dilakukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menjaga kepercayaan pengguna jasa dan publik terhadap peran dan tugas profesi penilai. Aturan menjalani praktik profesi diterapkan sangat ketat. Berikut rentetan sanksi administrasi dari yang ringan, sedang, hingga berat seperti diatur di PMK 228.

WartaPenilai.id—Profesi penilai tergolong profesi yang high risk, high return. Antara risiko dan reward menjalani profesi yang diperoleh sangat sebanding. Sangat wajar bila profesi ini dalam praktiknya, yang belum memiliki payung hukum setingkat UU, diatur sangat ketat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta diawasi dan dibina PPPK.

Seperti di PMK 228 Tahun 2019 tentang Penilai Publik, perubahan kedua PMK No 101 Tahun 2014, mengatur sanksi administrasi berupa peringatan, sanksi sedang hingga berat. PMK itu menyebutkan dalam memberikan jasa penilaian baik Penilai publik, KJPP, Cabang KJPP, (sesuai pasal 42 PMK 101 Tahun 2014), wajib mematuhi dan mentaati KEPI dan SPI, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri, dan mematuhi regulasi terkait bidang jasa penilaian. Bila melanggar ketentuan itu dikenai sanksi administrasi pasal 68 (PMK 101). Sanksi yang diberikan bisa sanksi peringatan, pembatasan jasa penilaian objek tertentu, pembatasan pemberian bidang jasa tertentu, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Sedangkan di pasal 69 (PMK 228), pemberian sanksi tergantung pada berat ringannya pelanggaran. Pertama, sanksi berupa peringatan untuk pelanggaran ringan. Kedua, sanksi administrasi—pembatasan jasa penilaian objek tertentu (pelanggaran berat dalam memberikan jasa penilaian objek tertentu). Kedua, sanksi administrasi—pembatasan pemberian jasa bidang jasa tertentu (pelanggaran berat memberikan bidang jasa tertentu). Ketiga, sanksi administrasi—pembekuan izin (pelanggaran berat). Dan 4, sanksi administrasi—pencabutan izin (pelanggaran sangat berat).

Berat ringannya sanksi itu didasarkan, pertama, kategori pelanggaran ringan—pelanggaran terhadap pasal 42 namun secara teknis tidak pengaruh terhadap hasil penilaian yang di sajikan dalam laporan penilaian. Kedua, kategori pelanggaran berat (KEPI dan ketentuan di pasal 42 secara teknis pengaruh pada hasil penilaian di laporan penilaian). Ketiga, kategori pelanggaran paling berat (pelanggaran KEPI dan pasal 42 secara teknis sangat berpengaruh terhadap hasil penilaian yang di sajikan di laporan penilaian).

PMK 228 mengatur sanksi pembekuan izin, jika dan bila penilai publik, KJPP, Cabang KJPP dan yang terkait melanggar ketentuan pasal 7 ayat 3, ayat 4, ayat 6, ayat 7 diberikan sanksi administrasi pembekuan izin selama 3 bulan. Begitu juga terhadap penilai publik yang selesai menjalani masa penghentian pemberian jasa, belum atau tidak daftar ulang (sampaikan dokumen ke PPPK, ikuti PPL satu tahun terakhir, bukti domisili, dan keanggotaan MAPPI) melanggar ketentuan pasal 14 ayat 2 juga diberikan sanksi pembekuan izin 3 bulan.

Sedangkan sanksi administrasi peringatan jika melanggar pasal 17 ayat 6; pasal 34 ayat 4, ayat 6; pasal 48 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4; pasal 48 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5). Begitu juga dengan pelanggaran tidak melaporkan adanya perubahan Sistem Pengendalian Mutu (SPM), dan tanggal berlakukkan SPM baru, paling lama 10 hari kerja.

Melanggar pasal 51, tidak melaporan adanya perubahan terkait nama, bentuk usaha, domisili KJPP dan Cabang yang dipimpin penilai publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana dan domisili Cabang KJPP tidak memenuhi ayat 1.Dan melanggar pasal 52 (PMK 228) ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/ atau ayat (4).

Lamanya sanksi, pelanggaran yang dilakukan Penilai Publik, KJPP (bentuk perorangan atau perdata) dan Cabang KJPP, mengikuti pasal 70, 71, 72, 73,74, 75, 76 (PMK 101 Tahun 2014).

Profesi penilai termasuk profesi yang high regulation. Untuk itu, publik berharap pada PPPK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi penilai ini bisa ditampilkan secara transparan dan akuntabel. Publik juga berharap, PPPK memberikan informasi dan laporan terhadap jalannya pembinaan dan pengawasan dalam satu periode, untuk bisa dimanfaatkan sebagai pembelajaran bersama. (Hari S)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/