Sulitnya Melihat Persaingan Tidak Sehat di E-Commerce

by redaksi

Batasan seseorang sebagai pelaku usaha dan atau konsumen, dalam e-commerce sangat tipis.

WartaPenilai.id—Industri e-commerce di Indonesia tumbuh cukup pesat. Ernst & Young memperkirakan pertumbuhan nilai penjualan bisnis online meningkat sebesar 40 % setiap tahunnya. Saat ini, ada 5 besar pelaku e-commerce dan mereka mampu menyerap lebih 12.500 tenaga kerja.

Indonesia, memang menjadi pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, platform belanja online lokal tetap mendominasi, diantaranya Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada dan Blibi. Dengan 269 juta penduduk, yang menggunakan internet mencapai 70 juta pengguna perangkat telepon pintar. Indonesia menjadi pasar e-commerce yang menjanjikan.

Sementara, iPrice melaporkan ada tiga besar e-commerce yang mendominasi pasar Indonesia diantaranya Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Meski hanya beroperasi di Indonesia, jumlah transaksi Tokopedia mencapai lebih dari Rp 18 triliun per bulan, setara dengan total transaksi per bulan Shopee di seluruh negara Asia Tenggara dan Taiwan. Itu sekaligus menunjukkan positifnya pertumbuhan transaksi digital Indonesia, tulis laporan iPrice pada 26 Agustus lalu.

Peringkat pertama diduduki Toopedia rata-rata jumlah pengunjung mencapai 140 juta, posisi kedua diisi Shopee dengan 90,7 juta kunjungan, lalu diisi Bukalapak, Lazada dan Blibi.

Memang transaksi barang di Indonesia memasuki era baru, pembelian barang dan jasa memasuki dunia digital. Teknologi digital sudah merasuk ke dunia bisnis, pasar tradisional dan bisnis modern.

Perkembangan e-commerce itu sangat mungkin perdagangan antar negara perpengaruh terhadap iklim persaingan usaha yang kurang sehat di Indonesia. pedagang luar negeri bisa saja menjual barangnya lebih murah di Indonesia untuk mematikan penjual bang yang sama di sini, yang sama menggunakan platform e-commerce.

Aplikasi yang mempermudah e-commerce, memunculkan isu persaingan usaha yang tidak sehat. Hal itu juga berpengaruh terhadap timbulnya perbedaan hukum persaingan usaha di masing-masing negara. Dan tentu yang berakibat pada penanganan dan putusan persaingan usaha.

Hubungan hukum pelaku usaha dan konsumen, hubungan timbal balik. Dimana pelaku usaha e-commerce berkewajiban menyerahkan barang setelah menerima pembayaran. Sedangkan, Konsumen berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang dan menerima haknya berupa barang atau jasa.

Hubungan hukum antara pelaku e-commerce dengan konsumen muncul saat konsumen terhubung dengan layanan dan aplikasi e-commerce, konsumen melakukan log in ke sistem atau melakukan pendaftaran.

Sistem e-commerce lalu menyimpan data dan melakukan verifikasi pendaftaran. Lalu, konsumen melakukan pencarian produk yang disediakan di toko online. Konsumen yang telah memilih produk selanjutnya akan melakukan pembayaran secara elektronik, kemudian melakukan kontak dengan layanan bank. Setelah proses pembayaran selesai, maka konsumen cukup menunggu barang pesanan sampai. Pembeli dan penjual memiliki bukti digital untuk menjaga kepercayaan dan keamanan masing-masing.

Kemunculan e-commerce sendiri membawa polemic, transaksi secara online menjadi sulit menentukan kedudukan seorang pelaku usaha serta tempat terjadinya transaksi. Pelaku e-commerce yang melakukan jual beli barang secara elektronik, usahanya dilakukan dimana saja, bisa lintas negara tanpa kedudukan di Indonesia. Atau pelaku usaha, bisa melakukan transaksi bukan hanya di wilayah hukum Indonesia.

Seseorang, dalam e-commerce, bisa bertindak sebagai pelaku usaha, konsumen, batasan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi semakin tipis. Terhadap para pelaku usaha e-commerce yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli belum ada dasar hukum yang kuat. (Tim)

0 0 votes
Article Rating
2
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/