Perusahaan Publik diberikan Super Dedaction Tax Hingga 200%

by redaksi

Pemerintah memberikan super dedaction tax sampai 200% untuk perusahaan publik yang melakukan vokasi tenaga kerja. Ini sebagai stimulus mendorong peningkatan SDM di Indonesia dengan melibatkan perusahaan puublik.

Wartapenilai.id—Pemerintah terus bersiap diri memasuki dengan memperkuat perekonomian nasional, memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing, pemerintah menyiapkan RUU Omnibus Law yang dicanangkan masuk ke DPR Desember 2019 ini. Omnibus Law sebagai strategi reformasi regulasi, penataan terhadap banyak peraturan perundang-undangan. Omnibus Law untuk menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, mengefisienkan proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, menghilangkan ego sektoral yang terkandung berbagai peraturan perundang-undangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat membuka Seminar “Ekonomi Indonesia dalam Era Kepemimpinan Baru” dalam rangka HUT Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-31, mengatakan hasil pembahasan diidentifikasi 82 UU, dan 1194 pasal yang akan terdampak oleh Omnibus Law.

Pemerintah mengelompokan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam 11 klaster, yang mencakup ; penyederhanaan perizinan berusaha; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan; pemberdayaan dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksil; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah, dan lawasan ekonomi. Selain itu juga disiapkan Omnibus Law Perpajakan untuk mendukung perekonomian nasional.

Seperti klaster perusahaan publik (emiten), mencakup penyederhanaan perizinan berusaha yang pada substansinya ingin menyederhanakan perizinan dasar (contoh: perizinan bangunan gedung) dan perizinan sektor (contoh: mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis risiko (Risk-Based Approach).

Klaster persyaratan investasi, yang substansinya menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi dengan kriteria berteknologi tinggi (high-tech), investasi besar, berbasis digital, dan padat karya. Bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman terbatas pada kegiatan usaha yang didasarkan untuk kepentingan nasional (national interest), khususnya azas kepatutan dan berdasarkan konvensi internasional.

Lalu klaster kemudahan berusaha, yang substansinya memberi kemudahan pendirian badan usaha (contoh: penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendirian PT atau PT Perseorangan khusus untuk UMK), serta memberi kemudahan dalam proses (contoh: fleksibilitas kewajiban dalam pembuatan produk atau menggunakan proses paten di Indonesia).

“Pemerintah Indonesia juga fokus membangun SDM, yang mana sedang dikembangkan program vokasi, dan akan diberikan super deduction tax sebesar 200% bagi perusahaan-perusahaan emiten yang melakukan vokasi (termasuk mengirimkan tenaga kerja untuk pelatihan) dan riset. Petunjuk teknis (juknis)nya sudah dibuat oleh Kementerian Keuangan,” kata Menko Airlangga.

Sedangkan substansi Omnibus Law Perpajakan yang menyangkut enam pilar. Diantaranya pendanaan investasi, sistem teritori, subjek Pajak Orang Pribadi, kepatuhan Wajib Pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan secara bertahap Omnibus Law ini akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) sampai 20% dalam 2-3 tahun ke depan, dan khusus untuk perusahaan go public akan diberikan pengurangan sebesar 3%, jadi ultimate-nya 17% dalam waktu lima tahun. “Sesudah lima tahun akan kembali ke tarif normal. Diharapkan ini akan mendorong perusahaan menjadi lebih transparan,” terangnya.

Ini semua lantaran berkontribusi pasar modal Indonesia sebesar 47% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2018 dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 6.920 triliun. Ini dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya seperti Vietnam (52% terhadap PDB), Thailand (98% terhadap PDB), Malaysia (113% terhadap PDB), dan Singapura (189% terhadap PDB).

Ini untuk memperkuat neraca perdagangan, juga langkah mendorong ekspor dan industri substitusi impor. Untuk jangka pendek, beberapa program seperti implementasi mandatori B30, gasifikasi batu bara, menguatkan Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), membangun smelter untuk hilirisasi produk tambang, membangun green refinery di Plaju Sumatera Selatan, serta mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). (***)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/