Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari tahun 2004 hingga 30 Agustus 2019 telah melikuidasi 99 bank, menangani klaim simpanan 235.743 nasabah dengan nilai Rp 1,4 triliun. Saat ini LPS membutuhkan peran penilai publik bisa membantu melakukan penilaian aset dan kewajiban bank bermasalah.
WartaPenilai.id—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sejak tahun 2016 (sesuai UU 9 Tahun 2016) memiliki peran baru yaitu early access bank yang bermasalah dan tambahan metode penanganan bank. Atas peran itu LPS menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) melakukan kerjasama di bidang penilaian penanganan bank.
Kepala Eksekutif, LPS, Fauzi Ichsan bersama Ketua DPN, MAPPI, Okky Danuza meneken memorandum of understanding (MOU) pada 13 September 2019 lalu.
Kerjasama itu mencakup pertukaran data dan Informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank.
Untuk menangani bank bermasalah, profesi penilai memang bakal banyak dilibatkan untuk menilai aset dan kewajiban bank yang bermasalah tersebut. Memang penilai yang akan dilibatkan membantu LPS untuk penilaian aset bank. Juga meningkatkan kompetensi penilai internal di LPS agar pekerjaan penilaian sesuai KEPI dan SPI.
Sekretaris LPS, Muhamad Yusron, saat dikofirmasi poin kerja sama terkait tukar menukar informasi mengatakan data dan informasi yang dipertukarkan bisa berupa informasi status keanggotaan penilai, perkiraan atau estimasi nilai jasa atau pekerjaan penilaian, dan data lain sesuai kebutuhan LPS.
Lebih lanjut, Yusron menjelaskan adanya kerjasama itu, LPS akan berkoordinasi terkait penilaian aset bank dan agunan atas kredit yang diberikan oleh bank. “Termasuk namun tidak terbatas penilai, hasil penilaian dan atau ketentuan yang berlaku dalam rangka persiapan, pelaksanaan penyelesaiakn dan penanganan bank yang di lakukan oleh LPS,” terang Yusron.
Terkait bank bermasalah, Yusron menambahkan LPS memiliki kewenangan melakukan penilaian aset dan kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas. “Dalam hal ini LPS dapat menunjuk ppihak ketiga yaitu penilai publik,” teranngnya.
Sementara terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank, Yusron menjelaskan ada peningkatan kapasitas SDM yang dilakukan melalui Pendidikan dan pelatihan bersama. Bentuk bisa workshop, sharing session dan kegiatan lainnya,” jelas Yusron.
Penilai yang bernaung di bawah MAPPI diharapkan bisa membantu LPS melakukan penilaian aset dan kewajiban di bank yang bermasalah.
Dari jawaban Yusron jelas tergambar ada peluang baru bagi profesi penilai anggota MAPPI, dengan adanya kerjasama itu bakal dilibatkan menangani pekerjaan bank bermasalah di LPS melakukan penilaian aset bank termasuk kewajiban.
Informasi adanya Mou antara MAPPI dengan LPS memang sudah banyak di ketahui anggota bahwa DPN MAPPI telah melakukan kerjasama dengan LPS. Informasi yang di dapat cuma foto pengurus saat teken MoU yang di publis di social media. Ketika di konfirmasi ke anggota, mereka belum memahami maksud dari MoU yang dilakukan DPN MAPPI itu.
Kerjasama itu di satu sisi ada peluang baru bagi penilai, juga terbukanya pekerjaan terkait penilaian agunan di bank yang bermsalah. (Hari S)