Ada Penyelewengan Sertifikasi Penilai

by redaksi

Dewan Pengurus Nasional (DPN), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), membentuk tim investigasi guna mengungkap penyelewengan sertifikasi di jenjang pendidikan penilai. Sedikitnya ada 54 orang terindikasi memakai sertifikasi penilai illegal. Kasus ini sudah dilaporkan ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan bidang pemeriksaan penilai sedang memproses kasus itu.

Wartapenilai.id—Saat dikonfirmasi terjadinya penyelewengan sertifikasi penilai, salah satu pengurus MAPPI mengakui kejadian itu memang ada dan sekarang sedang dalam proses tim investigasi untuk mendalami kasusnya.

Pengurus itu melanjutkan, jika memang terbukti, tim investigasi menemukan ada unsur pemalsuan serifikasi di jenjang pendidikan di MAPPI, seharusnya ada pemberian sanksi. “Bahkan akan dilakukan penganuliran sertifikasi penilai yang terbit secara illegal,” terangnya.

Sementara menurut sumber informasi lain, tim investigasi yang dibentuk belum ada satu bulan bekerja, ketua tim investigasi dilakukan pergantian. Sebab, tim investigasi menghadapi kendala cukup besar untuk mengungkap kasus itu. DPN MAPPI terpaksa melakukan pergantian dimana ketua Tim Investigasi itu menyerah menyelesaikan kasus itu. Sekarang, Ketua Tim investigasi di ganti baru dan diberikan waktu secepatnya mengungkap penyelewengan sertifikasi di jenjang pendidikan di MAPPI.

Hingga tulisan ini di turunkan, sedikitnya baru ada 54 orang yang terindikasi memakai sertifikasi pendidikan penilai secara illegal.

Tim investigasi, yang dibentuk MAPPI, memang diberikan tugas untuk membuktikan adanya penyelewengan, sampai seberapa jauh, berapa pihak yang terlibat dan tersangkut sertifikasi pendidikan secara illegal.

Sertifikasi illegal, memang bukan terjadi di Ujian Sertifikasi Penilai (USP), namun sertifikasi illegal itu terjadi di jenjang di pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan sebagai syarat menempuh USP. Jenjang pendidikan MAPPI yang wajib di tempuh calon peserta USP ada beberapa tahap. Diantaranya, Pendidikan Dasar Penilai 1 (PDP1), Pendidikan Dasar Penilai 2 (PDP 2), Pendidikan Lanjutan Penilai 1 (PLP1), Sertifikasi Properti Sederhana, dan Pendidikan Lanjutan Penilai 2 (PLP2).

Sertifikasi di jenjang Pendidikan inilah terjadi penyelewengan. Banyak kemungkinan terjadinya sertifikasi illegal itu. Bisa terjadi di jenjang PDP 1 dan 2 yang bersangkutan ikut, namun jenjang berikut tidak ikut dan mendapat sertifikasinya untuk mengikuti USP. Atau seharusnya tidak lulus, namun keluar sertifikasi dan bisa mengikuti USP. Itu beberapa pola yang terjadi. Atau bahkan ada beberapa jenjang Pendidikan tidak ikut, namun keluar sertifikasi dan bisa mengikuti USP. “Ini proses sertifikasi yang cacat,” terang sumber itu.

Sertifikasi jenjang pendidikan itu diperlukan sebagai syarat menempuh Ujian Sertifikasi Penilai (USP).

Kenapa baru sekarang kasus itu terbongkar? Terbongkarnya kasus itu, yang sudah cukup lama terjadi, saat ada KJPP kecil berciau mempersoalkan terjadinya penyelewengan sertifikasi illegal yang terjadi di jenjang pendidikan. Dan DPN MAPPI termasuk gerak cepat, menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim investigasi untuk mengungkap praktik sertifikasi curang, yang terjadi.

Lalu kenapa PPPK juga tidak bisa mendeteksi adanya sertifikat jenjang pendidikan yang illegal itu. Sertifikat jenjang pendidikan itu bukan palsu, namun proses yang dilalui untuk mendapatkan sertifikasi itu yang cacat. Ibarat kata, mencari Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara menembak penguji, SIM yang dikeluarkan asli, namun cara mendapatkannya tidak sah atau illegal. Itu kejadian seperti penyewengan sertifikasi di jenjang pendidikan penilai.

Saat kasus tersebut di konfirmasi ke PPPK, sumber di sana menyebutkan jajaran DPN MAPPI, memang telah melaporkan kasus tersebut dan sudah ditangani bidang pemeriksaan penilai.

Menurut informasi lain, jumlah yang terdampak penyelewengan sertifikasi pendidikan illegal, diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah hingga ratusan. “Kita tunggu tim investigasi yang baru bekerja dan menyelesaikan tugasnya,” terang sumber itu yang enggan disebut namanya.

Untuk menjaga marwah profesi penilai, MAPPI dan PPPK memang harus bertindak secepat. menyelesaikan kasus secara adil dan fair. Memberikan sanksi bagi pelaku penyeleweng, pihak penyuap sertifikasi di jenjang Pendidikan profesi penilai, dan menganulir sertifikasi penilai yang terbit secara illegal itu.

Dengan begitu, MAPPI sebagai organisasi profesi, dan PPPK sebagai pembina dan pengawas profesi, tidak memberikan tempat terjadinya praktik yang menyimpang. (Tim)

5 1 vote
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/