Layanan Digital Pertanahan Percepat Sertipikasi Tanah

by redaksi

Kementerian ATR/BPN melakukan modernisasi layanan pertanahan ke dunia digital, tahun ini merambah layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).

Wartapenilai.id—Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), layanan sertipikasi meningkat lima ali lipat. Sebelumnya hanya mencapai 1.168.095 bidang tanah, di tahun 2017 menjadi 5,4 juta bidang tanah.

Hingga tahun 2015 ditargetan mencapai 135 juta bidang tanah terdaftar, dan saat ini sudah 67 juta bidang tanah sudah terdaftar dan bersertipikat. Masih ada 68 juta bidang tanah lagi yang harus diselesaikan Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana saat membuka kegiatan Sinkronisasi Aset dan Akses Reforma Agraria serta Evaluasi Layanan Hak Tanggungan Elektronik mengatakan target tersebut akan tercapai apabila didukung administrasi pertanahan yang baik.

“Kementerian ATR/BPN perlu lebih cepat lagi dalam pencapaian target, sehingga pada tahun 2025 seluruhnya dapat mencapai 100%,” terangnya di Jakarta.

Untuk itu Kementerian ATR/BPN mengurai salah satu tantangan administrasi pertanahan di Indonesia adalah lambatnya transformasi dari kertas ke digital.

Dalam paparannya, Suyus Windayana menyebutkan sekitar 70% populasi penduduk dunia tidak memiliki akses terhadap layanan administrasi pertanahan yang terjangkau. “Untuk itu, kita harus segera melakukan modernisasi layanan pertanahan ke dunia digital, tahun ini dimulai dengan adanya layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el),” kata Suyus Windayana.

“Peluang modernisasi itu sendiri sebenarnya ada di layanan pertanahan, karena di luar dari PTSL 80% layanan di Kantor Pertanahan adalah layanan derivatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suyus Windayana mengungkapkan road map pelayanan elektronik dimulai dari launching HT-el dan verifikasi data PPAT di tahun 2019, dilanjutkan dengan peralihan hak elektronik dan penerbitan sertipikat elektronik di tahun 2021 hingga seluruh pelayanan pertanahan berbentuk elektronik di tahun 2025. “Kalau semua layanan sudah berbentuk elektronik, kualitas data pertanahan juga akan semakin baik,” ucap Dirjen HHK.

Perlu diketahui, manfaat dari layanan secara elektronik itu sendiri adalah meningkatkan keamanan dan menjamin kepastian hak, relokasi sumber daya manusia hingga 25% untuk pelayanan HT di Kantor Pertanahan, sistem Pemerintahan berbasis elektronik, Reformasi Birokrasi dalam mendukung Zona Integritas, meningkatkan kemudahan berusaha (EoDB) dan yang terpenting menghilangkan dokumen analog seperti warkah. (LS/Toto)

0 0 votes
Article Rating
1
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/