Penilai Internal Bank Wajib Terdaftar Di PPPK

by redaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2019 lalu menerbitkan POJK No. 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan berlaku efektif 1 Januari 2020. Dalam regulasi itu diatur batasan penilaian aset dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar keatas dinilai penilai ekternal. Sedanngkan dibawah Rp 10 miliar penilaian dilakukan Penilai Internal Bank.

WartaPenilai.id—Munculnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), membuat kalangan penilai cukup risau dan berdampak pada profesi penilai. Dampak POJK itu bisa ke Penilai Internal Bank (PIB) yang diberikan peran lebih besar, penilai eksternal fee nya sudah tidak mencukupi, serta meningkatkan kompetensi OJK melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan penilaian.

POJK itu mengatur batasan nilai agunan dibawah Rp 10 miliar penilaian agunan dilakukan penilai internal Bank, dan di atas Rp 10 miliar penilaian agunan dilakukan penilai ekternal. Meski demikian, OJK menerapkan aturan bagi penilai internal, ketika melakukan penilaian agunan mengacu pada standar penilaian yang digunakan oleh penilai independen.

Ketua Komite Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Hamid Yusuf, usai melantik penilai bersertifikat di MAPPI di Jakarta 22 Februari 2020 lalu mengatakan cukup khawatir. OJK memberlakukan aturan itu, namun masih minim kompetensi melakukan pemeriksaan terhadap penilai internal bank. Jika terjadi kesalahan atas pekerjaan yang dilakukan penilai internal, bagaimana bisa memastikan pekerjaan penilai itu sesuai atau melanggar Standar Penilaian Indonesia (SPI). “POJK itu menegaskan penilai internal bank harus mengikuti SPI,” jelas Hamid.

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan terkait kompetensi pemeriksaan yang dilakukan, OJK bisa memastikan intensitas pengawasan terhadap penilai internal, jangan sampai terjadi kasus NPL bermunculan seperti di bank-bank yang sudah dibekukan. Batasan sampai agunan Rp 10 miliar dilakukan penilaian oleh penilai internal bank, jika Rp 10 miliar dikalikan 100 nasabah nilainya luar biasa besar, terang Hamid.

Munculnya regulasi itu, tambah Hamid ada tanggun jawab yang lebih besar atas peran penilai internal bank dalam melakukan penilaian agunan yang mencapai maksimal Rp 10 miliar. Untuk itu, dia mendorong keberadaan Penilai Internal Bank (PIB), ter-resgister di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), untuk memudahkan OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan. “Ini sebagai konsekuensi dari diberikan peran PIB lebih besar untuk melakukan penilaian agunan,” terangnya.

Selain mendorong ter-register, mendorong PIB memenuhi sertifikasi penilai. Sertifikasi PIB di buat setara dengan penilai sederhana (PS), yang ter-register di PPPK. “Itu sebagai basis OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap PIB,” tegasnya.

Selama ini, Hamid Yusuf menjelaskan memang ada penyebutan penilai internal bank (PIB), namun tidak jelas kriterianya, hanya mengikuti pndidikan dasar di MAPPI bisa berpraktik di perbankan. Dengan ter-register di PPPK, lebih jelas kriteria penyebutan sebagai Penilai Internal Bank (PIB). Dengan mengembang peran baru melakukan penilaian agunan maksimal Rp 10 miliar, Pendidikan harus terus digalakan untuk meningkatkan komptensinya termasuk mendorong mereka ter-register di PPPK. “Selama ini tidak jelas kriterianya,” tambahnya.

Aturan itu juga berdampak Penilai Sederhana (PS) di MAPPI yang tergerus pangsa pasarnya. Nilai agunan sebesar Rp 10 miliar biasanya dikerjakan KJPP. Untuk itu, MAPPI berencana akan mengatur fee penilaian yang tida sesuai lagi. Sebelumnya penilaian agunan di atas Rp 5 sampai 10 miliar fee yang diterima kisaran Rp 1,2hingga 1,5 juta. “Ini tidak sesuai dan perlu dilakukan penyesuaian fee secara berjenjang, mulai Rp 5 sampai 10 miliar sekian fee, di atas Rp 10 miliar sekian fee nya,” terang Hamid.

