Sebelum didirikan Masjid, lahan itu sebuah rumah tinggal, lalu dijadikan bengkel dan parkir bus. Sertipikat tanah itu diagunkan ke BPR, kemudian dibangun Masjid Riyadhul Jannah.
WartaPenilai.id—Masjid Riyadhul Jannah, di Dukuh Bangsri Cilik, Kriwen, Sukoharjo mendadak viral di media social yang hendak disita sebuah Bank Perkreditan Rakyat. Masjid itu dibangun tahun 2011 lalu oleh Alm H Yatimin Suyitno Diharjo, pengusaha bus asal Sukoharjo.
Bangunan masjid seluas sekitar 300 meter persegi menempati lahan seluas 1000 meter persegi. Sebelum jadi masjid, rumah Alm Yatimin sebelum pindah ke Kota Sukoharjo. Lalu rumah itu sempat menjadi bengkel dan parkir bus Wahyu Putro milik Yatimin. Namun sebelum di bangun masjid, salah satu ana Alm Yatimin menganggunkan sertifikat tanah dan bangunan itu Ke BPR Internasional, Jl. Yos Sudarso, Kratonan, Solo, dengan pinjaman sebesar Rp 400 juta.
Di depan Masjid Masjid Riyadhul Jannah dipasang plakat pengumuman bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Dalam Pengawasan PT BPR Central Internasional Jalan Yos Sudarso No. 1, Kratonan-Solo.
Mulyono mengakui plakat tersebut di pasang tanggal 28 Otober 2019. “Baru kemarin di pasang namun sekarang sudah tidak ada,” terang Mulyono seperti dilansir TribunSolo.com.
Pengumuman itu sempat membuat banyak orang mendatangi masjid. Plakat itu membuat viral dan banua orang mengetahui masji mau disita ban untuk menutup reditnya. “Jadi banyak orang datang ke sini dari senin malam,” tambah Mulyono.
Mulyono menjelaskan tanah masjid memang ada sengketa dengan sebuah bank. Dimana sertifikat tanahnya di agunkan mulai tahun 1998, jauh sebelum masjid dibangun.
Awalnya pinjman lancar, hingga 2011 kredit bermasalah. Sebelum pemilik tanah mendirikan masjid, sertifikatnya diagunkan anaknya sebesar Rp 400 juta, saat itu lahan tersebut berupa bangunan rumah. Saat masjid diresmikan, pihak bank terkejut karena sertifikat tanah yang diagunkan beralih fungsi menjadi tempat rumah ibadah.
Saat peresmian masjid dilakukan, itu diketahui pihak bank. Dan sekitar satu bulan lalu, pihak bank mendatangi kembali masjid dan akhirnya memasang sebuah plakat. Kredit macet, dengan jaminan sertipikat tanah itu menunggak sekitar Rp 600 juta, dan terancam dilelang bank.
Namun proses ibadah tetap jalan tidak terganggu. Dan Mulyono dan keluarga pemilik tanah serta warga sekitar mengaku pasrah. Meski dalam sengketa, kegiatan masjid berjalan seperti biasa, baik untuk sholat lima watu, selawatan, pengajian, belajar alquran dan lainnya. Banyak kalangan masyarakat ingin membantu menyelesaikan masalah kredit macet, diatas lahan masjid itu. (***)