Meningkatkan Kompetensi Pemeriksa

Sebagai regulator Perbankan, OJK harus bisa memastikan peran PIB bisa dipastikan, apakah regulator yang memeriksa pekerjaan penilaian sudah memiliki kompetensi. Bagaimana membekal regulator yang menjalankan peran mengawasi dan memeriksa profesi penilai, memiliki kompetensi yang memadai secara ilmu dan pengetahuan bidang penilaian, cara kerja, praktik, dan memahami standar profesional yang diterapkan. “Memang yang menjadi masalah bagaimana pemeriksan OJK bisa memenuhi kompetensi bidang penilaian,” tambahnya.

Hamid mengakui pemeriksa pekerjaan penilaian di banyak sektor masih minim kompetensi dan tidak eligible, baik pemeriksaan pengadaan tanah, Perbankan, OJK, Aparat Penegak Hukum, BPKP, BPK minim ilmu dan kompetensi bidang penilaian properti, personal dan bisnis. Sebagai pemeriksa profesi penilai, sedianya mereka memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap standar profesi yang terlibat di OJK. Bagaimana bisa melakukan review pekerjaan penilaian kalau tidak memahami cara kerja dan standar profesi. “Hampir bisa dipastikan pemeriksa pekerjaan penilaian di banyak sektor minim kompetensi, kecuali PPPK,” terang Hamid.

Intinya, tambah Hamid, dalam proses mengawasi sektor keuangan baik di emiten, perbankan, INBK, Pasar Modal dan lainnya, OJK harus memiliki kepastian higt level. “praktik profesi di lingkungan psar modal dan perbankan harus sesuai dengan standar dan prosedur dari profesi itu sendiri. Bagimana cara kerja, standar profesi diimplementasikan dengan baik. OJK harus memiliki eligibilitas yang tinggi dalam melakukan pemeriksaan.

Seperti praktik akuntan publik harus mentaati Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), begitu juga profesi penilai harus mantaati Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan KEPI. “Itu semua harus dipahami oleh pemeriksa dengan baik dan benar, kalau tidak memahami SPI dan KEPI bagaimana bisa menyimpulkan pekerjaan penilaian itu benar atau salah,” tegas Hamid.

Payung Hukum

Lalu apa yang harus diperbuat MAPPI untuk membuat para regulator yang memainkan peran memeriksa terhadap profesi penilai mampu memahami kompetensi dan standar professional profesi ini. “MAPPI harus membantu dan memberikan solusi meningkatkan kompetensi para regulator yang memeriksa profesi ini,” terang Hamid.

Namun, permasalahan di profesi ini belum memiliki payung hukum, membuat profesi ini tidak bisa bekerja secara normal, benar dan terlindungi. Begitu profesi penilai memberikan opini ribuan triliun rupiah sangat berisiko. Begitu berisiko dan tidak terlindungan opini yang diberikan. Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya kepastian data pembanding, yang bukan menjadi wilayah profesi ini. semakin bertambah risikonya.

Profesi penilai tidak memaksa pihak lain memberikan data dan informasi yang benar. Profesi ini harus mencari sendiri dan menyiasati mencari data pembanding. Apalagi data transaksi properti di Indonesia masih lemah. Dengan begitu pembangunan berbasis properti menghadapi pelemahan, seperti pemindahan Ibu Kota Negara Baru, diatas kertas cukup baik, namun dalam pelaksanaannya bisa dipastikan juga banyak menghadapi kendala. Termasuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.

Banyak aspek yang perlu digali, dan butuh perhatian pemerintah terhadap profesi. Jika payung hukum profesi selalu terlambat, bukan tidak mungkin menghadapi keterbelakangan pembangunan yang selalu menimbulkan persoalan. Hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, kebocoran tetap tinggi. “Penilai menjadi sasaran antara, di pengadaan tanah untuk kepentingan publik,” terangnya.

Pengadaan tanah untuk kepentingan pubik sebagai contoh, proyek jangka panjang, penilai publik diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun itu tidak disinergikan dengannPenetapan lokasi (penlok), daftar nominatif. Akhinrya banyak pekerjaan penilaian menjadi permasalahan, Penlok keluar tahun 2017 misalnya, namun pemberian daftar nominatif diberikan sedikit-sedikit, akhirnya penilai banyak yang bermasalah. “Seharusnya penilaian pengadaan tanah terintegrasi dengan Penlok dan daftar nominative. Baru penilai turun melakukan penilaian,” terangnya.

Di semua daerah yang menyelenggarakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, baik di Aceh, Medan, jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi hingga Indonesia Bagian Barat hampir sama penilai tidak memiliki koridor. Dari case itu Hamid menyakini bahwa profesi penilai belum memiliki koridor hukum yang jelas, menjadi sasaran antara kepentingan yang besar. (Hari Suharto.)

5 1 vote
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/